Lintasjejaring.com, Samarinda – Komisi II DPRD Kota Samarinda meminta Bank Tabungan Negara (BTN) segera memberikan kepastian atas sertifikat rumah milik seorang nasabah yang disebut belum diserahkan meski kewajiban kredit perumahan telah dilunasi sejak 15 tahun lalu. Senin (13/07/2026)
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. DPRD akan kembali memfasilitasi penyelesaian antara nasabah dan pihak BTN dengan menghadirkan pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Menurut Iswandi, persoalan yang disampaikan nasabah bernama Fahri tersebut perlu diselesaikan secara objektif dengan melihat pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang pertama, tidak semua permasalahan itu diselesaikan dengan penuh emosi. Kita harus melihat konteks masalahnya, ternyata ini menyangkut hak dan kewajiban,” ujar Iswandi.
Ia menjelaskan, Fahri telah menjalani kewajiban pembayaran kredit pemilikan rumah (KPR) selama 10 tahun. Namun, setelah kredit dinyatakan lunas, sertifikat rumah yang menjadi hak nasabah belum juga diterima hingga sekitar 15 tahun kemudian.
“Dia kredit perumahan selama 10 tahun dan sudah lunas. Namun, saat akan mengambil sertifikatnya, ternyata sertifikat itu tidak ada sampai sekarang. Artinya, sudah sekitar 15 tahun persoalan ini ditanyakan,” katanya.
Iswandi menilai kondisi tersebut menunjukkan ketimpangan antara waktu yang dibutuhkan nasabah untuk menyelesaikan kewajibannya dengan waktu yang harus ditunggu untuk memperoleh haknya.
“Kalau kita sederhanakan, lebih lama dia menyelesaikan atau mengambil haknya dibandingkan membayar kewajibannya. Kreditnya 10 tahun, tetapi penyelesaiannya sampai 15 tahun masih belum jelas,” tegasnya.
Dalam audiensi tersebut, Komisi II DPRD Samarinda juga menemukan adanya dugaan persoalan administrasi yang perlu diklarifikasi oleh BTN. Iswandi menyebut terdapat nasabah lain yang memiliki lokasi rumah bersebelahan dan telah menerima sertifikat meski pelunasan kredit dilakukan setelah Fahri.
“Kami melihat ada kemungkinan persoalan administrasi. Ada nasabah lain yang rumahnya bersebelahan, kalau tidak salah atas nama Ibu Rusdiana. Pelunasannya lebih belakangan, tetapi sertifikatnya sudah diterima. Berarti ada persoalan yang perlu dijelaskan,” ungkapnya.
Selain meminta penyerahan sertifikat, Fahri juga mengajukan tuntutan kompensasi atas lamanya penyelesaian persoalan tersebut. Dalam audiensi, nilai kompensasi yang diajukan disebut mencapai Rp300 juta.
Namun, Iswandi menegaskan DPRD belum masuk ke pembahasan nilai tuntutan tersebut. Fokus utama Komisi II adalah memastikan hak nasabah yang telah memenuhi kewajibannya dapat segera diselesaikan.
“Soal tuntutan kompensasi itu persoalan lain dan kami belum masuk ke sana. Yang kami lihat, hak masyarakat harus diselesaikan karena kewajibannya sudah dipenuhi. Sekarang dia menuntut haknya dan kami memfasilitasi penyelesaiannya,” ucapnya.
Meski demikian, audiensi belum menghasilkan keputusan konkret karena pihak BTN yang hadir dinilai belum memiliki kewenangan untuk menentukan langkah penyelesaian.
Iswandi mengatakan DPRD akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap BTN dengan meminta kehadiran pejabat yang memiliki kapasitas mengambil keputusan, termasuk kemungkinan Branch Manager BTN.
“Tadi masih terjadi tarik ulur karena pengambil keputusan dari BTN tidak hadir. Yang hadir hanya perwakilan dan bagian administrasi. Nanti kami undang kembali pihak yang benar-benar bisa mengambil keputusan, mungkin Branch Manager atau pejabat yang memiliki kewenangan,” jelasnya.
Ia berharap persoalan tersebut tidak perlu berkembang menjadi sengketa yang lebih besar hingga harus melibatkan manajemen pusat BTN. Menurutnya, masalah tersebut seharusnya dapat diselesaikan di tingkat daerah melalui keputusan yang jelas dan terukur.
“Ini sebenarnya persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan di daerah. Tidak perlu langsung menjadi masalah besar. Kami berharap Branch Manager bisa hadir dan membawa keputusan yang konkret,” katanya.
Iswandi meminta BTN menyampaikan langkah penyelesaian secara jelas, termasuk batas waktu penyerahan sertifikat kepada nasabah. Ia tidak ingin persoalan tersebut kembali tertunda tanpa kepastian.
“Yang kami minta itu konkret. Keputusannya apa, kapan selesai dan bagaimana batas waktunya. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut,” tegasnya.
Apabila penyelesaian melalui mediasi tidak menemukan titik terang, DPRD membuka kemungkinan untuk membawa persoalan tersebut ke mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang harus masuk ke ranah hukum, tentu akan ditempuh melalui jalur hukum. Namun, sebelum itu kami ingin ada upaya penyelesaian yang jelas dan tidak ada lagi alasan ketika pihak terkait dipanggil,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Fahri, Budi, menegaskan kliennya hanya meminta hak atas sertifikat rumah yang seharusnya diterima setelah seluruh kewajiban pembayaran KPR diselesaikan.
Menurut Budi, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan kehadiran pihak yang memiliki kewenangan, baik dari BTN maupun instansi pertanahan.
“Pihak yang bisa mengambil keputusan perlu hadir, salah satunya pimpinan BTN. Selain itu, BPN Kota Samarinda juga perlu dilibatkan untuk membantu menjelaskan dan menyelesaikan persoalan ini,” katanya.
Ia menjelaskan, Fahri telah melunasi cicilan KPR di BTN selama 10 tahun. Namun, sertifikat rumah tersebut belum diterima hingga sekitar 15 tahun setelah pelunasan.
“Saudara Fahri sudah membayar cicilan kredit KPR di BTN selama 10 tahun. Setelah kredit dinyatakan lunas, sampai sekitar 15 tahun kemudian sertifikatnya belum juga diberikan. Itu yang diminta, yakni hak berupa sertifikat rumahnya,” pungkas Budi.
Penulis : Kinka
Editor : Red/ ADV/ DPRD Samarind









