Lintasjejaring.com, Nunukan – Polisi mengungkap sejumlah fakta dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar laki-laki berusia 15 tahun di Kabupaten Nunukan. Korban diduga menjadi sasaran kekerasan seksual setelah dibawa ke lingkungan sekolah dan diberi minuman keras tradisional hingga mabuk oleh terduga pelaku berinisial S (34), yang diketahui bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di sekolah tersebut. Rabu (09/09/2026).
Kasus ini kini ditangani Polsek Nunukan setelah laporan resmi disampaikan oleh ibu korban. Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan indikasi bahwa korban berada dalam kondisi tidak berdaya saat dugaan perbuatan cabul itu terjadi.
Kasub Sipenmas Polres Nunukan, Ipda Idris, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari keberanian korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya setelah pulang ke rumah. Dari situlah pihak keluarga kemudian melaporkan perkara ini kepada kepolisian,” kata Idris.
Menurut Idris, setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pendalaman, sebelum kejadian korban dan terduga pelaku sempat berinteraksi di kawasan rumah adat di Desa Binusan. Dalam percakapan tersebut, S diduga membahas persoalan seksual dan penggunaan minyak lintah.
Pada Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WITA, korban bersama dua rekannya mendatangi rumah S. Selang satu jam kemudian, S mengajak korban membeli tuak menggunakan sepeda motor.
“Korban dibonceng oleh pelaku untuk membeli minuman tuak di kawasan Jalan Sei Fatimah,” ungkap Idris.
Polisi menyebut, setelah membeli satu botol tuak, makanan ringan dan rokok, keduanya menuju sekolah tempat pelaku bekerja. Mereka kemudian masuk ke ruang perpustakaan sekolah.
Di lokasi itulah korban diduga diminta mengonsumsi minuman tuak hingga mengalami mabuk berat.
“Korban dalam kondisi mabuk, bahkan beberapa kali muntah. Saat itu korban sudah tidak mampu memberikan perlawanan,” jelas Idris.
Dalam kondisi tersebut, korban diminta berbaring di atas karpet. Terduga pelaku kemudian memijat kepala korban dan menawarkan penggunaan minyak lintah.
“Pelaku menawarkan penggunaan minyak lintah kepada korban. Korban yang saat itu sudah mabuk menyatakan bersedia,” katanya.
Namun menurut hasil penyelidikan polisi, alasan penggunaan minyak lintah itu diduga hanya menjadi modus untuk melakukan perbuatan cabul.
“Pelaku memasukkan tangannya ke dalam celana korban dan memegang alat vital korban dengan alasan membantu mengoleskan minyak lintah sambil memijatnya,” ujar Idris.
Ia menegaskan, kondisi korban yang sedang mabuk diduga dimanfaatkan oleh pelaku.
“Korban saat itu tidak berdaya untuk melawan karena pengaruh minuman keras yang dikonsumsinya,” tegasnya.
Setelah kejadian tersebut berakhir, pelaku mengantar korban hingga dekat sebuah masjid yang tidak jauh dari rumah nenek korban. Sebelum berpisah, pelaku diduga meminta korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.
Meski demikian, sesampainya di rumah korban memilih menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu.
“Korban akhirnya menyampaikan kejadian tersebut kepada keluarganya. Itu yang kemudian menjadi dasar laporan ke polisi,” kata Idris.
Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu botol air mineral berisi tuak, satu buah karpet yang berada di ruang perpustakaan, pakaian korban, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah dengan nomor polisi KU 2411 NT. Tak lama setelah itu, polisi mengamankan S ke Polsek Nunukan.
“Untuk menghindari adanya tindakan main hakim sendiri dari pihak keluarga korban, pelaku diamankan ke Polsek Nunukan. Setelah diamankan, pelaku membenarkan perbuatannya,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan ditemukannya sedikitnya dua alat bukti yang sah, status kasus kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan karena unsur-unsur pidananya telah terpenuhi,” kata Idris.
Penyidik juga masih mendalami motif pelaku, termasuk sejumlah keterangan yang disampaikan selama pemeriksaan.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan yang diberikan pelaku maupun saksi-saksi untuk melengkapi proses penyidikan,” tuturnya.
Atas dugaan perbuatannya, S dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 415 huruf b KUHP. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan sembari memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban yang masih berstatus anak.
Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk motif pelaku dan kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara. Polisi juga memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban yang masih berstatus anak.
Penulis : Far/Nun
Editor : Redaksi









