Lintasjejaring.com, Samarinda – Kota Samarinda kini menghadapi tantangan baru dalam pengelolaan transportasi. Jumlah kendaraan bermotor yang telah menembus angka satu juta unit tidak hanya memicu kepadatan lalu lintas, tetapi juga meningkatkan berbagai persoalan di jalan raya, mulai dari keterbatasan ruang parkir hingga risiko kecelakaan akibat kendaraan angkut material yang masih kerap meninggalkan ceceran muatan. Selasa (28/07/2026).
Data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri per 12 Juli 2026 mencatat jumlah kendaraan bermotor di Samarinda mencapai 1.011.531 unit, terdiri atas 904.150 sepeda motor dan 107.381 mobil pribadi. Jumlah tersebut bahkan melampaui total penduduk Kota Samarinda yang berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025 sebanyak 893.385 jiwa.
Fenomena tersebut memunculkan dorongan agar Pemerintah Kota Samarinda segera beralih dari pendekatan pembangunan jalan menuju pengembangan sistem transportasi publik yang lebih modern dan mampu mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai pertumbuhan kendaraan yang terus meningkat tidak akan mampu diimbangi hanya dengan pelebaran jalan.
Menurutnya, pemerintah perlu mulai mempersiapkan transportasi massal sebagai solusi jangka panjang agar mobilitas masyarakat tetap berjalan tanpa menambah beban kemacetan.
“Kalau semua kendaraan itu keluar bersamaan, mau parkir di mana? Masyarakat harus punya pilihan selain kendaraan pribadi,” kata Deni.
Ia mengatakan keterbatasan lahan di kawasan perkotaan membuat pembangunan ruas jalan baru tidak bisa terus dijadikan solusi utama.
“Kalau ruas jalan tidak bertambah, maka transportasi massal menjadi solusi yang harus segera diwujudkan. Kami berharap program ini sudah mulai dipersiapkan melalui APBD 2027,” ujarnya.
Di tengah meningkatnya jumlah kendaraan, persoalan lain yang ikut menjadi sorotan adalah aktivitas truk pengangkut material yang masih sering mengotori badan jalan. Jalur PM Noor menjadi salah satu kawasan yang paling sering dikeluhkan masyarakat karena banyaknya kendaraan logistik yang melintas.
Deni menegaskan setiap perusahaan memiliki tanggung jawab memastikan muatan diangkut secara aman agar tidak tercecer di sepanjang perjalanan.
“Jalan PM Noor memang menjadi jalur logistik utama, tetapi seluruh kendaraan pengangkut material wajib menutup bak truk dengan baik agar tidak membahayakan pengguna jalan,” tegasnya.
Ia mendorong pengawasan dilakukan lebih efektif melalui pemanfaatan kamera pengawas atau CCTV sehingga kendaraan yang melanggar dapat segera diketahui identitasnya.
“Dari rekaman CCTV bisa diketahui kendaraan itu milik perusahaan mana. Setelah teridentifikasi, Dishub harus segera memanggil perusahaan dan meminta mereka bertanggung jawab,” katanya.
DPRD juga meminta perusahaan tidak hanya memperbaiki sistem pengangkutan material, tetapi turut bertanggung jawab membersihkan ceceran material maupun tumpahan solar yang ditinggalkan armadanya.
Apabila peringatan tidak diindahkan, DPRD mendorong pemerintah memberikan sanksi yang lebih berat.
“Kalau perusahaan tetap mengabaikan teguran, kami mendorong dilakukan penyegelan terhadap kendaraan mereka karena pelanggaran ini menyangkut keselamatan masyarakat,” ucapnya.
Keluhan serupa datang dari warga yang setiap hari melintasi Jalan PM Noor. Rahman mengaku debu akibat material yang tercecer telah menjadi persoalan harian, terutama saat cuaca panas.
“Kalau siang hari debunya sangat tebal. Rumah cepat kotor dan pengendara motor sering kesulitan melihat karena debu beterbangan,” ujar Rahman.
Selain debu, pasir dan kerikil yang tertinggal di badan jalan juga dinilai meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi pengendara sepeda motor.
“Sering ada pasir dan batu kecil berserakan. Pengendara motor harus ekstra hati-hati karena bisa membuat kendaraan tergelincir,” katanya.
Rahman juga berharap kendaraan angkutan dapat lebih tertib saat melintas di kawasan permukiman.
“Banyak truk melaju cukup kencang, padahal jalan ini juga digunakan warga setiap hari. Kondisi seperti ini sangat berbahaya,” tuturnya.
Ia berharap pemerintah meningkatkan pengawasan agar perusahaan lebih disiplin mematuhi aturan keselamatan.
“Kami ingin jalan lebih bersih, kendaraan lebih tertib, dan masyarakat merasa aman saat melintas di Jalan PM Noor,” harapnya.
Sebagai informasi, kewajiban menutup muatan kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana maupun sanksi administratif apabila terbukti membahayakan pengguna jalan.
Penulis : Kinka
Editor : Red/ ADV/ DPRD Samarinda









