Lintasjejaring.com, Balikpapan – Meski Jalan Tol Balikpapan-Samarinda telah selesai dibangun dan kini beroperasi, proses penyelesaian administrasi pertanahan bagi sebagian masyarakat yang terdampak pembangunan jalan tol tersebut masih menjadi perhatian. Jumat (07/08/2026)
Persoalan itu menjadi agenda monitoring dan diskusi DPRD Kalimantan Timur di Kantor Badan Pertanahan Kota Balikpapan pada Kamis (6/8/2026) kemarin. Kegiatan tersebut membahas lambatnya proses pendaftaran tanah masyarakat yang terdampak pembangunan Tol Balikpapan-Samarinda.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Budianto Bulang, menilai penyelesaian persoalan pertanahan tidak boleh berhenti setelah infrastruktur selesai dibangun dan beroperasi. Menurutnya, masyarakat yang terdampak tetap membutuhkan kepastian hukum atas tanah mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tolnya sudah dibangun dan sudah beroperasi. Tetapi persoalan administrasi tanah masyarakat yang terdampak juga harus diselesaikan. Jangan sampai pembangunan fisiknya sudah selesai, tetapi hak dan kepastian hukum masyarakat masih belum tuntas,” kata Budianto Bulang.
Ia mengatakan, Kantor Pertanahan Kota Balikpapan memiliki peran penting dalam memastikan seluruh proses pengadaan dan pendaftaran tanah berjalan sesuai ketentuan. Tahapan tersebut mencakup inventarisasi dan identifikasi bidang tanah, verifikasi data fisik dan yuridis, penilaian ganti kerugian, hingga proses pemberian ganti kerugian dan pendaftaran tanah.
“Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan kepastian. Semua proses harus berjalan sesuai aturan dan jangan sampai ada masyarakat yang merasa haknya belum diselesaikan,” ujarnya.
Pelaksanaan pengadaan tanah mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui berbagai peraturan pelaksana, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Dalam proses pelaksanaannya, Kantor Pertanahan Kota Balikpapan memiliki kewenangan membentuk Satuan Tugas A dan Satuan Tugas B. Kantor Pertanahan juga mengumumkan hasil inventarisasi dan identifikasi atau daftar nominatif untuk mendapatkan tanggapan maupun sanggahan masyarakat selama 14 hari.
Pada tahap penilaian dan musyawarah, Kantor Pertanahan menetapkan tim penilai atau appraisal serta mendampingi dan memfasilitasi musyawarah mengenai bentuk dan besaran ganti kerugian antara instansi yang membutuhkan tanah dengan pihak yang berhak.
Sementara pada tahap pemberian ganti kerugian dan penyerahan hasil, Kantor Pertanahan melakukan validasi berkas terkait penguasaan dan kepemilikan tanah. Proses pencairan atau pembayaran ganti kerugian juga dilakukan bersama instansi terkait.
Budianto menilai penyelesaian administrasi pertanahan menjadi penting karena pembangunan Tol Balikpapan-Samarinda telah memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung konektivitas antarwilayah di Kalimantan Timur.
“Sekarang tol sudah dinikmati masyarakat dan manfaatnya sudah dirasakan. Maka persoalan yang masih tersisa, khususnya terkait tanah masyarakat, harus segera diselesaikan agar tidak menjadi persoalan berkepanjangan,” tegasnya.
Ia meminta Kantor Pertanahan bersama instansi terkait memperkuat koordinasi dan memberikan penjelasan yang terbuka kepada masyarakat mengenai status tanah mereka. Jika masih terdapat kekurangan dokumen atau persoalan administrasi, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai langkah penyelesaiannya.
“Kalau ada kendala dokumen atau administrasi, masyarakat harus diberi tahu secara jelas. Jangan dibiarkan menunggu tanpa kepastian. Pemerintah dan instansi terkait harus hadir memberikan solusi,” katanya.
Menurut Budianto, pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum harus tetap diikuti dengan penyelesaian hak masyarakat yang terdampak. Dengan demikian, manfaat pembangunan tidak hanya terlihat dari beroperasinya jalan tol, tetapi juga dari terselesaikannya persoalan administrasi dan kepastian hukum masyarakat.
“Kita mendukung pembangunan dan keberadaan tol ini karena manfaatnya besar bagi daerah. Tetapi hak masyarakat juga harus menjadi perhatian. Pembangunan harus memberikan kepastian, termasuk kepastian hukum atas tanah masyarakat,” pungkasnya.
Jalan Tol Balikpapan-Samarinda yang telah beroperasi menjadi salah satu infrastruktur penting dalam mendukung konektivitas dan mobilitas di Kalimantan Timur. Penyelesaian persoalan pertanahan yang masih tersisa diharapkan dapat menjadi bagian dari penuntasan proses pembangunan secara menyeluruh, sehingga masyarakat terdampak memperoleh kepastian hukum dan haknya dapat diselesaikan sesuai ketentuan
Penulis : Zull
Editor : Redaksi









