Lintasjejaring.com, Samarinda – Komisi II DPRD Kota Samarinda mendesak Inspektorat segera menyerahkan hasil pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) dalam proyek revitalisasi Pasar Pagi. Dokumen tersebut dinilai penting untuk mendukung fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran daerah. Rabu (22/07/2026).
Meski sebelumnya hasil audit disebut telah rampung, hingga pertengahan Juli 2026 Komisi II mengaku belum menerima laporan resmi dari Inspektorat. Kondisi itu membuat DPRD belum dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap persoalan yang mencuat dalam proyek tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menegaskan pihaknya tidak ingin mencampuri kewenangan pemerintah daerah dalam menjatuhkan sanksi kepada ASN yang diperiksa. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hak Wali Kota Samarinda sesuai aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menghormati sepenuhnya kewenangan Wali Kota dalam menentukan tindak lanjut terhadap ASN yang diperiksa. Tetapi DPRD juga memiliki fungsi pengawasan, sehingga kami perlu mengetahui hasil pemeriksaannya sebagai bahan evaluasi,” ujar Iswandi.
Ia menjelaskan, permintaan laporan audit semata-mata untuk memastikan DPRD memperoleh gambaran utuh mengenai penyebab munculnya persoalan dalam pembangunan Pasar Pagi. Dengan demikian, hasil evaluasi dapat menjadi bahan perbaikan agar permasalahan serupa tidak kembali terjadi pada proyek pemerintah lainnya.
“Hasil pemeriksaan itu perlu kami ketahui, bukan untuk mengintervensi keputusan pemerintah, tetapi agar DPRD memiliki gambaran utuh mengenai akar persoalan. Dari situ kita bisa mengevaluasi bersama supaya kesalahan serupa tidak terulang pada proyek-proyek berikutnya,” katanya.
Menurut Iswandi, keterbukaan hasil pemeriksaan juga menjadi bagian dari akuntabilitas pemerintah kepada publik. Transparansi dinilai mampu memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus meningkatkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah.
Ia menilai setiap proyek strategis yang dibiayai APBD harus disertai mekanisme pengawasan yang jelas dan terbuka. Karena itu, laporan hasil audit Inspektorat menjadi salah satu dokumen penting untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
Apabila laporan tersebut belum juga disampaikan dalam waktu dekat, Komisi II memastikan akan memanggil Inspektorat melalui rapat kerja guna meminta penjelasan langsung mengenai perkembangan pemeriksaan dan langkah yang akan ditempuh pemerintah.
“Kalau memang belum disampaikan dalam waktu dekat, tentu kami akan mengundang Inspektorat untuk menjelaskan perkembangan hasil pemeriksaan tersebut. Kami ingin semuanya terang sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat,” ucapnya.
Iswandi berharap hasil pemeriksaan segera diumumkan sehingga polemik yang berkembang dapat memperoleh kepastian. Menurutnya, kejelasan tersebut penting agar DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat terkait penyelesaian persoalan dalam proyek revitalisasi Pasar Pagi.
“Kami berharap persoalan ini segera memperoleh kejelasan. Dengan begitu, pengawasan DPRD bisa berjalan maksimal dan masyarakat juga mendapatkan kepastian atas penyelesaian masalah yang terjadi dalam pembangunan Pasar Pagi,” tutupnya.
Penulis : Kinka
Editor : Red/ ADV/ DPRD Samarind









