Lintasjejaring.Com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur menegaskan bahwa standar higienitas adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar dalam proses pengurusan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diimbau untuk tidak cemas, sebab pemerintah siap memberikan pendampingan selama proses tersebut diikuti dengan benar.
Kepala DPMPTSP Kutim, Darsafani, menjelaskan bahwa salah satu ketentuan utama adalah kewajiban untuk memiliki dapur produksi yang terpisah dari dapur rumah tangga. Hal ini, menurutnya, krusial untuk menjamin kelayakan konsumsi dan kualitas produk makanan yang dihasilkan. Penilaian standar kebersihan ini akan dilakukan langsung oleh Dinas Kesehatan.
“Ini bukan sekadar syarat administrasi. Dapur produksi memang harus higienis. Jika tidak terpenuhi, pelaku usaha bisa terblokir dari proses perizinan,” ujar Darsafani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi keluhan seputar biaya, Darsafani menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Pelaku usaha yang terkendala biaya dapat mengajukan proposal bantuan untuk pembangunan rumah produksi melalui Dinas Koperasi dan UMKM atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Bahkan, di beberapa wilayah, sudah tersedia rumah produksi bersama yang dapat dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok usaha.
“Selama lokasi disiapkan, rumah produksi bisa dibangun. Ini adalah jalan tengah agar UMKM bisa naik kelas dan memiliki legalitas yang jelas. Itu yang kita kejar,” pungkasnya.









