Lintasjejaring.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menerapkan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sebagai salah satu solusi untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik di tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Senin (06/07/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan kebutuhan tenaga guru di sekolah negeri saat ini masih cukup besar. Berdasarkan data yang diterima DPRD, jumlah kekurangan guru telah mencapai lebih dari 500 orang.
Menurut Novan, pemerintah tidak lagi memiliki ruang untuk melakukan perekrutan tenaga non-ASN seperti pola sebelumnya. Karena itu, skema PJLP dinilai menjadi salah satu alternatif yang memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Totalnya per hari ini sudah 500 sekian kekurangan guru tingkat SD maupun SMP. Salah satu metode yang memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan itu adalah melalui PJLP,” ujarnya.
Ia menilai skema tersebut tidak hanya dapat membantu menutup kekurangan tenaga pengajar, tetapi juga berpotensi memberikan kepastian pendapatan yang lebih layak dibandingkan sistem guru lepas.
Selama ini, sebagian tenaga pengajar menerima honor dengan dukungan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) maupun Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS). Namun, nilai honor yang diterima dinilai masih belum memadai.
“Kalau menggunakan metode guru lepas, gajinya kecil sekali. Melalui PJLP, mudah-mudahan kebutuhan guru bisa terpenuhi dan pendapatannya juga lebih layak,” katanya.
Selain persoalan tenaga pendidik, Komisi IV DPRD Samarinda juga menyoroti kebutuhan rehabilitasi dan perbaikan sarana prasarana sekolah. Untuk perbaikan sekolah dalam skala kecil, pemerintah disebut telah menyiapkan anggaran sekitar Rp50 miliar.
Novan menyebut usulan perbaikan lebih banyak berasal dari jenjang SD karena jumlah sekolah dasar di Samarinda lebih besar dibandingkan SMP.
“Anggarannya kurang lebih Rp50 miliar. Usulan paling banyak memang berada pada sarana dan prasarana SD karena jumlah SD lebih banyak daripada SMP,” jelasnya.
Untuk rencana rehabilitasi pada 2027, terdapat sekitar 35 SD yang diproyeksikan mendapat penanganan. Sementara itu, usulan rehabilitasi untuk tingkat SMP mencakup sekitar 15 sekolah.
Meski demikian, Novan menegaskan seluruh rencana tersebut masih berada pada tahap usulan dan belum seluruhnya dipastikan dapat direalisasikan.
“Untuk SMP ada sekitar 15 sekolah yang diusulkan pada 2027. Mudah-mudahan bisa terealisasi, tetapi itu masih berupa usulan dan belum semuanya dapat dipastikan,” ucapnya.
Di sisi lain, Komisi IV DPRD Samarinda turut memberikan perhatian terhadap persoalan penerimaan peserta didik baru melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), khususnya terkait dugaan perubahan atau ketidaksesuaian titik koordinat domisili calon peserta didik.
Novan mengatakan persoalan tersebut tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan tangkapan layar atau penjelasan dari satu instansi. Menurutnya, diperlukan pemeriksaan secara menyeluruh dengan melibatkan pihak terkait dan melakukan verifikasi teknis di lapangan.
“Kalau ada dugaan perubahan titik koordinat, harus dilakukan penyelidikan secara komprehensif dengan melibatkan semua pihak. Bukan hanya melihat dari sisi Kominfo, tetapi juga perlu melihat teknis penginputan dan kondisi di lapangan,” tegasnya.
Ia menyebut persoalan tersebut tetap akan ditindaklanjuti oleh tim satuan tugas (Satgas). Dalam jangka pendek, DPRD mendorong agar seluruh siswa yang terdampak tetap dapat tertampung di sekolah negeri.
Sementara untuk jangka panjang, hasil evaluasi diharapkan menjadi bahan perbaikan sistem penerimaan siswa pada 2027 agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
“Yang pertama, bagaimana seluruh siswa bisa tertampung di sekolah negeri. Yang kedua, bagaimana persoalan ini tidak terulang lagi pada 2027,” katanya.
Novan juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap perubahan atau mutasi Kartu Keluarga (KK) yang berkaitan dengan jalur domisili. Menurutnya, perpindahan alamat harus memiliki alasan yang jelas dan tidak digunakan untuk memperoleh keuntungan dalam proses penerimaan siswa.
“Urgensi mutasi Kartu Keluarga harus jelas. Karena persoalan seperti ini terjadi setiap tahun dan perlu ada pengawasan agar asas keadilan tetap terjaga,” ujarnya.
Menurut dia, jalur domisili pada dasarnya lebih menitikberatkan pada kedekatan jarak antara tempat tinggal dan sekolah, bukan persaingan nilai. Karena itu, hak siswa yang benar-benar tinggal di sekitar sekolah harus tetap dilindungi.
DPRD juga mendorong adanya penelusuran terhadap riwayat pendidikan siswa, termasuk lokasi sekolah dasar asal, apabila ditemukan perpindahan domisili yang dianggap tidak wajar.
“Kalau memang ingin dilihat lebih jauh, bisa ditelusuri sekolah asalnya. Jangan sampai sebelumnya bersekolah jauh, tetapi tiba-tiba masuk dalam wilayah domisili tertentu. Pengawasan diperlukan supaya warga yang memang tinggal dekat dan memiliki hak tidak kalah oleh pihak lain,” pungkasnya.
Penulis : Kinka
Editor : Red/ ADV/ DPRD Samarind









