DPRD Samarinda Revisi Raperda Limbah B3, Samri : Jangan Sampai Bertentangan dengan Aturan Pusat

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, 14/05/20206).

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, 14/05/20206).

Lintasjejaring.com, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, tengah melakukan pendalaman, terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda), tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Sejumlah pasal dalam rancangan aturan tersebut, kini harus direvisi karena dinilai bertentangan dengan regulasi pemerintah pusat. Kamis (14/05/2026).

DPRD Kota Samarinda tengah merevisi sejumlah pasal dalam Raperda pengelolaan limbah B3, karena dinilai bertentangan dengan aturan pemerintah pusat, khususnya terkait kewenangan daerah yang hanya dibatasi pada tahap penyimpanan limbah.

Samri Shaputra menekankan jika semangat awal perda tersebut, sebenarnya agar pemerintah daerah bisa ikut mengelola limbah B3 melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sehingga berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, aturan pusat belum memberi kewenangan itu kepada daerah.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan pembahasan Raperda limbah B3, masih terus berjalan agar aturan yang nantinya disahkan benar-benar dapat diterapkan secara efektif di daerah.

“Jadi kita sedang melakukan pendalaman rancangan peraturan daerah ini. Ada beberapa yang perlu kita sempurnakan lagi, karena ternyata ada pasal-pasal yang sedikit bertentangan, dengan peraturan pusat,” katanya.

Ia menegaskan revisi perlu dilakukan, agar perda yang disusun tidak menabrak aturan yang lebih tinggi.

“Jangan sampai nanti perda yang kita buat ini, tidak bisa kita jalankan karena bertentangan dengan peraturan yang di atasnya,” ujarnya.

Menurut Samri, salah satu persoalan krusial dalam pembahasan Raperda tersebut berkaitan dengan pembagian kewenangan, antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan limbah B3.

Baca Juga:  Ketua Komisi I DPRD Berau Soroti Tingginya Angka Perceraian Akibat Pernikahan Dini

Ia menyebutkan bahwa, dalam aturan pemerintah pusat, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22, kewenangan pemerintah daerah hanya terbatas pada tahap penyimpanan limbah.

“Dalam pengelolaan limbah B3 itu, kewenangan daerah hanya sampai penyimpanan saja. Tidak sampai tahap pengelolaan. Nah, tahap pengelolaan itu kewenangannya pusat,” jelasnya.

Padahal, kata Samri, semangat awal penyusunan Raperda tersebut adalah agar pemerintah daerah memiliki ruang lebih luas dalam pengelolaan limbah B3, termasuk peluang pembentukan BUMD untuk mengelolanya.

“Nah, rencana kita di perda ini sebenarnya ingin sampai ke tahap pengelolaan. Karena pengelolaan limbah ini nilainya besar dan bisa menjadi PAD,” katanya.

Ia mencontohkan biaya pengelolaan limbah medis saat ini, cukup tinggi karena harus ditangani pihak ketiga.

“Kalau limbah medis itu per kilonya bisa sampai Rp40 ribu. Itu dibayar ke pihak ketiga,” ungkapnya.

Menurutnya, apabila pengelolaan limbah dapat dilakukan oleh daerah melalui BUMD, maka potensi pendapatan asli daerah (PAD) juga akan terbuka.

“Kenapa itu tidak dikelola pemerintah daerah semacam BUMD? Ini kan pada akhirnya bisa menjadi PAD,” ujarnya.

Namun keinginan tersebut terkendala aturan pusat, yang tidak memberikan kewenangan pengelolaan limbah B3 kepada pemerintah daerah.

“Nah, sebenarnya semangatnya ke sana. Tapi kemudian ada peraturan di atasnya yang tidak memberikan kewenangan, kepada daerah untuk mengelola itu. Nah, inilah yang perlu kita revisi,” tegasnya.

Samri menyampaikan jika, pembahasan teknis terkait pasal-pasal yang direvisi masih akan dibahas lebih lanjut, dalam draf Raperda bersama pihak terkait.

“Inti krusialnya di situ,” pungkasnya.

Penulis : Kinka

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pendaftaran Tanah Warga Terdampak Tol Balikpapan-Samarinda Lambat, Budianto bulang Minta Kepastian
31 Lulusan SD Belum Dapat Sekolah Negeri, DPRD Samarinda Kawal Penempatan hingga Evaluasi Daya Tampung
Kendaraan di Samarinda Lampaui Jumlah Penduduk, Transportasi Massal Dinilai Tak Lagi Bisa Ditunda
Komisi III DPRD Kota Samarinda Dorong Koordinasi dengan Kukar untuk Pembangunan Kolam Retensi Pampang
Komisi III DPRD Samarinda Pastikan Lampu Jembatan Achmad Amins Padam Akibat Kabel Dicuri.
DPRD Samarinda Desak Inspektorat Buka Hasil Audit Pasar Pagi, Siap Gelar Rapat Kerja.
Transfer Pusat Dipangkas, Utang Pemkot Samarinda Turut Di Kawal DPRD
Komisi IV DPRD Samarinda Minta Kepastian Anggaran Atlet Dipercepat, Persiapan Porprov Dinilai Tak Bisa Menunggu APBD Perubahan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:37 WITA

Pendaftaran Tanah Warga Terdampak Tol Balikpapan-Samarinda Lambat, Budianto bulang Minta Kepastian

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:55 WITA

31 Lulusan SD Belum Dapat Sekolah Negeri, DPRD Samarinda Kawal Penempatan hingga Evaluasi Daya Tampung

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:59 WITA

Kendaraan di Samarinda Lampaui Jumlah Penduduk, Transportasi Massal Dinilai Tak Lagi Bisa Ditunda

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:20 WITA

Komisi III DPRD Kota Samarinda Dorong Koordinasi dengan Kukar untuk Pembangunan Kolam Retensi Pampang

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:12 WITA

Komisi III DPRD Samarinda Pastikan Lampu Jembatan Achmad Amins Padam Akibat Kabel Dicuri.

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi IAIN Tana Tidung. (MetaAI)

Tana Tidung

20,13 Hektar Untuk IAIN Tana Tidung, Pemkab Kebut Sertifikas

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:32 WITA