Lintasjejaring.com, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, tengah melakukan pendalaman, terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda), tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Sejumlah pasal dalam rancangan aturan tersebut, kini harus direvisi karena dinilai bertentangan dengan regulasi pemerintah pusat. Kamis (14/05/2026).
DPRD Kota Samarinda tengah merevisi sejumlah pasal dalam Raperda pengelolaan limbah B3, karena dinilai bertentangan dengan aturan pemerintah pusat, khususnya terkait kewenangan daerah yang hanya dibatasi pada tahap penyimpanan limbah.
Samri Shaputra menekankan jika semangat awal perda tersebut, sebenarnya agar pemerintah daerah bisa ikut mengelola limbah B3 melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sehingga berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, aturan pusat belum memberi kewenangan itu kepada daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan pembahasan Raperda limbah B3, masih terus berjalan agar aturan yang nantinya disahkan benar-benar dapat diterapkan secara efektif di daerah.
“Jadi kita sedang melakukan pendalaman rancangan peraturan daerah ini. Ada beberapa yang perlu kita sempurnakan lagi, karena ternyata ada pasal-pasal yang sedikit bertentangan, dengan peraturan pusat,” katanya.
Ia menegaskan revisi perlu dilakukan, agar perda yang disusun tidak menabrak aturan yang lebih tinggi.
“Jangan sampai nanti perda yang kita buat ini, tidak bisa kita jalankan karena bertentangan dengan peraturan yang di atasnya,” ujarnya.
Menurut Samri, salah satu persoalan krusial dalam pembahasan Raperda tersebut berkaitan dengan pembagian kewenangan, antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan limbah B3.
Ia menyebutkan bahwa, dalam aturan pemerintah pusat, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22, kewenangan pemerintah daerah hanya terbatas pada tahap penyimpanan limbah.
“Dalam pengelolaan limbah B3 itu, kewenangan daerah hanya sampai penyimpanan saja. Tidak sampai tahap pengelolaan. Nah, tahap pengelolaan itu kewenangannya pusat,” jelasnya.
Padahal, kata Samri, semangat awal penyusunan Raperda tersebut adalah agar pemerintah daerah memiliki ruang lebih luas dalam pengelolaan limbah B3, termasuk peluang pembentukan BUMD untuk mengelolanya.
“Nah, rencana kita di perda ini sebenarnya ingin sampai ke tahap pengelolaan. Karena pengelolaan limbah ini nilainya besar dan bisa menjadi PAD,” katanya.
Ia mencontohkan biaya pengelolaan limbah medis saat ini, cukup tinggi karena harus ditangani pihak ketiga.
“Kalau limbah medis itu per kilonya bisa sampai Rp40 ribu. Itu dibayar ke pihak ketiga,” ungkapnya.
Menurutnya, apabila pengelolaan limbah dapat dilakukan oleh daerah melalui BUMD, maka potensi pendapatan asli daerah (PAD) juga akan terbuka.
“Kenapa itu tidak dikelola pemerintah daerah semacam BUMD? Ini kan pada akhirnya bisa menjadi PAD,” ujarnya.
Namun keinginan tersebut terkendala aturan pusat, yang tidak memberikan kewenangan pengelolaan limbah B3 kepada pemerintah daerah.
“Nah, sebenarnya semangatnya ke sana. Tapi kemudian ada peraturan di atasnya yang tidak memberikan kewenangan, kepada daerah untuk mengelola itu. Nah, inilah yang perlu kita revisi,” tegasnya.
Samri menyampaikan jika, pembahasan teknis terkait pasal-pasal yang direvisi masih akan dibahas lebih lanjut, dalam draf Raperda bersama pihak terkait.
“Inti krusialnya di situ,” pungkasnya.
Penulis : Kinka
Editor : Redaksi









