Lintasjejaring.Com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali membuktikan komitmennya untuk mewujudkan pemerataan pembangunan hingga ke pelosok-pelosok desa. Sebanyak 83 kepala keluarga di Dusun Sidrap, sebuah wilayah terpencil, kini bisa bernapas lega setelah secara resmi menerima sertipikat hak atas tanah mereka dari pemerintah daerah.
Penyerahan sertipikat ini menjadi momen bersejarah bagi warga Dusun Sidrap, yang telah lama menantikan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati dan garap selama bertahun-tahun. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan pengakuan hak dan perlindungan hukum kepada masyarakat di seluruh wilayah Kutim, tanpa terkecuali.
Dalam acara penyerahan tersebut, perwakilan Pemerintah Kabupaten Kutim menyatakan bahwa sertipikasi tanah ini adalah wujud nyata kehadiran negara. Dengan memiliki sertipikat, warga tidak hanya mendapatkan ketenangan karena haknya diakui, tetapi juga membuka akses ekonomi yang lebih luas. Sertipikat tanah dapat dijadikan agunan untuk mendapatkan modal usaha di perbankan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan sekadar selembar kertas, tetapi ini adalah bukti kepemilikan yang sah, bukti bahwa negara hadir untuk melindungi hak-hak rakyatnya hingga ke dusun-dusun,” ujar perwakilan Pemkab.
Program sertipikasi massal ini akan terus dilanjutkan ke wilayah-wilayah lain yang belum tersentuh. Langkah ini diharapkan dapat menuntaskan sengketa lahan, mendorong pertumbuhan ekonomi dari tingkat desa, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Kutai Timur.









