Lintasjejaring.Com – Kepala Desa Martadinata, Sutrisno, angkat bicara untuk meluruskan sejarah dan menegaskan status administratif Dusun Sidrap. Penjelasan ini disampaikannya untuk mengakhiri berbagai simpang siur informasi mengenai kedudukan wilayah tersebut, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga yang mendiaminya.
Menurut Sutrisno, Dusun Sidrap secara historis dan yuridis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. Ia menjelaskan bahwa nama “Sidrap” berasal dari Sidenreng Rappang, sebuah kabupaten di Sulawesi Selatan, yang merupakan daerah asal mayoritas penduduk yang pertama kali mendiami wilayah tersebut puluhan tahun lalu.
“Sejak awal terbentuk, wilayah yang kini kita kenal sebagai Dusun Sidrap itu sudah tercatat sebagai bagian dari Desa Martadinata. Ini bukan klaim baru, melainkan fakta sejarah dan administrasi yang didukung oleh dokumen-dokumen resmi desa,” papar Sutrisno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penegasan ini menjadi penting di tengah berbagai dinamika administrasi dan pertanahan. Dengan adanya kejelasan status, pemerintah desa dapat menjalankan program pembangunan, termasuk program sertipikasi tanah yang baru-baru ini menyasar warga Dusun Sidrap, tanpa ada keraguan hukum.
Sutrisno berharap, penuturannya ini dapat mengakhiri semua polemik dan memberikan ketenangan bagi warga Dusun Sidrap. Ia berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak administratif dan pembangunan bagi seluruh warganya, termasuk yang berada di Dusun Sidrap, sebagai bagian utuh dari keluarga besar Desa Martadinata.









