Tegaskan Status Wilayah, Kades Sutrisno Ungkap Sejarah dan Legalitas Dusun Sidrap

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025 - 23:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lintasjejaring.Com –  Kepala Desa Martadinata, Sutrisno, angkat bicara untuk meluruskan sejarah dan menegaskan status administratif Dusun Sidrap. Penjelasan ini disampaikannya untuk mengakhiri berbagai simpang siur informasi mengenai kedudukan wilayah tersebut, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga yang mendiaminya.

Menurut Sutrisno, Dusun Sidrap secara historis dan yuridis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. Ia menjelaskan bahwa nama “Sidrap” berasal dari Sidenreng Rappang, sebuah kabupaten di Sulawesi Selatan, yang merupakan daerah asal mayoritas penduduk yang pertama kali mendiami wilayah tersebut puluhan tahun lalu.

Baca Juga:  Ketua Komisi II DPRD Berau, Minta Pemkab Hadirkan Atraksi Wisata Rutin Di Destinasi Populer

“Sejak awal terbentuk, wilayah yang kini kita kenal sebagai Dusun Sidrap itu sudah tercatat sebagai bagian dari Desa Martadinata. Ini bukan klaim baru, melainkan fakta sejarah dan administrasi yang didukung oleh dokumen-dokumen resmi desa,” papar Sutrisno.

Penegasan ini menjadi penting di tengah berbagai dinamika administrasi dan pertanahan. Dengan adanya kejelasan status, pemerintah desa dapat menjalankan program pembangunan, termasuk program sertipikasi tanah yang baru-baru ini menyasar warga Dusun Sidrap, tanpa ada keraguan hukum.

Baca Juga:  Sani Bin Husain Luncurkan Aplikasi Aspirasi Digital, Klaim Pertama di Indonesia Dibuat Langsung oleh Anggota DPRD

Sutrisno berharap, penuturannya ini dapat mengakhiri semua polemik dan memberikan ketenangan bagi warga Dusun Sidrap. Ia berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak administratif dan pembangunan bagi seluruh warganya, termasuk yang berada di Dusun Sidrap, sebagai bagian utuh dari keluarga besar Desa Martadinata.

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pendaftaran Tanah Warga Terdampak Tol Balikpapan-Samarinda Lambat, Budianto bulang Minta Kepastian
31 Lulusan SD Belum Dapat Sekolah Negeri, DPRD Samarinda Kawal Penempatan hingga Evaluasi Daya Tampung
Kendaraan di Samarinda Lampaui Jumlah Penduduk, Transportasi Massal Dinilai Tak Lagi Bisa Ditunda
Komisi III DPRD Kota Samarinda Dorong Koordinasi dengan Kukar untuk Pembangunan Kolam Retensi Pampang
Komisi III DPRD Samarinda Pastikan Lampu Jembatan Achmad Amins Padam Akibat Kabel Dicuri.
DPRD Samarinda Desak Inspektorat Buka Hasil Audit Pasar Pagi, Siap Gelar Rapat Kerja.
Transfer Pusat Dipangkas, Utang Pemkot Samarinda Turut Di Kawal DPRD
Komisi IV DPRD Samarinda Minta Kepastian Anggaran Atlet Dipercepat, Persiapan Porprov Dinilai Tak Bisa Menunggu APBD Perubahan
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:37 WITA

Pendaftaran Tanah Warga Terdampak Tol Balikpapan-Samarinda Lambat, Budianto bulang Minta Kepastian

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:55 WITA

31 Lulusan SD Belum Dapat Sekolah Negeri, DPRD Samarinda Kawal Penempatan hingga Evaluasi Daya Tampung

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:59 WITA

Kendaraan di Samarinda Lampaui Jumlah Penduduk, Transportasi Massal Dinilai Tak Lagi Bisa Ditunda

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:20 WITA

Komisi III DPRD Kota Samarinda Dorong Koordinasi dengan Kukar untuk Pembangunan Kolam Retensi Pampang

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:12 WITA

Komisi III DPRD Samarinda Pastikan Lampu Jembatan Achmad Amins Padam Akibat Kabel Dicuri.

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi IAIN Tana Tidung. (MetaAI)

Tana Tidung

20,13 Hektar Untuk IAIN Tana Tidung, Pemkab Kebut Sertifikas

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:32 WITA