Lintasjejaring.com, Samarinda – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Samarinda kembali menjadi perhatian DPRD. Persoalan domisili menjadi salah satu sorotan, menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan manipulasi titik lokasi dalam proses penerimaan murid. Selasa (07/07/2026).
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Anhar, mengatakan persoalan tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, sistem penerimaan murid harus mampu memastikan warga yang memang tinggal di sekitar sekolah memperoleh haknya secara adil.
Novan menilai ketentuan mengenai domisili minimal satu tahun sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis Kementerian Pendidikan sebenarnya sudah cukup jelas. Namun, persoalan dapat muncul ketika perpindahan Kartu Keluarga (KK) dilakukan sebelum proses penerimaan murid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Fakta di lapangan hari ini banyak terjadi, mohon maaf, kecurangan-kecurangan. Mereka dari jauh hari sudah menyiapkan diri pindah domisili sehingga mengurangi hak masyarakat yang memang tinggal di sekitar sekolah tersebut,” ujarnya.
Ia meminta potensi penyalahgunaan domisili tersebut tidak hanya dilihat dari sisi sistem SPMB. Menurutnya, pengawasan juga perlu melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) lain, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Kita memang harus menyikapi ini. Walaupun belum ada bukti kecurangan, potensi-potensi seperti ini harus diinventarisasi. Bisa saja nanti pengetatan dilakukan terhadap proses mutasi atau perpindahan KK dengan melihat urgensinya terlebih dahulu,” katanya.
Anhar menyebutkan, jika persoalan tersebut bukan hal baru. Setiap tahun, masih ditemukan warga yang tinggal relatif dekat dengan sekolah negeri namun tidak diterima karena kalah bersaing dalam proses seleksi domisili.
“Setiap tahun selalu ada masyarakat yang rumahnya justru lebih dekat dengan sekolah tetapi tidak diterima. Ini yang harus menjadi bahan evaluasi agar tidak terus berulang,” ucapnya.
Menanggapi sorotan mengenai dugaan perubahan titik domisili dalam sistem, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda menyatakan seluruh aktivitas dalam aplikasi SPMB dapat ditelusuri melalui log server.
Sekretaris Diskominfo Kota Samarinda, Suparmin, menjelaskan bahwa pihaknya berperan sebagai super admin sistem dan tidak terlibat dalam proses verifikasi dokumen calon peserta didik.
“Dari Diskominfo, kami tugasnya super admin, jadi kami tidak memverifikasi berkas dan data,” kata Suparmin.
Ia menerangkan, secara teknis titik geolokasi dalam sistem akan mengikuti alamat yang dimasukkan oleh pendaftar. Karena itu, perubahan lokasi dalam sistem sangat bergantung pada data alamat yang diinput.
“Pada saat kita menginput alamat, otomatis titik geolokasinya langsung di-tagging. Jadi kemungkinan besar gesernya sangat kecil kalau menginput menggunakan alamat yang benar,” ujarnya.
Setelah data masuk ke dalam sistem, proses verifikasi dilakukan operator sekolah dengan mengacu pada dokumen resmi. Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan verifikasi kepala sekolah dan validasi Dinas Pendidikan.
“Operator sekolah melakukan verifikasi, kemudian diverifikasi kepala sekolah, setelah itu divalidasi lagi oleh Dinas Pendidikan. Jadi kalau dari Dinas Kominfo, kami tidak masuk ke wilayah itu,” jelas Suparmin.
Suparmin memastikan apabila Tim Pengawas SPMB meminta penelusuran terhadap dugaan manipulasi, Diskominfo siap membuka riwayat aktivitas sistem. Data tersebut dinilai dapat menjadi dasar untuk mengetahui alur pendaftaran hingga proses verifikasi.
“Hari ini kami menunggu apakah aduan itu disampaikan kepada kami oleh Tim Pengawas SPMB. Kalau sudah diperintahkan, kami akan bersama-sama membuka segel server untuk melihat database-nya karena seluruh riwayat atau log pasti ada di situ,” tegasnya.
Menurut dia, log server dapat menunjukkan waktu pendaftaran, pihak yang melakukan verifikasi hingga admin yang memproses data. Hasil penelusuran nantinya akan dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Tim Pengawas SPMB.
Di sisi lain, Diskominfo memastikan aplikasi SPMB telah melewati sejumlah tahapan pengujian sebelum digunakan masyarakat. Pengujian mencakup aplikasi, keamanan sistem, operasional hingga simulasi di sejumlah titik di Samarinda.
“Sebelum aplikasi ini launching kami sudah melakukan beberapa kali tes, mulai dari tes aplikasi, penetration test, operasional test, hingga simulasi di berbagai titik di Samarinda. Dari seluruh hasil pengujian itu tidak ditemukan masalah sebelum aplikasi dinaikkan ke level produksi,” katanya.
Selain persoalan SPMB, Komisi IV DPRD Samarinda juga menyoroti dukungan anggaran terhadap sektor pendidikan. Salah satunya menyangkut operasional TK Negeri.
Novan mengungkapkan, pada 2026 terdapat 17 TK Negeri di Samarinda yang belum memperoleh Bantuan Operasional Daerah (BOPDA) dan hanya mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat.
“Tahun 2026 ini, guru-guru di 17 TK Negeri di Kota Samarinda tidak ada bantuan dana operasional daerah. Yang ada hanya BOS Nasional,” sambungnya.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah. Dengan kondisi fiskal daerah yang terbatas, pemerintah disebut harus menetapkan skala prioritas dalam menentukan sekolah yang mendapatkan penanganan.
“Kalau rehabilitasi berat saat ini belum ada. Yang sudah diselesaikan hanya sekolah yang terdampak bencana seperti SMP 2 dan SMP 5. Selebihnya masih pembenahan ringan, misalnya di SMP 24. Keterbatasan fiskal membuat kita harus menentukan skala prioritas,” pungkasnya.
Penulis : Kinka
Editor : Red/ ADV/ DPRD Samarinda









