Lintasjejaring.com, Samarinda – Komisi III berikan perhatian serius terhadap penerapan program parkir berlangganan yang tengah gencar disosialisasikan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Kamis (09/07/2026).
Komisi III meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda memastikan seluruh perangkat pendukung, mulai dari kejelasan aturan, zonasi, hingga mekanisme kerja juru parkir (jukir), telah disiapkan secara matang sebelum sistem tersebut diterapkan secara menyeluruh.
Pengawasan terhadap kebijakan ini dinilai penting untuk mencegah munculnya kerancuan di lapangan yang berpotensi menimbulkan kebingungan, penolakan, bahkan keresahan di tengah masyarakat sebagai pengguna layanan sekaligus wajib retribusi daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan kesiapan infrastruktur dan kejelasan aturan menjadi faktor utama dalam menentukan keberhasilan transisi tata kelola perparkiran melalui skema berlangganan.
Menurutnya, program yang telah mulai diperkenalkan kepada masyarakat tidak cukup hanya didukung oleh sosialisasi. Seluruh sub-sistem yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan juga harus dipastikan berjalan secara terintegrasi.
“Pemerintah Kota saat ini sedang menggalakkan dan menyampaikan kepada masyarakat untuk bisa bergabung di program parkir berlangganan. Kami sampaikan secara langsung ke Dinas Perhubungan, artinya sub-sistemnya betul-betul harus dilengkapi,” ujar Abdul Rohim.
Ia menilai, seluruh aspek pendukung harus tersedia sejak awal penerapan agar tidak muncul persoalan baru setelah program berjalan.
“Ketika parkir berlangganan ini kita terapkan di masyarakat, segala aspek bidang pendukung itu harus serta-merta disiapkan. Jangan sampai ada salah satu rangkaian yang tidak terpenuhi sehingga nanti memantik keresahan warga,” tegasnya.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Komisi III ialah kejelasan zonasi penerapan parkir berlangganan. Dishub diminta menyampaikan secara terbuka ruas jalan tepi umum yang masuk dalam cakupan program tersebut.
Kejelasan zonasi dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui lokasi mana yang dapat menggunakan layanan parkir berlangganan dan lokasi mana yang masih menerapkan mekanisme pembayaran berbeda.
Selain zonasi, DPRD juga menyoroti perlunya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas bagi jukir yang bertugas di lapangan. Mekanisme penugasan dan ruang lingkup pekerjaan para petugas harus disusun secara terukur agar tidak terjadi kesalahpahaman antara jukir dan pengguna layanan.
Rohim menekankan, aturan tersebut harus mampu mencegah kemungkinan terjadinya pungutan ganda terhadap warga yang telah membayar retribusi parkir berlangganan secara resmi.
“Mekanisme dan SOP jukir yang menjadi petugas di lapangan harus jelas, tugas mereka seperti apa,” katanya.
“Jangan sampai terjadi lagi masyarakat yang sudah taat membayar retribusi parkir berlangganan secara resmi, tetapi saat parkir di lapangan masih ditarik biaya lagi oleh oknum jukir,” lanjutnya.
Menurut Rohim, persoalan pungutan tambahan di lapangan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap program yang sedang dikembangkan pemerintah. Karena itu, mekanisme pelayanan, sistem pengawasan, serta koordinasi antara Dishub dan jukir perlu disiapkan secara menyeluruh.
“Hal-hal bimbang seperti ini yang tidak kita inginkan terjadi lagi di Samarinda,” cetusnya.
Sebagai langkah awal, Komisi III DPRD Samarinda juga mengusulkan agar penerapan parkir berlangganan tidak langsung dilakukan secara massal. Pemerintah kota dinilai perlu memulai program tersebut melalui skema proyek percontohan atau *pilot project.
Menurut Rohim, pola tersebut dapat menjadi sarana untuk menguji kesiapan sistem sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk memahami mekanisme parkir berlangganan sebelum diterapkan secara luas.
Ia mencontohkan penerapan sistem prabayar yang sebelumnya dimulai melalui proyek percontohan di tingkat kelurahan pada setiap kecamatan.
“Kita berkaca dari kesiapan sistem prabayar sebelumnya yang dimulai dari adanya pilot project di satu kelurahan di semua kecamatan,” ungkapnya.
Untuk program parkir berlangganan, Komisi III menyarankan agar proyek percontohan dapat dimulai dari lingkup yang lebih kecil, yakni tingkat rukun tetangga (RT).
“Untuk parkir berlangganan ini, kami menyarankan upaya taktis dimulai dari tingkat RT. Mungkin nanti ada lima orang warga per RT yang ditunjuk menjadi pilot untuk menjadi contoh ikut dalam program ini,” jelas Rohim.
Melalui pendekatan tersebut, masyarakat diharapkan dapat melihat secara langsung mekanisme, manfaat, serta kemudahan penggunaan sistem parkir berlangganan.
“Sehingga masyarakat luas bisa melihat langsung skema dan kemudahan sistemnya sebelum diaplikasikan secara massal,” pungkasnya.
Komisi III DPRD Samarinda berharap Dishub dapat menjadikan sejumlah catatan tersebut sebagai bahan evaluasi dalam mematangkan kebijakan. Kejelasan zonasi, kesiapan sistem, penguatan SOP jukir, serta pengawasan terhadap potensi pungutan ganda dinilai menjadi bagian penting untuk memastikan program parkir berlangganan berjalan tertib dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Penulis : Kinka
Editor : Red/ ADV/ DPRD Samarind









