Komisi I DPRD Samarinda Kawal Hak Pedagang Lama dalam Penataan Tahap 5 Pasar Pagi

- Redaksi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua komisi II DPRD Kota Samarinda, iswandi.

Ketua komisi II DPRD Kota Samarinda, iswandi.

Lintasjejaring.com, Samarinda – Komisi II DPRD Kota Samarinda terus mengawal proses penataan Pasar Pagi agar berjalan adil dan berpihak kepada pedagang yang selama bertahun-tahun menggantungkan mata pencaharian di kawasan tersebut. DPRD menekankan pentingnya verifikasi yang objektif dan transparan pada tahap 5 penataan pasar guna memastikan hak pedagang lama tidak terabaikan. Sabtu (23/05/2026).

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menyampaikan bahwa hasil pendataan sementara mencatat 129 nama dalam daftar verifikasi tahap 5. Dari jumlah tersebut, sebanyak 93 orang merupakan pedagang penyewa yang selama ini menjadi fokus perjuangan DPRD, sementara 36 nama lainnya berasal dari berbagai laporan dan temuan di lapangan.

“Sebanyak 93 orang merupakan pedagang penyewa yang selama ini kami perjuangkan. Sedangkan 36 lainnya berasal dari data gabungan yang kami terima dari berbagai laporan di lapangan,” kata Iswandi, Jumat (22/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, proses penataan mulai menunjukkan perkembangan positif karena sebagian pedagang penyewa telah masuk dalam daftar penerima. Namun, pihaknya masih menemukan sejumlah ketidaksesuaian data yang memerlukan perhatian serius.

Baca Juga:  Haraku Ramen Resmi Hadir Di Samarinda, Sajikan Cita Rasa Jepang Yang Nyaman Di Lidah, Kantong, Dan Hati

Untuk mencegah munculnya praktik yang merugikan pedagang, Komisi II langsung berkoordinasi dengan dinas terkait. DPRD ingin memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan proses penataan pasar demi kepentingan pribadi.

Iswandi menegaskan bahwa pemerintah harus menerapkan kriteria penerima lapak maupun kompensasi secara ketat. Ia meminta seluruh pihak mengutamakan pedagang yang benar-benar aktif berjualan dan memiliki riwayat usaha yang jelas dalam data pemerintah maupun Serikat Pedagang.

“Siapa pun yang menerima hak tersebut harus sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai orang yang tidak berhak memperoleh tempat, sementara pedagang yang sudah lama berjualan justru kehilangan kesempatan,” tegasnya.

Berdasarkan data Komisi II DPRD Samarinda, terdapat sekitar 177 pedagang penyewa asli Pasar Pagi yang berhak mengikuti penataan. Dengan masuknya 93 pedagang pada tahap ini, masih ada sekitar 84 pedagang yang belum memperoleh kepastian terkait tempat usaha mereka.

Baca Juga:  Deni Hakim Anwar, Gelar Reses Di Kelurahan Selili : Tinggal Di Atas Gunung Tentunya Harus Waspada Longsor

Karena itu, DPRD telah menyerahkan data pedagang yang belum terakomodasi kepada Dinas Perdagangan untuk segera diverifikasi dan diprioritaskan pada tahap berikutnya. Selain itu, DPRD juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan lapak dan ruko di Pasar Pagi.

“Kami meminta dinas terkait melakukan evaluasi secara ketat terhadap pemanfaatan lapak maupun ruko agar tidak terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.

Iswandi juga menyoroti kemungkinan adanya penyewa yang tidak lagi menempati lapaknya sendiri atau justru mengalihkan penggunaan lapak kepada pihak lain. Ia menilai praktik semacam itu dapat menghambat pedagang aktif yang masih membutuhkan tempat usaha.

Baca Juga:  Syarwani Rencanakan Program Khitanan Massal Tiap Tahun Bagi Masyarakat bulungan

Menurutnya, pemerintah harus mencabut hak sewa dari penyewa yang melanggar ketentuan dan mengalihkan lapak tersebut kepada pedagang yang benar-benar menjalankan aktivitas perdagangan.

“Jika ada penyewa yang tidak menempati lapaknya sendiri atau menyewakannya kembali kepada pihak lain, maka hak sewanya harus dicabut. Lapak tersebut lebih tepat diberikan kepada pedagang yang memang membutuhkan dan aktif berjualan,” pungkasnya.

Penulis : Kinka

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pendaftaran Tanah Warga Terdampak Tol Balikpapan-Samarinda Lambat, Budianto bulang Minta Kepastian
31 Lulusan SD Belum Dapat Sekolah Negeri, DPRD Samarinda Kawal Penempatan hingga Evaluasi Daya Tampung
Kendaraan di Samarinda Lampaui Jumlah Penduduk, Transportasi Massal Dinilai Tak Lagi Bisa Ditunda
Komisi III DPRD Kota Samarinda Dorong Koordinasi dengan Kukar untuk Pembangunan Kolam Retensi Pampang
Komisi III DPRD Samarinda Pastikan Lampu Jembatan Achmad Amins Padam Akibat Kabel Dicuri.
DPRD Samarinda Desak Inspektorat Buka Hasil Audit Pasar Pagi, Siap Gelar Rapat Kerja.
Transfer Pusat Dipangkas, Utang Pemkot Samarinda Turut Di Kawal DPRD
Komisi IV DPRD Samarinda Minta Kepastian Anggaran Atlet Dipercepat, Persiapan Porprov Dinilai Tak Bisa Menunggu APBD Perubahan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:37 WITA

Pendaftaran Tanah Warga Terdampak Tol Balikpapan-Samarinda Lambat, Budianto bulang Minta Kepastian

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:55 WITA

31 Lulusan SD Belum Dapat Sekolah Negeri, DPRD Samarinda Kawal Penempatan hingga Evaluasi Daya Tampung

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:59 WITA

Kendaraan di Samarinda Lampaui Jumlah Penduduk, Transportasi Massal Dinilai Tak Lagi Bisa Ditunda

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:20 WITA

Komisi III DPRD Kota Samarinda Dorong Koordinasi dengan Kukar untuk Pembangunan Kolam Retensi Pampang

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:12 WITA

Komisi III DPRD Samarinda Pastikan Lampu Jembatan Achmad Amins Padam Akibat Kabel Dicuri.

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi IAIN Tana Tidung. (MetaAI)

Tana Tidung

20,13 Hektar Untuk IAIN Tana Tidung, Pemkab Kebut Sertifikas

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:32 WITA