Lintasjejaring.com, Samarinda – Komisi II DPRD Kota Samarinda terus mengawal proses penataan Pasar Pagi agar berjalan adil dan berpihak kepada pedagang yang selama bertahun-tahun menggantungkan mata pencaharian di kawasan tersebut. DPRD menekankan pentingnya verifikasi yang objektif dan transparan pada tahap 5 penataan pasar guna memastikan hak pedagang lama tidak terabaikan. Sabtu (23/05/2026).
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menyampaikan bahwa hasil pendataan sementara mencatat 129 nama dalam daftar verifikasi tahap 5. Dari jumlah tersebut, sebanyak 93 orang merupakan pedagang penyewa yang selama ini menjadi fokus perjuangan DPRD, sementara 36 nama lainnya berasal dari berbagai laporan dan temuan di lapangan.
“Sebanyak 93 orang merupakan pedagang penyewa yang selama ini kami perjuangkan. Sedangkan 36 lainnya berasal dari data gabungan yang kami terima dari berbagai laporan di lapangan,” kata Iswandi, Jumat (22/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, proses penataan mulai menunjukkan perkembangan positif karena sebagian pedagang penyewa telah masuk dalam daftar penerima. Namun, pihaknya masih menemukan sejumlah ketidaksesuaian data yang memerlukan perhatian serius.
Untuk mencegah munculnya praktik yang merugikan pedagang, Komisi II langsung berkoordinasi dengan dinas terkait. DPRD ingin memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan proses penataan pasar demi kepentingan pribadi.
Iswandi menegaskan bahwa pemerintah harus menerapkan kriteria penerima lapak maupun kompensasi secara ketat. Ia meminta seluruh pihak mengutamakan pedagang yang benar-benar aktif berjualan dan memiliki riwayat usaha yang jelas dalam data pemerintah maupun Serikat Pedagang.
“Siapa pun yang menerima hak tersebut harus sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai orang yang tidak berhak memperoleh tempat, sementara pedagang yang sudah lama berjualan justru kehilangan kesempatan,” tegasnya.
Berdasarkan data Komisi II DPRD Samarinda, terdapat sekitar 177 pedagang penyewa asli Pasar Pagi yang berhak mengikuti penataan. Dengan masuknya 93 pedagang pada tahap ini, masih ada sekitar 84 pedagang yang belum memperoleh kepastian terkait tempat usaha mereka.
Karena itu, DPRD telah menyerahkan data pedagang yang belum terakomodasi kepada Dinas Perdagangan untuk segera diverifikasi dan diprioritaskan pada tahap berikutnya. Selain itu, DPRD juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan lapak dan ruko di Pasar Pagi.
“Kami meminta dinas terkait melakukan evaluasi secara ketat terhadap pemanfaatan lapak maupun ruko agar tidak terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.
Iswandi juga menyoroti kemungkinan adanya penyewa yang tidak lagi menempati lapaknya sendiri atau justru mengalihkan penggunaan lapak kepada pihak lain. Ia menilai praktik semacam itu dapat menghambat pedagang aktif yang masih membutuhkan tempat usaha.
Menurutnya, pemerintah harus mencabut hak sewa dari penyewa yang melanggar ketentuan dan mengalihkan lapak tersebut kepada pedagang yang benar-benar menjalankan aktivitas perdagangan.
“Jika ada penyewa yang tidak menempati lapaknya sendiri atau menyewakannya kembali kepada pihak lain, maka hak sewanya harus dicabut. Lapak tersebut lebih tepat diberikan kepada pedagang yang memang membutuhkan dan aktif berjualan,” pungkasnya.
Penulis : Kinka
Editor : Redaksi









