Lintasjejaring.com, Samarinda – Anggota DPRD Kota Samarinda dari Komisi IV, Anhar, menilai DPRD harus menggunakan hak angket secara hati-hati dan profesional. Menurutnya, legislatif tidak boleh memakai instrumen tersebut secara sembarangan atau hanya untuk memenuhi kepentingan politik tertentu. Selasa (12/05/2026).
Hak angket merupakan kewenangan khusus DPR maupun DPRD untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan mengenai hak angket kembali mencuat setelah gelombang demonstrasi masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) yang memprotes sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) karena dianggap merugikan masyarakat. Turut merespon wacana tersebut, Anhar menilai bahwa menggunaan hak angket merupakan keistimewaan dan hak tertinggi yang tak boleh digunakan jika tidak serius.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Angket itu hak tertinggi DPR/DPRD, tidak boleh main-main. Itu ibarat perang nuklir. Jadi kalau hak istimewa itu digunakan untuk ecek-ecek, saya pertanyakan intelektualnya,” kata Anhar.
Anhar menjelaskan bahwa proses penggunaan hak angket hingga berujung pada pemberhentian kepala daerah memiliki tahapan yang panjang dan ketat.
Menurutnya, DPRD harus terlebih dahulu menyetujui hak angket, kemudian melanjutkannya ke hak menyatakan pendapat. Setelah itu, proses berlanjut ke Mahkamah Agung (MA), Presiden, hingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Kalau sekarang enggak begitu gampang. Angket itu disetujui, masuk ke hak menyatakan pendapat, lalu ke Mahkamah Agung, dikirim ke Presiden, baru Presiden merekomendasikan pemberhentian ke Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa hak angket harus menyasar kebijakan strategis yang berdampak luas terhadap masyarakat, bukan persoalan teknis dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
“Yang diangket itu kebijakan, bukan hal teknis. Kalau hal teknis yang diangket, maka terjadilah politisasi birokrasi,” tegasnya.
Anhar menilai DPRD memiliki banyak mekanisme pengawasan sebelum menggunakan hak angket. Jika menemukan dugaan pelanggaran teknis dalam proyek pembangunan, DPRD dapat memanggil pihak terkait melalui rapat dengar pendapat (RDP), membentuk panitia khusus (pansus), atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Kalau ditemukan dugaan KKN, penyalahgunaan anggaran, kontraktor bermain, enggak perlu angket. Panggil lewat RDP, bentuk pansus, kalau ada bukti laporkan ke Kejaksaan, KPK, atau Kepolisian,” katanya.
Menurut Anhar, penggunaan hak angket justru berbahaya apabila didorong oleh sentimen politik, bukan berdasarkan fakta dan landasan hukum yang jelas.
“Frasa hak angket itu sangat politis dan tergantung situasi lapangan. Bisa menjadi senjata pamungkas untuk menggulingkan seseorang karena ketidaksukaan, bukan karena profesional,” ucapnya.
Anhar mengaku berencana mengajukan uji materi terhadap aturan mengenai hak interpelasi dan hak angket ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai ketentuan tersebut masih membuka ruang penyalahgunaan untuk kepentingan politik.
“Saya mau uji materi pasal itu di Mahkamah Konstitusi. Karena bisa dipakai hanya karena kebencian politik,” katanya.
Ia juga menyoroti polemik usulan hak angket di DPRD Kalimantan Timur yang belakangan menjadi perhatian publik. Menurutnya, sebagian anggota DPRD belum memahami substansi penggunaan hak angket secara utuh.
“Banyak teman-teman itu saya lihat tidak mengerti substansi permasalahan, hanya ngomong,” sindirnya.
Anhar menegaskan bahwa kebenaran tidak dapat ditentukan hanya melalui voting politik.
“Kebenaran itu tidak boleh divoting,” tegasnya.
Meski mengkritisi potensi penyalahgunaannya, Anhar tidak menolak keberadaan hak angket. Ia menilai DPRD tetap dapat menggunakan hak tersebut untuk mengawasi kebijakan strategis yang berdampak sistemik dan merugikan masyarakat luas.
Sebagai contoh, ia menyebut kasus Bank Century di tingkat nasional sebagai kebijakan yang layak menjadi objek hak angket karena dampaknya yang besar terhadap sistem keuangan negara.
Ia juga menyinggung proyek pembangunan terowongan di Samarinda. Menurutnya, DPRD berhak mempertanyakan proyek tersebut apabila terdapat pelanggaran prosedur administrasi atau perubahan anggaran tanpa kesepakatan resmi.
“Kalau ada penambahan anggaran tanpa memorandum of understanding, tanpa pembahasan bersama DPRD, itu bisa dipertanyakan. Tapi mekanismenya tetap bertahap,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Anhar mengenang pengalamannya saat menjadi inisiator hak interpelasi terkait Hotel JB yang disebut melanggar aturan sempadan Sungai Karang Mumus.
Meski awalnya banyak anggota DPRD mendukung usulan tersebut, dinamika politik membuat hasil akhirnya berbeda saat rapat paripurna berlangsung.
“Tadinya tanda tangan semua, giliran paripurna voting kita kalah. Itu kompromi politik,” katanya.
Menurut Anhar, hanya lima anggota DPRD yang tetap mempertahankan dukungan terhadap hak interpelasi tersebut.
“Sisa lima orang yang setuju. Lawan 40 yang berbalik arah,” ungkapnya.
Anhar juga mengingatkan agar seluruh anggota DPRD agar menggunakan kewenangan konstitusional secara bertanggung jawab dan tidak menjadikannya alat untuk kepentingan politik sesaat.
“Kalau hak konstitusional dipakai bukan untuk kebenaran, tinggal tunggu waktunya saja. Cepat atau lambat akan hancur sendiri,” pungkasnya.
Penulis : Kinka
Editor : Redaksi









