Lintasjejaring.com, Samarinda – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda bersama dengan DPRD Kota Samarinda, kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembahasan kali ini difokuskan pada penajaman substansi sebelum memasuki tahap finalisasi.
Cahya Ernawan, selaku Kepala Bapenda Kota Samarinda, menyampaikan bahwa pembahasan tersebut menitikberatkan pada penerapan tarif yang berkeadilan, baik bagi masyarakat maupun para pelaku usaha.
“Kita melakukan penajaman, terutama terkait dengan penerapannya agar berkeadilan. Keadilan itu tidak harus sama besar, tetapi bisa proporsional. Tidak memberatkan masyarakat dan juga tidak memberatkan pengusaha,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, bahwa masih akan ada pertemuan lanjutan yang dijadwalkan pada hari kamis mendatang, untuk melakukan pendalaman terakhir sebelum Raperda tersebut dapat difinalisasi.
“Masih ada beberapa penajaman lagi yang perlu kita lakukan sebelum bisa kita finalisasi,” jelasnya.
Selain terkait dengan pembahasan Raperda, ia juga menyinggung terkait upaya sosialisasi insentif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada masyarakat. Menurutnya, masih banyak warga yang belum mengetahui adanya insentif tersebut, khususnya bagi masyarakat yang membeli rumah.
“Kami terus Melakukan sosialisasi, karena ada insentif BPHTB yang cukup besar, bahkan ada yang dibebaskan hingga 40 sampai 50 persen. Ini masih berlaku hingga akhir tahun,” ujarnya.
Terkait dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Cahya menyampaikan bahwa Kontribusi terbesar masih berasal dari sektor pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ia menyebutkan bahwa realisasi PBB bahkan telah melampaui target yang ditetapkan.
“Untuk PBB sendiri, realisasinya sudah diatas 100 persen. Kami sangat mengapresiasi kepatuhan masyarakat,” bebernya.
Akan tetapi, ia mengakui masih terdapat beberapa sektor pajak yang belum bisa mencapai target, salah satunya adalah pajak kendaraan bermotor. Meskipun begitu, ia menegaskan bahwa kewenangan pajak tersebut berada di tingkat provinsi, sementara pemerintah kota bersifat opsional.
“Pajak Kendaraan Bermotor itu Kewenangan Provinsi. Kami tetap Optimis dan berupaya untuk memaksimalkan agar dapat mencapai target PAD yang ada,” tutupnya.
(Sean)









