Lintasjejaring.com, Samarinda – Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar baik bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Samarinda. Sebanyak 731 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan pengurangan masa pidana melalui Remisi Umum (RU). Selasa (18/08/2026)
Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari program pembinaan pemasyarakatan sekaligus penghargaan bagi warga binaan yang dinilai menunjukkan perubahan perilaku, disiplin, serta aktif mengikuti berbagai kegiatan pembinaan selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, Puang Dirham, mengatakan remisi tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh warga binaan. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Remisi ini diberikan sebagai apresiasi negara atas iktikad baik, kedisiplinan, dan keikutsertaan aktif WBP dalam mengikuti seluruh program pembinaan,” ujar Puang Dirham, Selasa (18/8/2026).
Dari 731 WBP yang memperoleh remisi, sebanyak 724 orang masuk dalam kategori Remisi Umum I (RU I). Mereka mendapatkan pengurangan sebagian masa pidana dengan besaran antara satu hingga enam bulan.
“Sebanyak 724 WBP mendapatkan Remisi Umum I dengan besaran pengurangan masa pidana mulai dari satu hingga enam bulan,” katanya.
Sementara tujuh WBP lainnya memperoleh Remisi Umum II (RU II). Berbeda dengan RU I, remisi kategori ini membuat masa pidana penerima berakhir sehingga ketujuh warga binaan tersebut dapat langsung menghirup udara bebas bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
“Untuk Remisi Umum II ada tujuh orang, dan mereka langsung bebas pada momentum peringatan kemerdekaan,” tutur Puang Dirham.
Bagi Lapas Narkotika Samarinda, pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa hukuman. Kebijakan tersebut juga diharapkan menjadi pemicu bagi warga binaan untuk mempertahankan perubahan positif selama berada di dalam lapas.
Puang Dirham berharap warga binaan yang mendapatkan remisi tidak berhenti pada penghargaan yang diterima, tetapi menjadikannya sebagai dorongan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat.
“Harapannya, pengurangan masa hukuman ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berkelakuan baik, memperbaiki diri secara konsisten, dan mempersiapkan diri menjadi pribadi yang produktif ketika kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Pemberian remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga diberikan secara luas kepada warga binaan di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kaltim, total terdapat 9.405 narapidana dan anak binaan di kedua provinsi tersebut yang memperoleh remisi kemerdekaan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.138 narapidana mendapatkan Remisi Umum I. Sementara 202 narapidana memperoleh Remisi Umum II yang membuat mereka dapat langsung bebas.
Untuk kategori anak binaan, sebanyak 64 orang menerima Remisi Umum I. Sedangkan 21 anak binaan lainnya mendapatkan Remisi Umum II dan langsung bebas.
Pemberian remisi menjadi salah satu instrumen dalam sistem pemasyarakatan untuk memberikan penghargaan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. Di sisi lain, remisi juga menjadi bagian dari upaya mendorong warga binaan agar konsisten mengikuti pembinaan dan menunjukkan perubahan perilaku.
Dengan demikian, momentum kemerdekaan tidak hanya menjadi perayaan bagi masyarakat di luar lapas, tetapi juga menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk memperoleh penghargaan atas proses pembinaan sekaligus menatap kehidupan baru dengan harapan yang lebih baik.
Penulis : Zull
Editor : Redaksi









