Harga Sawit Masih Di Bawah Standar, DPRD Berau Desak Perusahaan Patuhi Ketentuan Pemerintah

- Redaksi

Selasa, 8 April 2025 - 14:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Anggota DPRD Berau, Agus Uriansyah.

Foto: Anggota DPRD Berau, Agus Uriansyah.

Lintasjejaring.com, Berau – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang diterima petani di Berau masih jauh di bawah standar yang ditetapkan Dinas Perkebunan Kalimantan Timur (Disbun Kaltim). DPRD Berau menegaskan, ketimpangan harga ini tidak bisa terus dibiarkan.

Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah, dengan tegas menyampaikan bahwa banyak petani sawit mengeluhkan rendahnya harga jual hasil panen mereka. Padahal, pemerintah provinsi telah menetapkan harga acuan yang seharusnya dipatuhi oleh semua perusahaan pembeli.

Baca Juga:  Harminsyah Dukung GratisPol, Ingatkan Pemerintah Siapkan Sistem Layanan yang Siap di Lapangan

“Harga yang ditetapkan Disbun Kaltim bukan sekadar anjuran—itu aturan yang wajib diikuti. Jika perusahaan mengabaikannya, maka mereka secara langsung merugikan petani,” tegas Agus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebut kondisi ini sebagai bentuk ketidakadilan ekonomi yang mengancam kesejahteraan petani dan stabilitas perekonomian daerah. Agus pun mendesak pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk segera mengambil tindakan konkret.

Baca Juga:  Kopdes dan BUMDes Harus Sinergi, Bukan Tumpang Tindih

“Pemerintah harus turun tangan, mengawasi langsung, dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar. Tidak ada alasan untuk membiarkan praktik harga di bawah standar terus terjadi,” ujarnya.

Agus juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah, perusahaan, dan petani, serta menuntut adanya transparansi dalam penetapan harga TBS di tingkat perusahaan.

Baca Juga:  DPRD Berau Dorong Pemkab Kembangkan Sektor Perikanan Agar Siap Menjadi Wilayah Penyangga IKN

“Kita tidak bisa lagi membiarkan petani terjebak dalam sistem yang merugikan. Harus ada regulasi yang tegas dan pelaksanaannya wajib diawasi dengan serius,” tegasnya lagi.

Ia menutup dengan menekankan bahwa pemerintah tidak boleh ragu dalam menegakkan aturan. “Petani sudah bekerja keras, jangan sampai mereka terus menjadi korban dari sistem yang tidak berjalan semestinya,” pungkasnya.

Iza/ADV/Ed-Sean/DPRD Berau

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT Polwan ke-78, Polres Berau Dorong Polisi Wanita Adaptif Hadapi Era Digital
Pendaftaran Tanah Warga Terdampak Tol Balikpapan-Samarinda Lambat, Budianto bulang Minta Kepastian
31 Lulusan SD Belum Dapat Sekolah Negeri, DPRD Samarinda Kawal Penempatan hingga Evaluasi Daya Tampung
Kendaraan di Samarinda Lampaui Jumlah Penduduk, Transportasi Massal Dinilai Tak Lagi Bisa Ditunda
Komisi III DPRD Kota Samarinda Dorong Koordinasi dengan Kukar untuk Pembangunan Kolam Retensi Pampang
Komisi III DPRD Samarinda Pastikan Lampu Jembatan Achmad Amins Padam Akibat Kabel Dicuri.
DPRD Samarinda Desak Inspektorat Buka Hasil Audit Pasar Pagi, Siap Gelar Rapat Kerja.
Transfer Pusat Dipangkas, Utang Pemkot Samarinda Turut Di Kawal DPRD
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:37 WITA

Pendaftaran Tanah Warga Terdampak Tol Balikpapan-Samarinda Lambat, Budianto bulang Minta Kepastian

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:55 WITA

31 Lulusan SD Belum Dapat Sekolah Negeri, DPRD Samarinda Kawal Penempatan hingga Evaluasi Daya Tampung

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:59 WITA

Kendaraan di Samarinda Lampaui Jumlah Penduduk, Transportasi Massal Dinilai Tak Lagi Bisa Ditunda

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:20 WITA

Komisi III DPRD Kota Samarinda Dorong Koordinasi dengan Kukar untuk Pembangunan Kolam Retensi Pampang

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:12 WITA

Komisi III DPRD Samarinda Pastikan Lampu Jembatan Achmad Amins Padam Akibat Kabel Dicuri.

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi IAIN Tana Tidung. (MetaAI)

Tana Tidung

20,13 Hektar Untuk IAIN Tana Tidung, Pemkab Kebut Sertifikas

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:32 WITA