Lintasjejaring.com, Berau – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang diterima petani di Berau masih jauh di bawah standar yang ditetapkan Dinas Perkebunan Kalimantan Timur (Disbun Kaltim). DPRD Berau menegaskan, ketimpangan harga ini tidak bisa terus dibiarkan.
Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah, dengan tegas menyampaikan bahwa banyak petani sawit mengeluhkan rendahnya harga jual hasil panen mereka. Padahal, pemerintah provinsi telah menetapkan harga acuan yang seharusnya dipatuhi oleh semua perusahaan pembeli.
“Harga yang ditetapkan Disbun Kaltim bukan sekadar anjuran—itu aturan yang wajib diikuti. Jika perusahaan mengabaikannya, maka mereka secara langsung merugikan petani,” tegas Agus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebut kondisi ini sebagai bentuk ketidakadilan ekonomi yang mengancam kesejahteraan petani dan stabilitas perekonomian daerah. Agus pun mendesak pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk segera mengambil tindakan konkret.
“Pemerintah harus turun tangan, mengawasi langsung, dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar. Tidak ada alasan untuk membiarkan praktik harga di bawah standar terus terjadi,” ujarnya.
Agus juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah, perusahaan, dan petani, serta menuntut adanya transparansi dalam penetapan harga TBS di tingkat perusahaan.
“Kita tidak bisa lagi membiarkan petani terjebak dalam sistem yang merugikan. Harus ada regulasi yang tegas dan pelaksanaannya wajib diawasi dengan serius,” tegasnya lagi.
Ia menutup dengan menekankan bahwa pemerintah tidak boleh ragu dalam menegakkan aturan. “Petani sudah bekerja keras, jangan sampai mereka terus menjadi korban dari sistem yang tidak berjalan semestinya,” pungkasnya.
Iza/ADV/Ed-Sean/DPRD Berau









