Lintasjejaring.com, Samarinda – Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi fokus pembahasan dalam kunjungan kerja Komisi II DPRD Kota Balikpapan ke DPRD Kota Samarinda. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Bapemperda Lantai 1 DPRD Samarinda. Pertemuan tersebut membahas berbagai strategi pengelolaan aset daerah agar lebih produktif dan mampu memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan pemerintah daerah. Selasa (12/05/2026).
Jajaran Komisi II DPRD Kota Balikpapan bertemu dengan perwakilan Komisi II DPRD Kota Samarinda untuk bertukar pengalaman terkait tata kelola aset daerah. Dalam forum tersebut, Staf Ahli Komisi II DPRD Kota Samarinda, Misirah, memaparkan sejumlah langkah yang selama ini menjadi perhatian dalam pengelolaan aset pemerintah.
Menurut Misirah, pemerintah daerah harus memulai optimalisasi aset dengan melakukan pendataan dan penertiban secara menyeluruh. Langkah tersebut menjadi fondasi penting untuk mengetahui jumlah aset, kondisi fisik, lokasi, hingga legalitas kepemilikannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pendataan itu penting untuk mengetahui jumlah, kondisi, lokasi, dan status hukum aset daerah. Jadi diketahui mana yang sudah bersertifikat dan mana yang belum, kemudian semuanya didata dan didigitalisasi agar lebih mudah diawasi,” ujarnya kepada media.
Ia menilai digitalisasi data aset menjadi kebutuhan yang tidak bisa diabaikan. Sistem yang terintegrasi akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan sekaligus mengurangi potensi kebocoran dalam pengelolaan aset daerah.
Setelah seluruh aset terdata, pemerintah perlu melakukan pemetaan berdasarkan tingkat produktivitas masing-masing aset. Melalui langkah tersebut, pemerintah dapat mengidentifikasi aset yang sudah memberikan manfaat ekonomi maupun aset yang masih belum termanfaatkan secara optimal.
“Nanti diklasifikasi mana aset yang sudah produktif dan mana yang belum produktif. Masih ada lahan tidur yang belum dimanfaatkan, itu yang perlu dioptimalkan,” katanya.
Misirah menjelaskan, pemanfaatan aset tidak harus seluruhnya dilakukan oleh pemerintah daerah. Untuk aset-aset tertentu, pemerintah dapat membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga agar pengelolaannya lebih efektif dan mampu menghasilkan nilai ekonomi yang lebih besar.
“Tidak mungkin pemerintah kota mengelola semuanya sendiri. Karena itu ada aset yang bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga, tentunya dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Selain membahas strategi pemanfaatan aset, Misirah juga menekankan pentingnya fungsi pengawasan yang dijalankan DPRD. Komisi II, kata dia, terus mengawasi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) melalui rapat dengar pendapat maupun evaluasi berkala guna memastikan pengelolaan aset berjalan sesuai regulasi.
Dalam kesempatan tersebut, Misirah turut menyampaikan bahwa pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Samarinda tidak dapat hadir karena menjalankan sejumlah agenda lain, termasuk persiapan Musrenbang dan kegiatan bersama masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Meski demikian, ia berharap kunjungan kerja tersebut mampu memperkuat sinergi antar daerah dalam mencari formulasi terbaik untuk mengelola aset pemerintah secara lebih profesional dan produktif.
“Yang utama tentu bagaimana aset daerah bisa dikelola lebih baik dan memberi manfaat untuk pendapatan daerah,” tutupnya.
Penulis : Kinka/ADV
Editor : Redaksi









