Lintasjejaring.Com – Ratusan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor makanan dan minuman di Kutai Timur (Kutim) menghadapi tembok besar dalam upaya melegalkan produk mereka. Hambatan utama datang dari syarat wajib memiliki dapur produksi yang terpisah dari dapur rumah tangga untuk bisa mendapatkan sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Aturan yang ditegakkan oleh Dinas Kesehatan ini bertujuan untuk menjamin standar higienitas dan keamanan produk pangan yang beredar di pasaran. Namun, bagi banyak pelaku usaha kecil, kewajiban ini menjadi kendala serius karena keterbatasan lahan dan biaya untuk membangun dapur produksi khusus.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, Darsafani, mengakui bahwa syarat ini menjadi tantangan berat bagi sebagian besar UMKM. Tanpa dapur terpisah, sistem perizinan secara otomatis akan menolak pengajuan PIRT mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini memang menjadi dilema. Di satu sisi, standar higienitas tidak bisa ditawar demi melindungi konsumen. Di sisi lain, banyak pelaku usaha kita yang terkendala modal,” jelas Darsafani.
Menanggapi hal ini, pemerintah tidak tinggal diam. Darsafani mendorong para pelaku UMKM yang mengalami kesulitan untuk proaktif mengajukan proposal bantuan pembangunan rumah produksi kepada Dinas Koperasi dan UKM atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Menurutnya, pemerintah telah menyediakan skema bantuan untuk mengatasi masalah ini, termasuk fasilitas rumah produksi bersama yang bisa dimanfaatkan oleh kelompok usaha.
“Intinya, jangan berhenti berusaha. Selama ada kemauan dan alur pembinaan diikuti, pemerintah siap membantu. Legalitas ini penting agar UMKM bisa naik kelas dan produknya semakin dipercaya pasar,” pungkasnya.









