Lintasjejaring.Com – Dalam rangka mendorong pertumbuhan dan formalisasi usaha di Kutai Timur (Kutim), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara rutin menggelar sosialisasi mengenai pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB). Kegiatan yang diadakan setiap tahun ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para pelaku usaha mengenai fungsi dan manfaat memiliki legalitas resmi.
Kepala DPMPTSP Kutim, Darsafani, menegaskan bahwa NIB adalah kunci bagi para pengusaha untuk mengakses berbagai kemudahan dan peluang. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha tidak hanya diakui secara hukum, tetapi juga lebih mudah mendapatkan akses ke permodalan, program pembinaan, serta kesempatan untuk terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kami ingin semua pelaku usaha, dari skala mikro hingga besar, memahami bahwa NIB ini bukan sekadar syarat administrasi. Ini adalah gerbang untuk naik kelas,” ujar Darsafani saat ditemui di kantornya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sosialisasi ini menyasar berbagai kalangan, termasuk pengusaha pemula, usaha kecil dan menengah (UKM), hingga perusahaan yang sudah mapan namun belum sepenuhnya melengkapi perizinan. Materi yang disampaikan mencakup tata cara pendaftaran NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS), manfaat kepemilikan izin, serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Melalui upaya edukasi yang konsisten ini, DPMPTSP berharap dapat menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan terdata dengan baik. Peningkatan jumlah pelaku usaha yang memiliki NIB pada akhirnya diharapkan dapat berkontribusi positif terhadap perekonomian daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutai Timur.









