Lintasjejaring.com, Berau – Pemisahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), menemui lampu hijau.
Pasalnya, dalam waktu dekat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, bakal menggodok Peraturan Daerah (Perda), terkait struktural BPBD dan Unit Damkar.
“Jadi belum kita (DPRD) bahas Perdanya. Sudah ada pengajuan,” ujar Elita Herlina, Ketua Komisi I DPRD Berau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini juga telat tertuang, didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020, tentang pedoman nomenklatur, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi Kabupaten/Kota.
“Dengan begitu, kedua instansi tersebut bisa lebih fokus dalam menangani masalah kedaruratan di daerah,” ucapnya.
Mengingat, selama ini masalah penanganan kedaruratan, hanya ditangani oleh satu instansi saja.
“Sehingga kinerja OPD tidak maksimal dan kurang efisien, dari Organisasi dan Tata Laksana (Ortal), sudah mengajukan, nanti Dinas Damkar terpisah dengan BPBD,” jelasnya.
Elita berharap, dengan pemisahan dua instansi dapat, memberikan ruang bagi para personel, agar lebih fokus dalam menangani masalah, kedaruratan selama ini.
“Ya karena kita berharap instansi ini juga ke depan tidak saling rebutan mengerjakan atau tidak saling lempar tanggung jawab hingga bekerja sesuai tupoksi,” pungkasnya.
(Iza/ADV/Ed-Sean/DPRD Berau)









