Lindungi Adat, Perkuat Ekonomi Kampung, Dua Raperda Inisiatif Usulan DPRD Berau

- Redaksi

Selasa, 15 April 2025 - 15:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Dedy Okto Nooryanto, Ketua DPRD Berau

Foto : Dedy Okto Nooryanto, Ketua DPRD Berau

Lintasjejaring.com, Berau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), inisiatif dalam rapat paripurna, yang digelar beberapa waktu lalu.

Dua Raperda tersebut, adalah Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta Raperda tentang Pedoman Pembentukan, dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).

Dedy Okto Nooryanto, Ketua DPRD Berau, menegaskan bahwa, kedua Raperda ini sangat penting, untuk melindungi nilai – nilai kearifan lokal, sekaligus untuk mendorong kemandirian ekonomi, bagi masyarakat kampung.

“Melalui Raperda, yang berkaitan dengan masyarakat adat, kami akan memberikan kepastian hukum, kepada komunitas adat di Berau, seperti Banua, Dayak, dan Bajau, yang selama ini, telah memiliki sistem sosial dan hukum tersendiri, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam, serta adat pernikahan,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, regulasi ini akan menjadi dasar hukum, bagi pemerintah daerah, dalam mengindentifikasikan, mengakui, dan menetapkan keberadaan masyarakat, hukum adat secara resmi.

Baca Juga:  DPRD Samarinda Desak Perlindungan Anak yang Nyata, Bukan Sekadar Data

Sementara itu juga, melalui Raperda tentang BUMK, DPRD Berau juga mendorong pada penguatan ekonomi pada tingkat kampung. Kehadiran BUMK sangat bernilai penting, agar dapat menciptakan usaha produktif, yang dapat meningkatkan tingkat pendapatan asli kampung.

“Kita tidak bisa terus bergantung, dengan bantuan pemerintah. Masyarakat tentunya harus diberi ruang, agar dapat mengelola potensial desanya, dengan BUMK, jadi perekonomian kampung dapat, bertumbuh dengan lebih kuat dan mandiri,” jelasnya.

Baca Juga:  KUA-PPAS Kaltim 2026 Disahkan Rp21,3 Triliun, Tapi Masa Depan Anggaran Masih Menggantung

Saat ini, pihak DPRD Berau tengah menunggu tanggapan, dari Pihak Pemerintah Kabupaten Berau, untuk dapat melanjutkan tahap pembahasan kedua Raperda tersebut.

“Harapan kami, dengan regulasi ini dapat ditetapkan dan memberikan manfaat nyata, baik dalam melindungi hak masyarakat adat, sembari mendorong pertumbuhan ekonomi kampung,” tandasnya.

 

Iza/ADV/Ed-Sean/DPRD Berau

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabag Kesra Kukar: Rekening Tidak Aktif Hambat Bantuan 91 Penerima Beasiswa Kukar, Kini Tersisa Tiga Orang
Fathul Ingatkan Calon Pendaftar Beasiswa Kukar Idaman Terbaik 2027 Lebih Teliti Persyaratan Sejak Awal
Dispora Kukar Buka Peluang Kota Bangun Jadi Tuan Rumah Kejurkab Bulu Tangkis
Kepala Dinsos Kukar, Rinda Pertahankan Target 600 Penerima Bantuan Permakanan Tahun 2026
DP3A Kukar Dampingi 50 Anak Korban Kebakaran, Cegah Trauma Berkepanjangan
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri Nilai Olahraga Jadi Ruang Perkuat Sinergi Forkopimda
Disperkim Kukar Evaluasi Akses Jalan di Kawasan Padat Penduduk Melayu
Jelang Tuan Rumah MTQ Kaltim 2026, Pemkab Kukar Fokus Finalisasi Tugas Panitia

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:05 WITA

Kabag Kesra Kukar: Rekening Tidak Aktif Hambat Bantuan 91 Penerima Beasiswa Kukar, Kini Tersisa Tiga Orang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:35 WITA

Fathul Ingatkan Calon Pendaftar Beasiswa Kukar Idaman Terbaik 2027 Lebih Teliti Persyaratan Sejak Awal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Kepala Dinsos Kukar, Rinda Pertahankan Target 600 Penerima Bantuan Permakanan Tahun 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:32 WITA

DP3A Kukar Dampingi 50 Anak Korban Kebakaran, Cegah Trauma Berkepanjangan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:27 WITA

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri Nilai Olahraga Jadi Ruang Perkuat Sinergi Forkopimda

Berita Terbaru