Lintasjejaring.com, Berau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), inisiatif dalam rapat paripurna, yang digelar beberapa waktu lalu.
Dua Raperda tersebut, adalah Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta Raperda tentang Pedoman Pembentukan, dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).
Dedy Okto Nooryanto, Ketua DPRD Berau, menegaskan bahwa, kedua Raperda ini sangat penting, untuk melindungi nilai – nilai kearifan lokal, sekaligus untuk mendorong kemandirian ekonomi, bagi masyarakat kampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melalui Raperda, yang berkaitan dengan masyarakat adat, kami akan memberikan kepastian hukum, kepada komunitas adat di Berau, seperti Banua, Dayak, dan Bajau, yang selama ini, telah memiliki sistem sosial dan hukum tersendiri, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam, serta adat pernikahan,” ucapnya.
Ia juga menambahkan, regulasi ini akan menjadi dasar hukum, bagi pemerintah daerah, dalam mengindentifikasikan, mengakui, dan menetapkan keberadaan masyarakat, hukum adat secara resmi.
Sementara itu juga, melalui Raperda tentang BUMK, DPRD Berau juga mendorong pada penguatan ekonomi pada tingkat kampung. Kehadiran BUMK sangat bernilai penting, agar dapat menciptakan usaha produktif, yang dapat meningkatkan tingkat pendapatan asli kampung.
“Kita tidak bisa terus bergantung, dengan bantuan pemerintah. Masyarakat tentunya harus diberi ruang, agar dapat mengelola potensial desanya, dengan BUMK, jadi perekonomian kampung dapat, bertumbuh dengan lebih kuat dan mandiri,” jelasnya.
Saat ini, pihak DPRD Berau tengah menunggu tanggapan, dari Pihak Pemerintah Kabupaten Berau, untuk dapat melanjutkan tahap pembahasan kedua Raperda tersebut.
“Harapan kami, dengan regulasi ini dapat ditetapkan dan memberikan manfaat nyata, baik dalam melindungi hak masyarakat adat, sembari mendorong pertumbuhan ekonomi kampung,” tandasnya.
Iza/ADV/Ed-Sean/DPRD Berau









