Lintasjejaring.com, Samarinda – Persoalan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan kembali menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Komisi III menilai percepatan serah terima aset dari pengembang kepada pemerintah daerah menjadi langkah penting untuk memastikan fasilitas umum tetap dapat dimanfaatkan warga dan tidak beralih fungsi menjadi kawasan komersial. Jumat (10/07/2026).
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan masih ditemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan kawasan perumahan. Salah satunya berkaitan dengan perubahan site plan yang berpotensi mengurangi ketersediaan fasilitas umum bagi masyarakat.
Menurutnya, lahan yang sejak awal direncanakan sebagai ruang publik, fasilitas sosial, maupun bagian dari PSU harus tetap dijaga sesuai peruntukannya. Pengawasan terhadap perubahan tata ruang dinilai perlu diperkuat agar hak warga sebagai penghuni perumahan tidak terabaikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami banyak membahas mengenai pengembang-pengembang perumahan di Kota Samarinda. Yang pertama adalah masalah revisi site plan. Banyak perumahan yang melakukan revisi di luar dari fasilitas umum yang harusnya dilengkapi, di mana lahan yang semestinya untuk fasum justru dilakukan pembangunan komersial,” ujar Deni.
Ia mengungkapkan, persoalan PSU tidak hanya berkaitan dengan perubahan fungsi lahan. Dalam beberapa kasus, aset yang seharusnya menjadi fasilitas pendukung kawasan perumahan diduga belum memiliki kepastian status atau bahkan digunakan sebagai objek transaksi oleh pengembang.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum ketika pengembang menghadapi masalah keuangan. Dampaknya, masyarakat dapat kehilangan akses terhadap fasilitas yang semestinya menjadi bagian dari lingkungan tempat tinggal mereka.
“Bahkan, banyak kejadian PSU ini diperjualbelikan secara ilegal atau dijaminkan ke bank oleh pengembang, yang akhirnya memicu masalah hukum saat mereka gagal bayar,” ungkapnya.
Deni menilai, pemerintah daerah perlu memiliki data yang lengkap dan terintegrasi mengenai seluruh PSU perumahan di Samarinda. Pendataan itu penting untuk mengetahui lokasi, luas, status kepemilikan, serta kesesuaian pemanfaatan aset dengan site plan yang telah disetujui.
Komisi III juga mendorong adanya pencocokan data antara perangkat daerah terkait dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi sejak dini lahan PSU yang belum diserahkan, mengalami perubahan peruntukan, atau berpotensi menimbulkan sengketa.
Selain fasilitas umum, DPRD turut menyoroti kewajiban pengembang menyediakan lahan pemakaman sebesar 2 persen dari total luas kawasan perumahan. Ketentuan tersebut dinilai penting untuk mendukung pemerataan ketersediaan tempat pemakaman umum di setiap kecamatan.
“Kewajiban penyediaan lahan pemakaman ini harus menjadi perhatian. Hal tersebut sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk menghadirkan ketersediaan TPU di setiap kecamatan,” katanya.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi III meminta Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Samarinda memperkuat pengawasan terhadap seluruh pengembang. DPRD juga mendorong pemanggilan pengembang secara menyeluruh untuk memastikan kewajiban penyediaan dan penyerahan PSU telah dilaksanakan.
Menurut Deni, proses serah terima aset yang sedang berjalan perlu segera diselesaikan. Kepastian status aset akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi Pemerintah Kota Samarinda untuk melakukan pengelolaan, pengamanan, hingga penertiban apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami meminta pemerintah kota melalui dinas terkait untuk mengoptimalkan pengawasan dan menagih hak aset tersebut. Panggil semua pengembang perumahan yang ada, lakukan pengecekan kesesuaian data di BPN maupun data dinas untuk memastikan semua PSU itu betul-betul tidak dikomersialkan,” tegasnya.
Ia berharap regulasi mengenai serah terima aset perumahan dapat segera rampung dan diterapkan secara efektif. Dengan adanya landasan hukum yang jelas, pemerintah daerah dinilai dapat bertindak lebih tegas terhadap pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya.
“Saat ini Perda serah terima aset sedang berproses. Kami harapkan ini cepat selesai sehingga menjadi landasan hukum yang kuat bagi kita untuk melakukan penertiban dan sanksi tegas di lapangan,” pungkas Deni.
Penulis : Kinka
Editor : Red/ ADV/ DPRD Samarind









