DPRD Samarinda Soroti PSU Perumahan, Serah Terima Aset Dinilai Mendesak

- Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Potret ilustrasi perumahan di Kota Samarinda. (Kinka/LJ)

Foto: Potret ilustrasi perumahan di Kota Samarinda. (Kinka/LJ)

Lintasjejaring.com, Samarinda – Persoalan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan kembali menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Komisi III menilai percepatan serah terima aset dari pengembang kepada pemerintah daerah menjadi langkah penting untuk memastikan fasilitas umum tetap dapat dimanfaatkan warga dan tidak beralih fungsi menjadi kawasan komersial. Jumat (10/07/2026).

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan masih ditemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan kawasan perumahan. Salah satunya berkaitan dengan perubahan site plan yang berpotensi mengurangi ketersediaan fasilitas umum bagi masyarakat.

Menurutnya, lahan yang sejak awal direncanakan sebagai ruang publik, fasilitas sosial, maupun bagian dari PSU harus tetap dijaga sesuai peruntukannya. Pengawasan terhadap perubahan tata ruang dinilai perlu diperkuat agar hak warga sebagai penghuni perumahan tidak terabaikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami banyak membahas mengenai pengembang-pengembang perumahan di Kota Samarinda. Yang pertama adalah masalah revisi site plan. Banyak perumahan yang melakukan revisi di luar dari fasilitas umum yang harusnya dilengkapi, di mana lahan yang semestinya untuk fasum justru dilakukan pembangunan komersial,” ujar Deni.

Ia mengungkapkan, persoalan PSU tidak hanya berkaitan dengan perubahan fungsi lahan. Dalam beberapa kasus, aset yang seharusnya menjadi fasilitas pendukung kawasan perumahan diduga belum memiliki kepastian status atau bahkan digunakan sebagai objek transaksi oleh pengembang.

Baca Juga:  Panggung Kreativitas Dibuka, Festival Pemuda Satukan Komunitas dan Pelaku UMKM

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum ketika pengembang menghadapi masalah keuangan. Dampaknya, masyarakat dapat kehilangan akses terhadap fasilitas yang semestinya menjadi bagian dari lingkungan tempat tinggal mereka.

“Bahkan, banyak kejadian PSU ini diperjualbelikan secara ilegal atau dijaminkan ke bank oleh pengembang, yang akhirnya memicu masalah hukum saat mereka gagal bayar,” ungkapnya.

Deni menilai, pemerintah daerah perlu memiliki data yang lengkap dan terintegrasi mengenai seluruh PSU perumahan di Samarinda. Pendataan itu penting untuk mengetahui lokasi, luas, status kepemilikan, serta kesesuaian pemanfaatan aset dengan site plan yang telah disetujui.

Baca Juga:  Siasati Efisiensi Anggaran, Diskop Kutim Gandeng Perbankan Bina UMKM

Komisi III juga mendorong adanya pencocokan data antara perangkat daerah terkait dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi sejak dini lahan PSU yang belum diserahkan, mengalami perubahan peruntukan, atau berpotensi menimbulkan sengketa.

Selain fasilitas umum, DPRD turut menyoroti kewajiban pengembang menyediakan lahan pemakaman sebesar 2 persen dari total luas kawasan perumahan. Ketentuan tersebut dinilai penting untuk mendukung pemerataan ketersediaan tempat pemakaman umum di setiap kecamatan.

“Kewajiban penyediaan lahan pemakaman ini harus menjadi perhatian. Hal tersebut sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk menghadirkan ketersediaan TPU di setiap kecamatan,” katanya.

Dalam pembahasan tersebut, Komisi III meminta Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Samarinda memperkuat pengawasan terhadap seluruh pengembang. DPRD juga mendorong pemanggilan pengembang secara menyeluruh untuk memastikan kewajiban penyediaan dan penyerahan PSU telah dilaksanakan.

Menurut Deni, proses serah terima aset yang sedang berjalan perlu segera diselesaikan. Kepastian status aset akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi Pemerintah Kota Samarinda untuk melakukan pengelolaan, pengamanan, hingga penertiban apabila ditemukan pelanggaran.

“Kami meminta pemerintah kota melalui dinas terkait untuk mengoptimalkan pengawasan dan menagih hak aset tersebut. Panggil semua pengembang perumahan yang ada, lakukan pengecekan kesesuaian data di BPN maupun data dinas untuk memastikan semua PSU itu betul-betul tidak dikomersialkan,” tegasnya.

Ia berharap regulasi mengenai serah terima aset perumahan dapat segera rampung dan diterapkan secara efektif. Dengan adanya landasan hukum yang jelas, pemerintah daerah dinilai dapat bertindak lebih tegas terhadap pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya.

“Saat ini Perda serah terima aset sedang berproses. Kami harapkan ini cepat selesai sehingga menjadi landasan hukum yang kuat bagi kita untuk melakukan penertiban dan sanksi tegas di lapangan,” pungkas Deni.

Penulis : Kinka

Editor : Red/ ADV/ DPRD Samarind

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pendaftaran Tanah Warga Terdampak Tol Balikpapan-Samarinda Lambat, Budianto bulang Minta Kepastian
31 Lulusan SD Belum Dapat Sekolah Negeri, DPRD Samarinda Kawal Penempatan hingga Evaluasi Daya Tampung
Kendaraan di Samarinda Lampaui Jumlah Penduduk, Transportasi Massal Dinilai Tak Lagi Bisa Ditunda
Komisi III DPRD Kota Samarinda Dorong Koordinasi dengan Kukar untuk Pembangunan Kolam Retensi Pampang
Komisi III DPRD Samarinda Pastikan Lampu Jembatan Achmad Amins Padam Akibat Kabel Dicuri.
DPRD Samarinda Desak Inspektorat Buka Hasil Audit Pasar Pagi, Siap Gelar Rapat Kerja.
Transfer Pusat Dipangkas, Utang Pemkot Samarinda Turut Di Kawal DPRD
Komisi IV DPRD Samarinda Minta Kepastian Anggaran Atlet Dipercepat, Persiapan Porprov Dinilai Tak Bisa Menunggu APBD Perubahan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:37 WITA

Pendaftaran Tanah Warga Terdampak Tol Balikpapan-Samarinda Lambat, Budianto bulang Minta Kepastian

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:55 WITA

31 Lulusan SD Belum Dapat Sekolah Negeri, DPRD Samarinda Kawal Penempatan hingga Evaluasi Daya Tampung

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:59 WITA

Kendaraan di Samarinda Lampaui Jumlah Penduduk, Transportasi Massal Dinilai Tak Lagi Bisa Ditunda

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:20 WITA

Komisi III DPRD Kota Samarinda Dorong Koordinasi dengan Kukar untuk Pembangunan Kolam Retensi Pampang

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:12 WITA

Komisi III DPRD Samarinda Pastikan Lampu Jembatan Achmad Amins Padam Akibat Kabel Dicuri.

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi IAIN Tana Tidung. (MetaAI)

Tana Tidung

20,13 Hektar Untuk IAIN Tana Tidung, Pemkab Kebut Sertifikas

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:32 WITA