Lintasjejaring.com, Berau – Wacana perubahan, bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Batiwakkal, mendapat dukungan dari DPRD Kabupaten Berau, khususnya komisi II.
Akan tetapi, dukungan ini juga disertai juga dengan, beberapa catatan penting, terkait pelayanan publik, harus tetap menjadi prioritas utama, dalam proses transformasi kelembagaan tersebut.
Arman Nofriansyah, Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, menegaskan bahwa, perubahan kelembagaan tentu saja, sah untuk dilakukan, selama tidak berdampak negatif, terhadap masyarakat, khususnya dalam hal pelayanan air bersih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Silakan saja berubah bentuk, kami mendukung. Tapi, jangan sampai masyarakat, menjadi korban, karena pelayanan menurun, atau tarif melonjak tanpa pemberitahuan,” ujarnya
Dalam pertemuan itu, pihak Perumda, juga mengusulkan penyesuaian tarif, sebagai bagian dari rencana, pengembangan perusahaan. Menanggapi hal ini, pihak DPRD memberikan peringatan, agar segala kebijakan menyangkut tarif, dilakukan secara terbuka dan komunikatif.
“Kalau tarif mau disesuaikan, harus dilakukan secara transparan. Jangan sampai masyarakat kaget, seperti yang pernah terjadi sebelumnya,” tegasnya.
Ia juga mendorong Perumda Batiwakkal, untuk lebih aktif melakukan sosialisasi, terkait kebijakan pelayanan pelanggan, termasuk penjelasan mengenai blok konsumsi, klasifikasi pelanggan, dan skema perhitungan tarif. Hal ini dinilai penting, untuk menghindari kesalahpahaman, di masyarakat.
“Masyarakat harus diberi edukasi, terutama soal kelas pelanggan, blok konsumsi, dan perbedaan tarif. Kalau tidak dijelaskan secara gamblang, bisa menimbulkan kebingungan dan keresahan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa DPRD telah menyatakan dukungannya, terhadap rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda), yang mengatur tarif khusus, bagi para pelaku usaha, seperti perhotelan, selama kebijakan tersebut, tidak membebani pelanggan umum.
“Selama itu untuk peningkatan pelayanan, dan tidak memberatkan masyarakat, kami siap mendukung. Termasuk jika ingin menyusun Perda, yang mengatur tarif dasar, untuk pelaku usaha perhotelan,” pungkasnya.
(Iza/ADV/Ed-Sean/DPRD Berau)









