Lintasjejaring.com, Samarinda – Budianto Bulang, selaku Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), menggelar Penguatan Dasar Demokrasi (PDD) untuk mendorong meningkatnya kesadaran demokrasi masyarakat. Kegiatan ini digelar di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, dengan mengangkat tema “Hak dan Kewajiban Masyarakat Sipil, Kamis (27/11/2025).
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini, menyampaikan akan pentingnya masyarakat untuk bisa memahami peran mereka, sebagai subjek dalam demokrasi. Hal ini dikarenakan, hak dan kewajiban masyarakat sipil merupakan suatu tanggung jawab bersama, agar dapat menyelaraskan persepsi terkait makna sebenarnya dari demokrasi.
Dalam kacamatanya, demokrasi tidak hanya sebuah teori belaka, namun merupakan suatu bagian dari proses untuk membentuk karakter dari warga negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan pemahaman yang mendalam, tentunya masyarakat dapat mengetahui hak apa saja yang diberikan negara, serta kewajiban masyarakat dalam hidup bernegara,” ujarnya.
Dengan digelarnya agenda ini, besar harapannya agar masyarakat dapat memahami peranan mereka, serta turut ikut memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.
“Dengan adanya kegiatan ini, penguatan demokrasi dari desa besar harapan saya, agar kegiatan ini bisa menjadi pondasi bagi pertumbuhan masyarakat yang lebih kritis, berdaya, serta memahami denganbaik peran strategis mereka dalam upaya pembangunan daerah, dan bangsa,” jelasnya.
Sebagai informasi, turut hadir dua pemateri dalam kegiatan ini, yakni M. Hasbi Mo’a Ulil Amrih, S. IP dan Riang Kurniawan. Hasbi Mo’a menerangkan dasar dari Konsep Masyarakat Sipil melalui sudut pandang sejarah dan filosofi.
“Masyarakat sipil itu sebuah jaringan kelompok, organisasi, serta individu yang berdiri di luar negara dan pasar, memperjuangan kepentingan bersama,” terangnya.
Berdasarkan pemaparannya, Civil Society adalah suatu ruang bagi masyarakat untuk bisa berinteraksi, menyuarakan aspirasi, serta mengawasi negara. Ia juga menjelaskan terkait perkembangan pemikiran tersebut, mulai dari zaman Aristoteles dan Cicero, hingga pemikiran Locke dan Rousseau yang membahas terkait perlindungan hak rakyat, serta contoh masyarakat Madani di era Nabi Muhammad SAW.
Dadi sudut pandang sejarah, terbukti bahwa masyarakat sipil merupakan suatu bagian yang tidak terlepas dari demokrasi yang sehat.
“Peran para pemikir seperti Gramsci, Hegel, serta A.S. Hikam yang menekankan terkait masyarakat sipil, yang memilikinperan untuk menjadi kekuatan penyeimbang negara serta wilayah, yang berdasarkan kesukarelaan,” ucapnya.
Sementara itu, Riang Kurniawan memperdalam pembahasan materi yang dibawakan. Ia menerangkan terkait teori dan konsep yang telah diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Khususnya terkait hak dan kewajiban para warga negara. Ia menekankan bahwa keseimbangan keduanya merupakan dasar yang penting bagi demokrasi.
“Hak adalah suatu hal yang layak diterima setiap individu, seperti perlindungan, kesejahteraan, dan partisipasi politik,” tekannya.
Akan tetapi, ia menambahkan bahwa hak bisa memiliki makna lain, ketika para masyarakat menjalankan kewajibannya. Karena pada dasarnya, hak yang dimiliki seseorang tidak akan lengkap jika tidak didampingi dengan kesadaran penuh, untuk bisa mengembang tanggung jawabnya.
“Hak itu tentunya harus diimbangi dengan kewajiban seperti taat akan hukum, membayar pajak, menjaga fasilitas publik, dan juga menghormati hak asasi manusia,” lanjutnya.
Ia juga menuturkan, bahwa kegiatan PDD tidak hanya memberikan ruang bagi para peserta, agar bisa memahami konsep – konsep penting bagi warga negara, namun juga mengajak mereka untuk bisa merenungkan posisi mereka, sebagai suatu aktor perubahan di lingkungan desa.
“Dengan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, hal inilah yang akan memperkuat peran warga dalam menjalankan peran mereka di tatanan masyarakat sipil yang memahami demokrasi,” tandasnya.
(Sean)









