Lintasjejaring.com, SAMARINDA – Praktik parkir liar di sejumlah ruas jalan Kota Samarinda, kembali menjadi sasaran penertiban Dinas Perhubungan (Dishub). Dalam operasi yang digelar Rabu, (08/04/2026), petugas langsung menjatuhkan sanksi di lokasi, mulai dari penggembosan ban hingga penguncian kendaraan.
Operasi tersebut menyasar beberapa titik rawan pelanggaran, seperti Jalan Natasari (kawasan Pasar Ijabah), Jalan Imam Bonjol, Jalan Basuki Rahmat, dan Jalan Panglima Batur.
Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda, Duri, mengatakan sebanyak tujuh kendaraan roda empat terjaring dalam penertiban kali ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Total ada tujuh kendaraan yang kami tindak hari ini, semuanya mobil,” ujarnya.
Di kawasan Pasar Ijabah Jalan Antasari, empat kendaraan langsung dikenai sanksi penggembosan ban karena parkir di badan jalan. Sementara di Jalan Imam Bonjol, satu kendaraan dikunci petugas setelah diketahui parkir dalam waktu lama dan mengganggu akses warga sekitar.
“Ada yang parkir sampai dua minggu di depan rumah warga. Itu jelas mengganggu, jadi langsung kami kunci,” tegasnya.
Dua kendaraan lainnya juga ditindak di lokasi berbeda, karena kedapatan parkir di area terlarang. Dishub tidak menutup kemungkinan, akan mengambil tindakan lebih tegas jika pelanggaran terus berulang. Salah satunya melalui penderekan kendaraan dengan sanksi denda yang cukup besar.
“Kalau masih membandel, kita derek. Dendanya bisa sampai Rp500 ribu,” katanya.
Selain sanksi langsung, petugas juga memasang stiker khusus pada kendaraan pelanggar sebagai bentuk efek jera. Stiker tersebut dirancang sulit dilepas, dan tetap meninggalkan bekas meski dibersihkan.
“Stiker ini memang dibuat sebagai peringatan. Tidak mudah dihilangkan dan tetap meninggalkan jejak,” jelasnya.
Menurut Duri, tingginya angka pelanggaran parkir liar masih dipengaruhi rendahnya kesadaran masyarakat, terhadap aturan lalu lintas. Karena itu, penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Selama masih ada pelanggaran, kami akan terus turun. Ini soal ketertiban bersama,” ujarnya.
Dishub Samarinda berharap langkah tegas ini dapat menekan praktik parkir liar, serta menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi seluruh pengguna jalan.
“Tidak ada toleransi untuk parkir sembarangan. Ini komitmen kami menjaga ketertiban kota,” pungkasnya.
(Kinka)









