Lintasjejaring.Com – Mengantisipasi tantangan pembangunan di masa depan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini tengah merancang sebuah peta jalan (roadmap) lingkungan yang akan berlaku selama 30 tahun ke depan. Dokumen yang dikenal sebagai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) ini dibahas secara intensif dalam sebuah forum strategis yang digelar di Hotel Royal Victoria, Sangatta.
Penyusunan RPPLH ini menjadi langkah fundamental untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur yang masif di Kutim tidak berjalan membabi buta dan mengorbankan kelestarian alam. Dokumen ini nantinya akan berfungsi sebagai panduan tertinggi yang wajib dipatuhi oleh semua sektor, baik pemerintah maupun swasta, dalam setiap aktivitas mereka.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Aji Wijaya Effendie, menyatakan bahwa RPPLH adalah instrumen untuk menyatukan visi dan menghentikan “ego sektoral” dalam pembangunan. Menurutnya, tanpa adanya panduan induk ini, setiap dinas atau lembaga akan berjalan sendiri-sendiri, yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang tidak terkendali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peta jalan ini akan menjadi acuan kita bersama. Apakah sebuah wilayah cocok untuk pertambangan, perkebunan, atau harus dilindungi sebagai kawasan konservasi, semuanya akan diatur di sini. Tujuannya adalah harmoni antara kemajuan ekonomi dan kesehatan ekosistem,” papar Aji Wijaya.
Dengan melibatkan berbagai ahli dan pemangku kepentingan, Pemkab Kutim berupaya melahirkan sebuah dokumen perencanaan yang solid dan visioner. RPPLH ini diharapkan menjadi warisan kebijakan yang menjamin bahwa kekayaan alam Kutim dapat terus dinikmati dan menjadi penopang kehidupan untuk generasi yang akan datang.









