Lintasjejaring.com, Samarinda – Warga RT 17 Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, mempertanyakan kejelasan status kepemilikan lahan yang rencananya akan direlokasi untuk pembangunan Insinerator atau alat pembakaran sampah oleh Pemerintah Kota Samarinda.
Sebelumnya, rencana Pemerintah Kota Samarinda membangun Insinerator atau pembakaran sampah di Kelurahan Baqa menuai sorotan warga setempat. Pasalnya, area yang kini menjadi ‘konsesi’ pembangunan tersebut nyatanya telah dihuni oleh puluhan warga selama puluhan tahun.
Merespon hal tersebut, Komisi 1 DPRD Kota Samarinda melakukan hearing bersama warga dan pihak terkait, seperti BPKAD, Camat Samarinda Seberang hingga DPUPR Kota Samarinda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata menyampaikan kepada awak media usai melakukan hearing, bahwa Komisi 1 menunggu surat resmi dari Bagian Aset Pemkot untuk memverifikasi legalitas lahan, yang diperkirakan seluas 10 hektare tersebut.
“Informasi awal menyebutkan bahwa terdapat bukti kepemilikan lahan oleh Pemkot Samarinda yang ada hanya berupa surat segel dari tahun 1983. Karena ini aset negara, dokumen aslinya tidak bisa sembarangan dikeluarkan. Kami akan minta Bagian Aset menunjukkannya secara resmi,” jelas Aris, Kamis (14/08/25).
Diketahui, warga RT 17 meminta untuk diperlihatkan bukti kepemilikan lahan oleh Pemkot Samarinda, sebagai langkah asministrasi yang dilakukan oleh warga RT 17 tersebut.
Disisi lain, terdapat juga perbedaan informasi soal luas lahan juga menjadi perhatian. Warga menginginkan proses verifikasi dilakukan secara terbuka, dengan perwakilan mereka dilibatkan langsung saat dokumen diperlihatkan.
Aris memastikan, rapat diakhiri dengan kesepakatan menunggu hasil pengecekan dokumen dari Bagian Aset.
“Kita akan mengundang perwakilan warga untuk ikut melihat, agar semua jelas dan tidak ada kesalahpahaman,” tegasnya.
Rencana relokasi lahan ini merupakan bagian dari program pemerintah membangun Insinerator. Namun, pelaksanaannya akan menunggu kepastian status hukum tanah agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
“Kita akan tunggu bagaimana nanti segala kejelasan administrasi yang dimiliki oleh Pemkot Samarinda. Sehingga akan memberikan titik jelas dan transparansi ke warga,” tandasnya.
(Sul)









