Lintasjejaring.com, Berau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, menegaskan akan tetap menjalankan, fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), meski terdapat keterbatasan kewenangan, menyusul perubahan regulasi.
Thamrin, Anggota Komisi I DPRD Berau, menyampaikan bahwa, lembaganya tidak akan tinggal diam, dalam memastikan penggunaan anggaran daerah, tetap transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.
“Kalau dulu DPRD bisa menolak LKPJ bupati, sekarang tidak lagi. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, kami hanya memberikan rekomendasi. Tapi, bukan berarti kami berhenti mengawasi,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menjelaskan, meskipun audit akhir terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), kini menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DPRD tetap memiliki peran strategis, melalui pemberian catatan, kritik, dan masukan terhadap kinerja Pemerintah Daerah.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan pasca – penganggaran, akan tetapi juga sejak tahap perencanaan, dan pembahasan. DPRD memiliki ruang, untuk menilai prioritas program, dan kesesuaian belanja daerah, dengan kebutuhan masyarakat.
“Dalam setiap proses, pembahasan program dan anggaran, kami aktif menyuarakan aspirasi masyarakat, agar program pemerintah benar-benar menyentuh, kebutuhan dasar warga,” ujarnya.
Ia juga menyoroti, akan pentingnya penguatan kapasitas anggota dewan, melalui bimbingan teknis (Bimtek). Menurutnya, bimtek bukan sekedar formalitas, melainkan sarana untuk meningkatkan, pemahaman terhadap regulasi, fungsi, dan kewenangan DPRD.
“Semua tugas kami, mulai dari penyusunan perda, pembahasan anggaran, sampai pengawasan harus benar-benar dipahami. Karena ini, menyangkut tanggung jawab sebagai wakil rakyat,” ucapnya.
Ia mendorong, agar seluruh anggota DPRD tetap adaptif dan kritis, dalam menjalankan fungsi pengawasan, agar pengelolaan keuangan daerah, dapat berjalan secara efektif, dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Kami akan terus berupaya, menjaga fungsi kontrol yang konstruktif, agar tata kelola pemerintahan daerah, makin transparan dan berpihak pada masyarakat,” tandasnya.
(Iza/ADV/Ed-Sean/DPRD Berau)









