Lintasjejaring.com, Samarinda – Dunia pendidikan di Kalimantan Timur diguncang aksi sepihak Pemerintah Provinsi (Pempeov) melalui Dinas Pendidikan yang mengeksekusi ruang kelas milik Yayasan Melati tanpa dasar kesepakatan resmi.
Peristiwa ini terjadi di tengah proses belajar-mengajar, menyisakan trauma bagi siswa dan tenaga pendidik yang tak menduga fasilitas pendidikan mereka akan dirusak secara tiba-tiba.
Eksekusi dipimpin langsung oleh Jasni, pejabat dari Dinas Pendidikan Kaltim, dengan dalih pemindahan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 10 ke Jalan HAM Rifadin. Tindakan tersebut disebut sebagai instruksi langsung dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kaltim, Armin, menyusul pencopotan Fatur Rahim dari jabatan Kepala Sekolah yang kini digantikan oleh Suyanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, pihak Yayasan Melati tegas membantah klaim kepemilikan bangunan oleh Pemprov. Pembina Yayasan Melati, Yusan Triananda, menyatakan bahwa yayasan memiliki dokumen sah, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Berita Acara Serah Terima yang membuktikan status kepemilikan. Ia menilai tindakan pemerintah sebagai bentuk intimidasi dan upaya sistematis merusak dunia pendidikan.
“Kalau memang bangunan ini milik pemerintah provinsi, tunjukkan bukti hukumnya. Yang terjadi justru mereka datang, merusak ruang belajar anak-anak kami. Ini bukan penertiban, ini penghancuran pendidikan,” tegas Yusan dalam pernyataan resminya, Rabu (25/6/2025).
Aksi tersebut tidak hanya memicu kemarahan pihak yayasan, tetapi juga memantik reaksi keras dari orang tua siswa. Mereka merasa dikhianati oleh negara, yang seharusnya menjadi pelindung pendidikan anak-anak mereka.
“Kami kecewa dan marah. Anak-anak kami hanya ingin belajar, tapi hari ini mereka justru menjadi korban, dari kebijakan yang tidak manusiawi,” ujar salah satu orang tua siswa dengan nada getir.
Peristiwa ini disebut-sebut sebagai bagian dari tekanan politik, terhadap lembaga pendidikan swasta, yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan penguasa. Sikap otoriter pemerintah daerah, dipandang mencederai prinsip keadilan, dan menciptakan prasangka buruk dalam pengelolaan pendidikan.
Yayasan Melati menegaskan, akan membawa kasus ini ke ranah hukum, dan meminta dukungan publik, untuk bersama-sama melawan ketidakadilan. Langkah hukum ini, menjadi upaya mempertahankan hak, atas fasilitas pendidikan, yang dibangun dan dikelola secara mandiri, demi kepentingan masyarakat.
Kini, sorotan publik mengarah tajam, kepada Gubernur Kalimantan Timur, dan jajaran Pemerintah Provinsi. Masyarakat menuntut kejelasan, apakah pendidikan masih menjadi prioritas utama, atau justru telah menjadi korban tarik-menarik kepentingan kekuasaan?









