Lintasjejaring.com, Berau – Abdul Waris, Wakil Ketua Komisi I DPRD Berau, menyatakan penolakannya, terhadap rencana peniadaan layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) 24 jam, di Puskesmas, di wilayah terpencil.
Ia menilai kebijakan tersebut, tidak sesuai dengan kondisi geografis, dan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat, di daerah seperti, kepulauan dan pesisir.
“Layanan IGD 24 jam, di wilayah terpencil itu, bukan sekadar fasilitas, tapi kebutuhan dasar. Ini menyangkut keselamatan nyawa warga,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, wilayah kepulauan seperti Derawan, Maratua, dan sekitarnya, sangat bergantung pada satu – satunya, fasilitas kesehatan, yang tersedia, yakni Puskesmas.
Jika layanan darurat ini dibatasi, hanya pada jam kerja saja, maka masyarakat akan kehilangan akses kritis, saat kondisi darurat terjadi, di malam hari atau di luar jam pelayanan.
“Kalau pelayanan hanya dibuka sampai sore, bagaimana dengan kondisi darurat, di malam hari? Tidak semua daerah, punya akses cepat ke rumah sakit,” ujarnya.
Ia juga menyoroti, bahwa surat edaran dari pusat, terkait pembatasan layanan IGD, tidak bersifat wajib. Oleh sebab itu, ia mendorong agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, untuk mengambil kebijakan, yang menyesuaikan dengan kebutuhan lokal.
“Pemerintah daerah, punya ruang untuk mengambil kebijakan berbeda. Saya harap, Bupati dan Wakil Bupati, bisa tegas menjaga layanan dasar masyarakat, termasuk kesehatan,” ucapnya.
Ia memperkirakan, wacana ini lahir dari upaya efisiensi anggaran, akan tetapi mengingat pentingnya IGD 24 Jam, di wilayah yang sulit dijangkau, ia menilai anggaran daerah bisa diarahkan, untuk mempertahankan layanan tersebut.
“Kalau ini soal efisiensi, jangan sampai mengorbankan hak dasar masyarakat. Pemda bisa prioritaskan ini lewat APBD,” sambungnya.
Ia mengingatkan bahwa, pelayanan kesehatan, di daerah terpencil, harus menjadi prioritas utama, bukan malah dikurangin dan menyebabkan, masyarakat mengalami kerugian.
“Justru wilayah yang jauh dan sulit akses harus mendapat perhatian lebih. Jangan sampai keputusan ini melemahkan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan,” pungkasnya.
(Iza/ADV/Ed-Sean/DPRD Berau)









