Lintasjejaring.com, Berau – Ahmad Rifai, Wakil Ketua Komisi III DPRD Berau, memberikan apresiasi, terhadap kebijakan Bupati Sri Juniarsih Mas, yang mewajibkan Direktur Rumah Sakit di Kabupaten Berau, untuk rutin menyampaikan laporan Kinerja Bulanan kepada Dinas Kesehatan.
“Menurut saya, kebijakan Ibu Bupati Sri Juniarsih, yang mewajibkan direktur rumah sakit memberikan laporan setiap bulan, usai memberikan pelayanan kepada pasien sangat tepat,” ujarnya
Ia menilai, laporan rutin tersebut, sangat penting untuk memastikan, bahwa pelayanan terhadap pasien, tetaplah maksimal, tertata dengan baik, dan berjalan sesuai dengan standar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan pelaporan itu, kebutuhan pasien bisa terpantau, baik dari segi obat-obatan, alat kesehatan, maupun ketersediaan tenaga medis,” jelasnya.
Dirinya juga menekankan, pada pentingnya pelaporan detail, dari setiap kepala ruangan di rumah sakit, agar persoalan internal, dapat diidentifikasi lebih dini, dan segera ditindaklanjuti, oleh Dinas Kesehatan.
“Misalnya jika ada kekurangan dokter, atau tenaga kesehatan, di layanan tertentu, Dinas Kesehatan, harus cepat bergerak menangani,” tegasnya.
Ia berharap, agar Bupati dapat terus konsisten, dalam menjalankan inovasi ini, mengingat banyak pasien di Berau, yang masih memilih untuk berobat keluar daerah, akibat ketidakpuasan, terhadap layanan rumah sakit lokal.
“Kalau layanan maksimal, pasien tentu akan lebih percaya, dan merasa nyaman berobat di rumah sakit daerah. Jangan sampai, masih ada kasus pasien terlantar, di lorong rumah sakit,” ungkapnya.
Ia mendorong, agar laporan dari manajemen rumah sakit, benar – benar ditelaah secara menyeluruh, tidak hanya bersifat formalitas.
“Bupati harus tegas, dan memastikan setiap laporan, dari kepala rumah sakit menyentuh kondisi riil di lapangan,” pungkasnya.
(Iza/ADV/Ed-Sean/DPRD Berau)









