Lintasjejaring.com, Samarinda- Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Agusriansyah Ridwan, menanggapi polemik praktik titip-menitip peserta didik saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Menurutnya, akar persoalan bukan pada perilaku masyarakat, melainkan ketimpangan fasilitas pendidikan yang belum terpenuhi secara merata oleh negara.
Ditengah PPDB yang mengeluhkan sistem zonasi dan fasilitas yang kurang memadai di beberapa sekolah di Kaltim, stigma negatif tentang jasa “titip-menitip” peserta didik baru, mendapat tanggapan berbeda dari politisi PKS Kaltim tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang membuat titip itu bukan karena masalah pilih-pilih sekolahnya. Tapi karena substansinya tidak terpenuhi—fasilitas dan sarana prasarana yang tidak memadai,” tegas Agusriansyah di hadapan awak media, Rabu (11/06/25).
Ia menyatakan bahwa fenomena menitip peserta didik seharusnya tidak akan terjadi, jika pemerintah hadir sepenuhnya untuk memenuhi hak masyarakat atas pendidikan yang layak dan setara.
“Tidak akan ada lagi yang menitip kalau pemerintah hadir di tengah masyarakat dan memenuhi kebutuhan peserta didik,” ungkapnya.
Pembelaan terhadap Wakil Rakyat
Lebih lanjut, dirinya juga menyoroti stigma negatif terhadap para wakil rakyat yang sering menjadi tempat menitipkan anak agar bisa bersekolah.
“Misalnya nitip ke wakil rakyat. Dia dianggap tidak mampu, diserang. Padahal, dia punya fungsi pengawasan, legislasi, dan tentu punya hak untuk memperjuangkan warganya agar bisa bersekolah,” katanya.
Menurutnya, wakil rakyat tidak seharusnya disalahkan jika memperjuangkan warga yang terhalang masuk sekolah karena sistem yang tidak berpihak pada keadilan.
“Kalau ada orang yang mau sekolah, tapi sekolahnya tidak mau menerima, masa peserta didiknya yang disalahkan? Itu bukan dititip, tapi kita perjuangkan hak masyarakat,” tegasnya lagi.
Perjuangan Hak, Bukan Praktik Khusus
Agusriansyah menegaskan bahwa perlu ada pemahaman yang jernih bahwa membantu warga memperoleh akses pendidikan bukanlah bentuk intervensi negatif, melainkan upaya pembelaan terhadap hak konstitusional masyarakat.
“Kita bukan bicara soal jalur khusus atau intervensi. Ini soal perjuangan terhadap hak dasar rakyat untuk bersekolah. Negara tidak boleh abai terhadap itu,” ujarnya.
(Sul/DPRD Kaltim)









