Lintasjejaring.com, Berau – Terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, yang dilakukan oleh PT. Multi Tunas Nusantara (MTN), Thamrin, Anggota Komisi I DPRD Berau, menegaskan akan pentingnya, pemenuhan hak seluruh karyawan yang terdampak.
Ia menekankan tentang kewajiban perusahaan, kepada para karyawan, baik yang masih bekerja ataupun, yang telah dihentikan, keduanya tidak bisa diabaikan begitu saja.
“Kita harus memastikan, bahwa seluruh karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), akan mendapatkan haknya,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
DPRD Berau, telah beberapa kali menjembatani mediasi antara para karyawan, Pemerintah Daerah, yang diwakili oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta pihak dari Perusahaan. Mediasi ini juga dilakukan, untuk dapat mendorong penyelesaian persoalan secara adil, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Thamrin juga menjelaskan, bahwa keputusan yang berkaitan dengan status ketenagakerjaan, merupakan sebuah wewenang perusahaan, selama masih mengikut peraturan perundangan – undangan yang telah ada. Tetapi, hak – hak karyawan yang terdampak, juga tetap harus diberikan secara penuh dan tepat waktu.
“Mekanisme PHK, tentunya sudah jelas memiliki aturan yang jelas, yang penting, hak – hak karyawannya tidak boleh ditunda dan diabaikan begitu saja,” tekannya.
Ia juga menyampaikan, bahwa jika karyawan yang merasa dirugikan dalam proses PHK, tetapi perusahaan telah mengklaim bahwa pihaknya telah mematuhi prosedur, maka penyelesaiannya dapat dilanjutkan melalui jalur hukum.
“Jika ada yang merasa tidak puas, atau ada yang merasa diberhentikan secara tidak adil, kami menyarankan agar langsung menempuh jalur hukum, melalui pengadilan Hubungan Industrial,” tuturnya.
Thamrin juga menegaskan, bahwa DPRD akan terus mengawasi jalannya penyelesaian sengketa ini, agar tidak ada pihak manapun yang dirugikan, khusunya para pekerja yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan.
Iza/ADV/Ed-Sean/DPRD Berau









