DPRD Berau Soroti PHK Massal PT MTN, Hak Karyawan Harus Dipenuhi Tanpa Penundaan

- Redaksi

Sabtu, 12 April 2025 - 12:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Thamrin, Anggota Komisi I DPRD Berau

Foto : Thamrin, Anggota Komisi I DPRD Berau

Lintasjejaring.com, Berau – Terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, yang dilakukan oleh PT. Multi Tunas Nusantara (MTN), Thamrin, Anggota Komisi I DPRD Berau, menegaskan akan pentingnya, pemenuhan hak seluruh karyawan yang terdampak.

Ia menekankan tentang kewajiban perusahaan, kepada para karyawan, baik yang masih bekerja ataupun, yang telah dihentikan, keduanya tidak bisa diabaikan begitu saja.

“Kita harus memastikan, bahwa seluruh karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), akan mendapatkan haknya,” ucapnya.

DPRD Berau, telah beberapa kali menjembatani mediasi antara para karyawan, Pemerintah Daerah, yang diwakili oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta pihak dari Perusahaan. Mediasi ini juga dilakukan, untuk dapat mendorong penyelesaian persoalan secara adil, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Thamrin juga menjelaskan, bahwa keputusan yang berkaitan dengan status ketenagakerjaan, merupakan sebuah wewenang perusahaan, selama masih mengikut peraturan perundangan – undangan yang telah ada. Tetapi, hak – hak karyawan yang terdampak, juga tetap harus diberikan secara penuh dan tepat waktu.

Baca Juga:  Golkar Nonaktifkan Adies Kadir Dari DPR RI, NasDem Copot Sahroni Dan Nafa Urbach

“Mekanisme PHK, tentunya sudah jelas memiliki aturan yang jelas, yang penting, hak – hak karyawannya tidak boleh ditunda dan diabaikan begitu saja,” tekannya.

Ia juga menyampaikan, bahwa jika karyawan yang merasa dirugikan dalam proses PHK, tetapi perusahaan telah mengklaim bahwa pihaknya telah mematuhi prosedur, maka penyelesaiannya dapat dilanjutkan melalui jalur hukum.

Baca Juga:  Dispora Kaltim Proyeksikan Program Akademi Olahraga

“Jika ada yang merasa tidak puas, atau ada yang merasa diberhentikan secara tidak adil, kami menyarankan agar langsung menempuh jalur hukum, melalui pengadilan Hubungan Industrial,” tuturnya.

Thamrin juga menegaskan, bahwa DPRD akan terus mengawasi jalannya penyelesaian sengketa ini, agar tidak ada pihak manapun yang dirugikan, khusunya para pekerja yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan.

 

Iza/ADV/Ed-Sean/DPRD Berau

 

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabag Kesra Kukar: Rekening Tidak Aktif Hambat Bantuan 91 Penerima Beasiswa Kukar, Kini Tersisa Tiga Orang
Fathul Ingatkan Calon Pendaftar Beasiswa Kukar Idaman Terbaik 2027 Lebih Teliti Persyaratan Sejak Awal
Dispora Kukar Buka Peluang Kota Bangun Jadi Tuan Rumah Kejurkab Bulu Tangkis
Kepala Dinsos Kukar, Rinda Pertahankan Target 600 Penerima Bantuan Permakanan Tahun 2026
DP3A Kukar Dampingi 50 Anak Korban Kebakaran, Cegah Trauma Berkepanjangan
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri Nilai Olahraga Jadi Ruang Perkuat Sinergi Forkopimda
Disperkim Kukar Evaluasi Akses Jalan di Kawasan Padat Penduduk Melayu
Jelang Tuan Rumah MTQ Kaltim 2026, Pemkab Kukar Fokus Finalisasi Tugas Panitia

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:05 WITA

Kabag Kesra Kukar: Rekening Tidak Aktif Hambat Bantuan 91 Penerima Beasiswa Kukar, Kini Tersisa Tiga Orang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:35 WITA

Fathul Ingatkan Calon Pendaftar Beasiswa Kukar Idaman Terbaik 2027 Lebih Teliti Persyaratan Sejak Awal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Kepala Dinsos Kukar, Rinda Pertahankan Target 600 Penerima Bantuan Permakanan Tahun 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:32 WITA

DP3A Kukar Dampingi 50 Anak Korban Kebakaran, Cegah Trauma Berkepanjangan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:27 WITA

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri Nilai Olahraga Jadi Ruang Perkuat Sinergi Forkopimda

Berita Terbaru