Lintasjejaring.com, Berau – Anggota Komisi II DPRD Berau, Sri Kumalasari, menyoroti praktik pembukaan lahan dengan cara membakar hutan.
Ia menegaskan bahwa metode ini harus sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Menurutnya, meskipun metode pembakaran dianggap lebih praktis dan ekonomis bagi petani, tetap ada risiko besar jika tidak dikendalikan dengan baik.
“Larangan membakar hutan sebenarnya sudah ada sejak lama. Pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi terkait aturan ini. Pembakaran boleh dilakukan, tetapi harus dikendalikan agar tidak meluas dan menyebabkan kebakaran hutan yang lebih besar,” ujarnya
Sri Kumalasari menekankan bahwa meskipun saat ini Kabupaten Berau memasuki musim penghujan, risiko kebakaran hutan tetap ada jika pembukaan lahan dilakukan secara besar-besaran dan tanpa pengawasan yang ketat.
“Masyarakat harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan, seperti menjaga jarak aman dan memastikan api tidak menyebar ke area lain,” ucapnya.
Ia berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dalam proses pembukaan lahan.
“Himbauan sudah sering diberikan. Harapannya, masyarakat benar-benar mematuhi aturan agar tidak terjadi kebakaran yang lebih luas. Ada batasan yang harus dipatuhi demi menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya.
Iza/ADV/Ed-Sean/DPRD Berau









