Lintasjejaring.com, Samarinda – Para pemilik lahan di kawasan pembangunan Pasar Rakyat Harapan Baru resah karena pembayaran tahap kedua oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda belum kunjung terealisasi.
Syahrul, salah satu pemilik lahan seluas 10.299 m² di Jalan Harapan Baru, mengungkapkan bahwa Pemkot melalui BPKAD sebelumnya telah membayar uang muka (DP) pada April 2024 melalui APBD Murni. Berdasarkan kesepakatan, pembayaran tahap kedua seharusnya dilakukan melalui APBD Perubahan sebelum batas waktu pada 11 Desember 2024.
“Kami sudah mendekati tenggat waktu yang disepakati. Namun, saat kami mengajukan pembayaran tahap kedua, BPKAD belum memberikan respon,” ujar Syahrul, Selasa (10/12/2024) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Syahrul, respons yang diberikan berubah. Awalnya, proses berjalan lancar, tetapi saat pengajuan pembayaran tahap kedua dilakukan melalui satu rekening yang disepakati bersama, BPKAD selaku instansi yang menangani pun mulai mengabaikan bahkan menolak pengajuan tersebut tanpa alasan yang jelas
“Kami sudah berkali-kali rapat, tetapi tetap tidak ada kejelasan. Padahal ini kesepakatan resmi yang melibatkan Kepala Aset BPKAD dan pemilik lahan,” tambahnya.
Syahrul juga menegaskan bahwa keputusan pengadilan sudah mengakui para pemilik sebagai pemilik sah lahan tersebut. Jika pembayaran tahap kedua tidak segera diselesaikan, pihaknya mengancam akan mengambil kembali lahan yang saat ini sudah dibangun untuk pasar.
“Kami meminta kejelasan dari BPKAD Samarinda. Jika tidak ada langkah konkret, kami siap mengambil tindakan hukum lebih lanjut untuk menuntut hak kami,” tutupnya.
Disisi lain, Plt Walikota Samarinda, H. Rusmadi Wongso telah menginstruksikan BPKAD untuk segera membayar sisa pembayaran yang belum terbayarkan. Hal ini dikutip oleh Syahrul selaku salah satu pemilik lahan.
“Pak Plt Walikota Samarinda juga sudah menginstruksikan untuk dibayar, namun BPKAD masih enggan untuk membayar sisanya,” beber Syahrul.
Tenggat waktu pembayaran telah masuk jatuh tempo ditanggal 11 Desember 2024 dini hari, pembayaran pun belum dilaksanakan oleh BPKAD Kota Samarinda.
(*)









