Kemendikbudristek Jadikan Pramuka Bagian Dari Kurikulum Merdeka

- Redaksi

Senin, 1 April 2024 - 16:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Anindito Aditomo, Kepala BSKAP-Kemendikbudristek RI

Foto: Anindito Aditomo, Kepala BSKAP-Kemendikbudristek RI

Lintasjejaring.com, Jakarta – Kementerian Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan bahwa kegiatan Praja Muda Karana (Pramuka) akan tetap menjadi ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah sebagai salah satu bagian dari kurikulum Merdeka.

Anindito Aditomo selaku Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menyampaikan bahwa setiap sekolah akan tetap wajib mengadakan pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler di sekolah.

“Setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah tetap wajib menyediakan Pramuka sebagai salah satu kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang mengatur tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, serta Pendidikan Menegah mewajibkan sekolah untuk menyelenggarakan sekurang – kurangnya satu ekstrakurikuler termasuk pramuka itu sendiri.

Baca Juga:  Pom Mini Kian Menjamur, Pemkot Samarinda Sigap Evaluasi Keberadaan Pom Mini

Hal ini sendiri sejalan dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan pada setiap satuan pendidikan untuk memiliki sebuah gugus depan pada sekolahnya.

Anindito juga menjelaskan terkait pihaknya yang sejak awal tidak memiliki gagasan untuk meniadakan ekstrakurikuler Pramuka, bahkan dengan adanya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru telah menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan peran penting sebuah kegiatan ekstrakurikuler dalam satuan pendidikan.

Baca Juga:  ‎Pelatihan Wasit Atletik Disabilitas, Hetifah Harapkan Kualitas Wasit NPCI Kaltim Terus Meningkat

Adapun dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya akan merevisi pada bagian pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan akan menjadi tidak wajib namun, jika satuan pendidikan ingin menggelar kegiatan perkemahan maka tidak akan ada larangan diberlakukan.

Keikusertaan para murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga merupakan tindakan sukarela yang telah diatur dalam UU 12/2010 yang menyatakan bahwa gerakan Pramuka bersifat Mandiri, Sukarela dan non – politis.

“Sejalan dengan hal itu Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka bersifat sukarela,” jelasnya.

Ekstrakulikuler Praja Muda Karana (Pramuka)

Pendidikan Kepramukaan sendiri dalam Sistem Pendidikan Nasional telah diperkaya dengan adanya pendidikan nilai – nilai gerakan Pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai – nilai luhur bangsa, serta memiliki kecakapan dalam hidup.

Baca Juga:  Kepala Perpustakaan UIN Makassar Diduga Terlibat Sindikat Uang Palsu, Polisi Ungkap Jaringan Besar

Hal inilah yang membuat anindito menekankan dengan tegas terkait pertimbangan – pertimbangan akan keberadaan Pramuka, karena setiap peserta akan memiliki keuntungan bagi diri mereka sehingga setiap peserta didik berhak untuk ikut serta dalam pendidikan Kepramukaan.

“Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” tutupnya

Penulis : Sean

Editor : Niken

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Rumah Rusak Akibat Gempa Sigi, PMII Serukan Gerakan Solidaritas Kemanusiaan
Tak Ada Ruang Salah, Borneo FC Fokus Amankan Tiga Poin
Istikmal 30 Hari, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh Pada 21 Maret 2026
Harga Pertamax Naik Lagi, BBM Nonsubsidi Disesuaikan Mulai Maret 2026
Polemik Transparansi Hingga Asumsi Publik, Ketua Pelita kaltim Dorong Transparansi, Dirham : 1,38 T Harus jelas
Ditjen Imigrasi Dorong Inovasi, Fokus Optimalisasi Layanan dan Penegakan Hukum
HUT Ke – 53 PDI Perjuangan, DPC Samarinda Pilih Panti Lansia Untuk Menyapa Akar Kerakyatan
‎Pelatihan Wasit Atletik Disabilitas, Hetifah Harapkan Kualitas Wasit NPCI Kaltim Terus Meningkat
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:03 WITA

Ratusan Rumah Rusak Akibat Gempa Sigi, PMII Serukan Gerakan Solidaritas Kemanusiaan

Jumat, 24 April 2026 - 18:00 WITA

Tak Ada Ruang Salah, Borneo FC Fokus Amankan Tiga Poin

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:50 WITA

Istikmal 30 Hari, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh Pada 21 Maret 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:21 WITA

Harga Pertamax Naik Lagi, BBM Nonsubsidi Disesuaikan Mulai Maret 2026

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:41 WITA

Polemik Transparansi Hingga Asumsi Publik, Ketua Pelita kaltim Dorong Transparansi, Dirham : 1,38 T Harus jelas

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi IAIN Tana Tidung. (MetaAI)

Tana Tidung

20,13 Hektar Untuk IAIN Tana Tidung, Pemkab Kebut Sertifikas

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:32 WITA