Lintasjejaring.com, Jakarta – Rencana penerapan kebijakan pajak digital pada 9 November 2026 memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Transaksi melalui QRIS, transfer bank, hingga layanan e-commerce ikut menjadi sorotan setelah muncul pernyataan bahwa sejumlah penyedia layanan keuangan dan platform digital akan terlibat dalam pemungutan pajak. Selasa, (03/11/2026)
Namun, pemerintah belum memberikan kepastian mengenai kemungkinan QRIS turut dikenai pungutan dalam kebijakan tersebut.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memilih belum memberikan penjelasan lebih jauh. Dia menyatakan masih perlu melihat skema kebijakan tersebut sebelum memastikan dampaknya terhadap masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nanti kita lihat ya,” ujar Airlangga, dikutip dari Kompas.com
Ketika ditanya mengenai aturan penerapan pajak digital yang disebut mulai berlaku pada November, Airlangga mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Keuangan.
“Nanti kita inikan dengan Kementerian Keuangan,” katanya.
Pemerintah juga belum memastikan sejauh mana kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat. Airlangga menyebut perlu melihat lebih dahulu mekanisme pembayaran yang menjadi sasaran pengenaan pajak.
“Ya nanti kita lihat, karena itu kan yang dikenakan terkait pembayaran,” imbuhnya.
QRIS Jadi Sorotan, Konsumen Tak Otomatis Kena Pajak
Kekhawatiran masyarakat terutama mengarah pada penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran sehari-hari. Sebagian pengguna bahkan mulai menyuarakan ajakan untuk kembali menggunakan uang tunai guna menghindari kemungkinan pungutan tambahan.
Padahal, berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dipublikasikan pada 22 April 2025, penggunaan QRIS sebagai sarana pembayaran tidak secara langsung dikenai pajak kepada konsumen.
Pajak dalam ekosistem QRIS berkaitan dengan penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP), seperti perbankan, perusahaan teknologi finansial atau fintech, serta lembaga keuangan lain yang menyediakan layanan tersebut.
Penyelenggara dapat dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa layanan sistem elektronik dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan berupa biaya layanan atau fee.
Artinya, konsumen tetap membayar sesuai harga barang atau jasa yang dibeli. Penggunaan QRIS sendiri tidak otomatis menimbulkan kewajiban pajak tambahan bagi pembeli.
Pernyataan Hashim Picu Perhatian Publik

Isu pajak digital semakin ramai setelah Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan rencana perluasan pemungutan pajak melalui ekosistem digital.
Dalam acara Pembukaan Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026) bulan lalu, Hashim menyebut pemerintah berkomitmen memperluas cakupan pemungutan pajak.
Dia mengungkapkan, bank pemerintah, bank swasta, perusahaan fintech, hingga platform perdagangan elektronik seperti Shopee, Lazada, dan GOTO akan mulai terlibat dalam pemungutan serta penyetoran pajak pada 9 November 2026.
“Yang namanya digital taxation, pajak digital, ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GOTO, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” kata Hashim.
Pernyataan tersebut kemudian memicu beragam respons di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan apakah setiap transaksi digital akan dikenai pajak, termasuk pembayaran melalui QRIS dan transfer antarrekening.
Bahkan, muncul ajakan untuk mengurangi transaksi digital dan beralih menggunakan uang tunai.
Pernyataan Airlangga yang masih menunggu koordinasi dengan Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa masyarakat masih perlu menunggu penjelasan lebih rinci mengenai ruang lingkup kebijakan tersebut.
Penulis : Sull
Editor : Redaksi










