Lintasjejaring.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) tegaskan pajak digital bukanlah pajak baru, serta batas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menekankan pengenana pajak pada Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Selasa (03/11/2026)
Rencana penerapan sistem pemungutan pajak digital pada 9 November 2026 mendatang, memunculkan perhatian publik, terutama setelah muncul pernyataan bahwa bank, perusahaan fintech, hingga platform perdagangan elektronik akan terlibat dalam pemungutan pajak.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, kebijakan tersebut tidak berarti pemerintah memberlakukan jenis pajak baru. Fokus utamanya adalah memperbaiki mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap transaksi digital luar negeri yang memang telah memenuhi ketentuan perpajakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepastian ini disampaikan DJP untuk menghindari kesalahpahaman mengenai cakupan kebijakan yang dikaitkan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa tidak seluruh aktivitas keuangan lintas negara masuk dalam kategori transaksi yang wajib dikenai PPN.
“Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan,” jelas Inge di kutip dari Kompas.com
Tidak Semua Aktivitas Keuangan Masuk Objek Pajak
Penjelasan DJP tersebut sekaligus memberikan batasan terhadap anggapan bahwa setiap transaksi melalui bank maupun layanan keuangan digital akan terkena pungutan pajak.
Inge menyebut, SPP-TDLN tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Pemerintah juga tidak merancang sistem tersebut untuk mengenakan pajak terhadap seluruh transaksi luar negeri.
“Transfer dana dan remitansi tidak otomatis dikenai PPN. Pemungutan pajak tetap mengacu pada jenis dan kriteria transaksi yang telah ditetapkan dalam ketentuan perpajakan,” tegas Inge.
“Kami memastikan tidak ada pemungutan PPN dua kali atas transaksi yang sama. Jika PPN sudah dipungut oleh pelaku usaha PMSE yang ditunjuk, transaksi tersebut tidak akan dikenai pungutan kembali melalui SPP-TDLN,” paparnya.
Dengan mekanisme itu, pemerintah berupaya menciptakan tata kelola perpajakan yang lebih teratur tanpa menambah beban pemungutan atas transaksi yang sebelumnya sudah memenuhi kewajiban pajaknya.
Konsumen Tidak Perlu Mengurus Setoran Sendiri
Penerapan sistem ini juga menyasar penyederhanaan administrasi perpajakan bagi masyarakat yang menggunakan layanan digital dari luar negeri.
Melalui mekanisme pemungutan yang terintegrasi, konsumen tidak perlu menangani sendiri penyetoran maupun pelaporan PPN atas layanan digital yang memang diwajibkan membayar pajak.
Di sisi lain, DJP memastikan pemanfaatan data dalam sistem tersebut tetap mengikuti aturan keamanan dan pembatasan akses sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Melalui sistem ini, kami ingin memastikan pemungutan PPN berjalan lebih tertib dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha, baik penyedia layanan digital dalam negeri maupun luar negeri,” jelas Inge.
Enam Issuer Sudah Ditunjuk, Persiapan Masih Berjalan
Sebelum diberlakukan secara penuh, DJP telah menjalankan serangkaian pengujian untuk memastikan sistem dapat beroperasi sesuai rancangan.
Pengujian tersebut, mencakup lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Pemeriksaan dilakukan terhadap kesiapan teknologi, proses bisnis, pertukaran informasi, serta keterhubungan sistem dengan lembaga yang terlibat.
“Pada 25 September 2026, kami telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN atau issuer dalam sistem SPP-TDLN. Penunjukan berikutnya masih menunggu penyelesaian tahapan stabilisasi,” ungkapnya.
Enam lembaga yang telah ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN (issuer) dalam sistem SPP-TDLN sejak 25 September 2026 adalah:
1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI).
2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
3. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI).
4. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).
5. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
6. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).
Sementara itu, sejumlah calon issuer lainnya masih menjalani proses stabilisasi sebelum mendapatkan penunjukan.
DJP menyatakan pengumuman mengenai lembaga tambahan yang ditetapkan sebagai pemungut akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi setelah seluruh persyaratan persiapan terpenuhi.
Pernyataan Hashim Picu Perhatian Publik
Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan rencana pemerintah memperluas cakupan pemungutan pajak melalui sektor digital.
Dalam Pembukaan Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026), adik Presiden Prabowo Subianto tersebut menyebut bank pemerintah, bank swasta, perusahaan fintech, hingga platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan GOTO akan mulai terlibat dalam pemungutan serta penyetoran pajak pada 9 November 2026.
“Yang namanya digital taxation, pajak digital, ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GOTO, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” kata Hashim.
Pernyataan tersebut menggambarkan perluasan keterlibatan berbagai lembaga dalam sistem pemungutan pajak digital. Namun, DJP menekankan bahwa penerapan SPP-TDLN tetap memiliki batasan objek dan mengikuti ketentuan PPN yang berlaku.
Dengan demikian, tanggal 9 November 2026 berkaitan dengan penerapan mekanisme pemungutan pajak digital, bukan pemberlakuan pajak baru terhadap seluruh transaksi masyarakat.
Penulis : Sull
Editor : Redaksi










