Lintasjearing.com, Paser – Dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal kembali mencuat di Desa Rantau Layung, Kabupaten Paser. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur bersama warga melaporkan aktivitas tersebut kepada Polres Paser dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser pada Rabu (09/09/2026) lalu. Senin (14/09/2026)
JATAM menyoroti pembukaan hutan, pengerukan tanah, serta perubahan kondisi Sungai Benturung dan Sungai Prayan. Warga juga mengeluhkan aktivitas alat berat yang terus bekerja di kawasan hulu kedua sungai tersebut.
Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, dalam press rilis JATAM Kaltim menilai persoalan itu tidak bisa lagi dianggap sebagai aktivitas pertambangan skala kecil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hutan dibabat, tanah dikeruk, sungai tercemar. Alat berat masuk dan bekerja siang-malam di atas ruang hidup masyarakat Rantau Layung,” ujar Dinamisator jatam Kaltim dalam Press Rilis yang dibagkan ke Lintasjejaring.
Tambang Beroperasi Sejak Juni 2025
Menurut JATAM Kaltim, aktivitas pertambangan emas ilegal mulai marak di Rantau Layung sejak Juni 2025. Penggunaan sejumlah ekskavator menunjukkan adanya kegiatan dengan kebutuhan modal dan jaringan yang cukup besar.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai pihak yang berada di balik aktivitas tambang.
Mustari mempertanyakan sumber modal, kepemilikan alat berat, pengendali operasi, hingga pihak yang membeli hasil tambang.
“Siapa yang membiayai? Siapa pemilik alat beratnya? Siapa yang mengendalikan? Siapa yang membeli hasil tambang? Siapa yang menikmati keuntungannya?” kata Mustari.
Penggunaan alat berat, lanjut dia, membutuhkan biaya besar. Operasi semacam itu juga memerlukan bahan bakar, tenaga kerja, akses jalan, logistik, serta jaringan distribusi.
Karena itu, aparat penegak hukum harus mengusut seluruh rantai operasi. Penindakan tidak cukup hanya menyasar pekerja atau operator ekskavator di lapangan.
“Jangan hanya tangkap tangan yang memegang cangkul, sementara tangan yang memegang uang tetap bersih,” tegas Mustari.
Warga Sudah Melapor Sejak 2025
Warga Rantau Layung sebenarnya telah menyampaikan keluhan tersebut sejak tahun lalu. Pada 11 Desember 2025, masyarakat melapor kepada Polsek Batu Sopang, DLH Kabupaten Paser, dan instansi kehutanan.
Namun, JATAM menilai belum ada tindakan serius yang mampu menghentikan aktivitas tambang tersebut.
Pelaporan kembali pada September 2026 menjadi bentuk desakan agar pemerintah dan aparat segera turun ke lapangan.
JATAM juga meminta aparat tidak sekadar menerima laporan administratif. Mereka harus memeriksa lokasi, mengidentifikasi pelaku, serta memastikan status hukum aktivitas pertambangan.
Sungai Benturung Jadi Ruang Hidup Warga
Bagi masyarakat Rantau Layung, Sungai Benturung bukan sekadar aliran air sungai saja. Sungai tersebut menjadi bagian dari ruang hidup dan sumber penghidupan warga secara turun-temurun.
Perubahan kondisi sungai karena aktivitas di wilayah hulu tentu menimbulkan kekhawatiran. Warga melaporkan kondisi air yang semakin keruh sejak aktivitas pertambangan berlangsung.
Mustari meminta DLH Kabupaten Paser segera melakukan pemeriksaan secara ilmiah.
“Pemerintah harus turun langsung. Ambil sampel air, uji kualitasnya, kemudian telusuri sumber perubahan lingkungan tersebut,” ujarnya.
Hasil pengujian dapat menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pencemaran serta keterkaitan aktivitas tambang dengan perubahan kualitas air.
JATAM Minta Legalitas Tambang Diperiksa
Aspek legalitas juga menjadi perhatian JATAM Kaltim. Aparat penegak hukum perlu memastikan apakah kegiatan pertambangan di hulu Sungai Benturung dan Sungai Prayan memiliki izin sesuai ketentuan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin.
Karena itu, pemeriksaan legalitas harus berjalan beriringan dengan penyelidikan terhadap aktivitas di lapangan.
Dari sisi lingkungan, pemerintah juga perlu memeriksa kondisi hutan, tanah, serta kualitas Sungai Benturung dan Sungai Prayan.
JATAM menilai hasil pemeriksaan harus menjadi dasar dalam menentukan langkah penegakan hukum dan pemulihan lingkungan.
Empat Tuntutan JATAM dan Warga
JATAM Kaltim bersama warga Rantau Layung menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Polres Paser dan DLH Kabupaten Paser. Berikut empat tuntutan JATAM Kaltim:
Pertama, aparat harus menindak pihak yang terbukti menjalankan pertambangan tanpa izin. Penindakan harus mencakup pemilik, pengelola, pemodal, dan pihak lain yang terlibat.
Kedua, pemerintah harus menghentikan aktivitas tambang ilegal di kawasan hulu Sungai Benturung dan Sungai Prayan.
Ketiga, DLH perlu memeriksa lokasi tambang secara langsung. Pemerintah juga harus mengambil sampel dan menguji kualitas air serta kondisi lingkungan di sekitar kawasan tersebut.
Keempat, pihak berwenang harus memulihkan kawasan yang terbukti mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan.
Mustari Desak Aparat Bongkar Pemodal
Mustari menegaskan, penegakan hukum harus menyentuh aktor utama. Polisi perlu menelusuri siapa yang menyediakan modal, memiliki alat berat, mengendalikan kegiatan, serta menampung hasil tambang.
“Kalau hanya operator yang ditangkap, persoalan tidak akan selesai. Aparat harus membongkar siapa yang mengendalikan dan menikmati keuntungan dari aktivitas ini,” kata Mustari.
Selain pemodal, aparat juga perlu menelusuri rantai pasokan dan distribusi hasil tambang. Langkah tersebut penting untuk membongkar jaringan secara menyeluruh.
JATAM Kaltim memandang dugaan tambang emas ilegal di Rantau Layung sebagai persoalan serius. Pembukaan hutan dan aktivitas pertambangan di wilayah hulu dapat menimbulkan dampak panjang bagi ekosistem dan masyarakat.
Kerusakan sungai juga berpotensi memengaruhi kehidupan warga lintas generasi. Sebab, Sungai Benturung dan Sungai Prayan menjadi bagian penting dari ruang hidup masyarakat Rantau Layung.
Kini, JATAM Kaltim dan warga menunggu langkah konkret Polres Paser serta DLH Kabupaten Paser. Mereka meminta aparat segera memeriksa lokasi, mengusut seluruh pihak yang terlibat, menghentikan aktivitas ilegal, dan memastikan pemulihan lingkungan jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya kerusakan.
Pers Rilis JATAM Kaltim
Dokumentasi JATAM Kaltim Terkait Penambangan Emas Ilegal di Kab. Paser
Penulis : Sull
Editor : Redaksi















