Imigrasi Kelasi I TPI Samarinda Tangkap WNA Asal Suriah Atas Pelanggaran Izin VISA, Ancam 5 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 1 Oktober 2024 - 10:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks : Kepala Imigrasi Kelas I Samarinda, Washington Saut Dompak Napitupulu memimpin rilis pada Senin (30/9/2024).

Teks : Kepala Imigrasi Kelas I Samarinda, Washington Saut Dompak Napitupulu memimpin rilis pada Senin (30/9/2024).

LINTASJEJARING.COM, SAMARINDA – Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda mendeteksi adanya pelanggaran izin visa yang dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA).

Kepala Imigrasi Kelas I Samarinda, Washington Saut Dompak Napitupulu dalam keterangan resminya menjelaskan, WNA berkewarganegaraan Suriah berinisial JA tersebut telah diamankan pihaknya.

Kejaksaan telah menetapkan WNA tersebut melanggar pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“JA warga negara Suriah, yang bersangkutan menggunakan izin tinggal yang diambil yaitu untuk wisata, tetapi kegiatannya tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. Berkegiatan di Samarinda, jual beli barang alat-alat berat, untuk dijual kembali di negara-negara luar dan di-recyle, di mana harganya juga cukup tinggi,” kata Washington Saut Dompak Napitupulu saat giat pers rilis didampingi jajarannya, Senin (30/9/2024).

Baca Juga:  Anggota DPRD Berau Dorong Pemkab Berau Atasi Kekurangan Penyuluh Pertanian

JA diamankan setelah Imigrasi Samarinda melakukan pendalaman, di mana JA ternyata bekerja di sebuah perusahaan sekaligus penanam modal asing (PMA) di perusahaan tersebut bersama dua rekannya yang lain berkewarganegaraan sama.

Baca Juga:  Neneng Chamelia Shanti Resmi Jadi Sekda, Soroti Tantangan Fiskal Daerah

“Semestinya menggunakan izin tinggal terbatas 1 atau 2 tahun khusus PMA, akan tetapi yang bersangkutan pada saat ini menggunakan visa kunjungan wisata,” tegas Washington Saut Dompak Napitupulu.

Akibatnya, indikasi JA mengambil visa wisata tersebut diketahui Imigrasi Samarinda dan akhirnya diamankan.

“Kita dapati kegiatan pada 30 juli 2024 lalu, JA menggunakan agar tidak terdeteksi imigrasi setempat, sehingga bisa berpindah-pindah, karena harus melaporkan, visa wisata bisa berpindah-pindah karena bisa kemana saja kan kalau wisata,” ujarnya.

Baca Juga:  Rasman Harapkan Pelaksanaan Event-Event Olahraga Yang Menggandeng Pihak Swasta Intens Dilakukan

migrasi Samarinda menyampaikan bahwa visa PMA sudah diberikan kebijakan kelonggaran bagi WNA atau Tenaga Kerja Asing (TKA).

Dari berita acara yang ada, Imigrasi Samarinda mendapatkan informasi bahwa dua rekan JA yang menyuruh menggunakan visa wisata, padahal telah mendirikan perusahaan ekspor-impor alat berat dan berkegiatan di Kaltim. Kini, JA terancam dijerat 5 tahun kurungan badan atau dideportasi ke negara asalnya.

(Sean/Kanim SMD)

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kanwil Kemenkum Kaltim Harmonisasi Raperbup Bulungan Tentang Kebijakan Akuntansi
Gelar Aksi Di Area Kantor Gubernur, ARAK Desak masalah Sumber Daya Di kaltim Segera Di Tuntaskan
Pemkot Salurkan BTT 10 Juta Per kelurahan, Dukung Antisipasi kebutuhan mendesak Selama Kemarau
BPBD Samarinda Terapkan Strategi Adaptif Hadapi Beragam Karakteristik Kebakaran
MAPABA IX Rayon Dakwah PMII UIN-SI Samarinda Diikuti 77 Peserta, Gus Joko Dorong Kader Berani Kritik Berbasis Argumentasi
Efisiensi Anggaran Tekan Program KB, DP2KB Samarinda Cari Jalan Agar Pelayanan Tetap Berjalan
731 WBP Lapas Narkotika Samarinda Terima Remisi Kemerdekaan, Tujuh Langsung Bebas
Sembilan Kursi Kepala OPD Kosong, Pemkot Samarinda Siapkan Penataan Besar Usai Gelombang Pensiun
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 17:33 WITA

Kanwil Kemenkum Kaltim Harmonisasi Raperbup Bulungan Tentang Kebijakan Akuntansi

Kamis, 3 September 2026 - 20:12 WITA

Gelar Aksi Di Area Kantor Gubernur, ARAK Desak masalah Sumber Daya Di kaltim Segera Di Tuntaskan

Kamis, 3 September 2026 - 14:08 WITA

Pemkot Salurkan BTT 10 Juta Per kelurahan, Dukung Antisipasi kebutuhan mendesak Selama Kemarau

Kamis, 3 September 2026 - 13:16 WITA

BPBD Samarinda Terapkan Strategi Adaptif Hadapi Beragam Karakteristik Kebakaran

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:50 WITA

MAPABA IX Rayon Dakwah PMII UIN-SI Samarinda Diikuti 77 Peserta, Gus Joko Dorong Kader Berani Kritik Berbasis Argumentasi

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi IAIN Tana Tidung. (MetaAI)

Tana Tidung

20,13 Hektar Untuk IAIN Tana Tidung, Pemkab Kebut Sertifikas

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:32 WITA