Imigrasi Kelasi I TPI Samarinda Tangkap WNA Asal Suriah Atas Pelanggaran Izin VISA, Ancam 5 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 1 Oktober 2024 - 10:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks : Kepala Imigrasi Kelas I Samarinda, Washington Saut Dompak Napitupulu memimpin rilis pada Senin (30/9/2024).

Teks : Kepala Imigrasi Kelas I Samarinda, Washington Saut Dompak Napitupulu memimpin rilis pada Senin (30/9/2024).

LINTASJEJARING.COM, SAMARINDA – Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda mendeteksi adanya pelanggaran izin visa yang dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA).

Kepala Imigrasi Kelas I Samarinda, Washington Saut Dompak Napitupulu dalam keterangan resminya menjelaskan, WNA berkewarganegaraan Suriah berinisial JA tersebut telah diamankan pihaknya.

Kejaksaan telah menetapkan WNA tersebut melanggar pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“JA warga negara Suriah, yang bersangkutan menggunakan izin tinggal yang diambil yaitu untuk wisata, tetapi kegiatannya tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. Berkegiatan di Samarinda, jual beli barang alat-alat berat, untuk dijual kembali di negara-negara luar dan di-recyle, di mana harganya juga cukup tinggi,” kata Washington Saut Dompak Napitupulu saat giat pers rilis didampingi jajarannya, Senin (30/9/2024).

Baca Juga:  Subroto Dorong Pemkab Berau, Adakan Program Bantuan Rumah Sehat Untuk Lansia Dan Janda

JA diamankan setelah Imigrasi Samarinda melakukan pendalaman, di mana JA ternyata bekerja di sebuah perusahaan sekaligus penanam modal asing (PMA) di perusahaan tersebut bersama dua rekannya yang lain berkewarganegaraan sama.

Baca Juga:  Harminsyah Desak Regulasi Harga Seragam Sekolah, Cegah Pungli Berkedok Kewajiban

“Semestinya menggunakan izin tinggal terbatas 1 atau 2 tahun khusus PMA, akan tetapi yang bersangkutan pada saat ini menggunakan visa kunjungan wisata,” tegas Washington Saut Dompak Napitupulu.

Akibatnya, indikasi JA mengambil visa wisata tersebut diketahui Imigrasi Samarinda dan akhirnya diamankan.

“Kita dapati kegiatan pada 30 juli 2024 lalu, JA menggunakan agar tidak terdeteksi imigrasi setempat, sehingga bisa berpindah-pindah, karena harus melaporkan, visa wisata bisa berpindah-pindah karena bisa kemana saja kan kalau wisata,” ujarnya.

Baca Juga:  Menunjang Karier Masa Depan Pasca Pensiun, Sri Wartini Dorong Atlet Mulai Mencari Peluang Baru

migrasi Samarinda menyampaikan bahwa visa PMA sudah diberikan kebijakan kelonggaran bagi WNA atau Tenaga Kerja Asing (TKA).

Dari berita acara yang ada, Imigrasi Samarinda mendapatkan informasi bahwa dua rekan JA yang menyuruh menggunakan visa wisata, padahal telah mendirikan perusahaan ekspor-impor alat berat dan berkegiatan di Kaltim. Kini, JA terancam dijerat 5 tahun kurungan badan atau dideportasi ke negara asalnya.

(Sean/Kanim SMD)

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Hanya di Balik Jeruji, Lapas Narkotika Samarinda Hadir Bantu Warga Hadapi Asap Karhutla
Diduga Dianiaya karena Tuduhan Curi Peralatan Bengkel, Pria di Samarinda Tewas Di Sungai Mahakam
DPRD Samarinda Desak PLN Buka Penyebab Pemadaman dan Target Perbaikan
Kalah Judi Online, Karyawan di Samarinda Bawa Kabur Mobil Operasional
Kalapas Narkotika Samarinda Tekankan Profesionalisme, Disiplin, dan Integritas Petugas
Kabut Asap Samarinda Masih Bertahan, BMKG Prediksi Berawan hingga 8 Oktober
Parkir Berlangganan Tak Wajib, DPRD Samarinda Minta Layanan Diperjelas
Pemkab Kukar dan Pemkot Samarinda Satukan Langkah Tangani Persoalan Aliran Air Loa Janan Ulu

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:09 WITA

Tak Hanya di Balik Jeruji, Lapas Narkotika Samarinda Hadir Bantu Warga Hadapi Asap Karhutla

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:44 WITA

Diduga Dianiaya karena Tuduhan Curi Peralatan Bengkel, Pria di Samarinda Tewas Di Sungai Mahakam

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:08 WITA

DPRD Samarinda Desak PLN Buka Penyebab Pemadaman dan Target Perbaikan

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:46 WITA

Kalah Judi Online, Karyawan di Samarinda Bawa Kabur Mobil Operasional

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Kalapas Narkotika Samarinda Tekankan Profesionalisme, Disiplin, dan Integritas Petugas

Berita Terbaru