Usai Pajak Digital Kini Qris Berpotensi Di Pertimbangkan, Menko Perekonomian: Nanti Kita Lihat

- Redaksi

Selasa, 3 November 2026 - 14:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Penerapan pajak digital pada Qris, masih di pertimbangkan oleh Kemenko Keuangan RI. (AI)

Foto: Penerapan pajak digital pada Qris, masih di pertimbangkan oleh Kemenko Keuangan RI. (AI)

Lintasjejaring.com, Jakarta – Rencana penerapan kebijakan pajak digital pada 9 November 2026 memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Transaksi melalui QRIS, transfer bank, hingga layanan e-commerce ikut menjadi sorotan setelah muncul pernyataan bahwa sejumlah penyedia layanan keuangan dan platform digital akan terlibat dalam pemungutan pajak. Selasa, (03/11/2026)

Namun, pemerintah belum memberikan kepastian mengenai kemungkinan QRIS turut dikenai pungutan dalam kebijakan tersebut.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memilih belum memberikan penjelasan lebih jauh. Dia menyatakan masih perlu melihat skema kebijakan tersebut sebelum memastikan dampaknya terhadap masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nanti kita lihat ya,” ujar Airlangga, dikutip dari Kompas.com

Ketika ditanya mengenai aturan penerapan pajak digital yang disebut mulai berlaku pada November, Airlangga mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Keuangan.

“Nanti kita inikan dengan Kementerian Keuangan,” katanya.

Pemerintah juga belum memastikan sejauh mana kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat. Airlangga menyebut perlu melihat lebih dahulu mekanisme pembayaran yang menjadi sasaran pengenaan pajak.

“Ya nanti kita lihat, karena itu kan yang dikenakan terkait pembayaran,” imbuhnya.

QRIS Jadi Sorotan, Konsumen Tak Otomatis Kena Pajak

Kekhawatiran masyarakat terutama mengarah pada penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran sehari-hari. Sebagian pengguna bahkan mulai menyuarakan ajakan untuk kembali menggunakan uang tunai guna menghindari kemungkinan pungutan tambahan.

Baca Lainnya:  Selundupkan Pasir Timah Ke Luar Negeri, Polisi Buru Habis - Habisan para pelaku.

Padahal, berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dipublikasikan pada 22 April 2025, penggunaan QRIS sebagai sarana pembayaran tidak secara langsung dikenai pajak kepada konsumen.

Pajak dalam ekosistem QRIS berkaitan dengan penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP), seperti perbankan, perusahaan teknologi finansial atau fintech, serta lembaga keuangan lain yang menyediakan layanan tersebut.

Baca Lainnya:  Kemendikbudristek Jadikan Pramuka Bagian Dari Kurikulum Merdeka

Penyelenggara dapat dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa layanan sistem elektronik dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan berupa biaya layanan atau fee.

Artinya, konsumen tetap membayar sesuai harga barang atau jasa yang dibeli. Penggunaan QRIS sendiri tidak otomatis menimbulkan kewajiban pajak tambahan bagi pembeli.

Pernyataan Hashim Picu Perhatian Publik

Foto: Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto. (Dok. Kemenko Perekonomian RI)

Isu pajak digital semakin ramai setelah Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan rencana perluasan pemungutan pajak melalui ekosistem digital.

Dalam acara Pembukaan Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026) bulan lalu, Hashim menyebut pemerintah berkomitmen memperluas cakupan pemungutan pajak.

Dia mengungkapkan, bank pemerintah, bank swasta, perusahaan fintech, hingga platform perdagangan elektronik seperti Shopee, Lazada, dan GOTO akan mulai terlibat dalam pemungutan serta penyetoran pajak pada 9 November 2026.

“Yang namanya digital taxation, pajak digital, ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GOTO, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” kata Hashim.

Pernyataan tersebut kemudian memicu beragam respons di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan apakah setiap transaksi digital akan dikenai pajak, termasuk pembayaran melalui QRIS dan transfer antarrekening.

Baca Lainnya:  Siap Bersinar Di Pilkada, PKB Kaltim Bentuk Tim Desk Pilkada

Bahkan, muncul ajakan untuk mengurangi transaksi digital dan beralih menggunakan uang tunai.

Pernyataan Airlangga yang masih menunggu koordinasi dengan Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa masyarakat masih perlu menunggu penjelasan lebih rinci mengenai ruang lingkup kebijakan tersebut.

Penulis : Sull

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Presiden, Mantan Kapolri Ikut Terseret
Pajak Digital 9 November Bukan untuk Semua Transaksi, DJP Tegaskan Batas Pengenaan PPN
Babah Alun Pulang ke ‘Mahakam’: Pesan untuk Anak Muda Kaltim, Jangan Hanya Bersuara, tetapi Berkarya
Ironi Kelistrikan Indonesia: Penghargaan Mengalir, Listrik Justru Masih Sering Padam
Pajak Pedagang Online Mulai November, Shopee hingga Tokopedia Jadi Pemungut PPh
Pembalut Masih Kena PPN 11 Persen?, DJP Jelaskan Alasan Belum Bebas Pajak
Pemerintah Siapkan Pajak Digital 9 November, Bank Hingga Shopee Diminta Setor Pajak
Dinkes Samarinda Siagakan Puskesmas Palaran dan Makroman Hadapi Ancaman ISPA akibat Karhutla

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 23:42 WITA

Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Presiden, Mantan Kapolri Ikut Terseret

Selasa, 3 November 2026 - 17:21 WITA

Pajak Digital 9 November Bukan untuk Semua Transaksi, DJP Tegaskan Batas Pengenaan PPN

Selasa, 3 November 2026 - 15:43 WITA

Babah Alun Pulang ke ‘Mahakam’: Pesan untuk Anak Muda Kaltim, Jangan Hanya Bersuara, tetapi Berkarya

Selasa, 3 November 2026 - 14:22 WITA

Usai Pajak Digital Kini Qris Berpotensi Di Pertimbangkan, Menko Perekonomian: Nanti Kita Lihat

Senin, 2 November 2026 - 21:11 WITA

Ironi Kelistrikan Indonesia: Penghargaan Mengalir, Listrik Justru Masih Sering Padam

Berita Terbaru