Lintasjejaring.com, Jakarta – Kementerian Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan bahwa kegiatan Praja Muda Karana (Pramuka) akan tetap menjadi ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah sebagai salah satu bagian dari kurikulum Merdeka.
Anindito Aditomo selaku Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menyampaikan bahwa setiap sekolah akan tetap wajib mengadakan pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler di sekolah.
“Setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah tetap wajib menyediakan Pramuka sebagai salah satu kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang mengatur tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, serta Pendidikan Menegah mewajibkan sekolah untuk menyelenggarakan sekurang – kurangnya satu ekstrakurikuler termasuk pramuka itu sendiri.
Hal ini sendiri sejalan dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan pada setiap satuan pendidikan untuk memiliki sebuah gugus depan pada sekolahnya.
Anindito juga menjelaskan terkait pihaknya yang sejak awal tidak memiliki gagasan untuk meniadakan ekstrakurikuler Pramuka, bahkan dengan adanya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru telah menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan peran penting sebuah kegiatan ekstrakurikuler dalam satuan pendidikan.
Adapun dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya akan merevisi pada bagian pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan akan menjadi tidak wajib namun, jika satuan pendidikan ingin menggelar kegiatan perkemahan maka tidak akan ada larangan diberlakukan.
Keikusertaan para murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga merupakan tindakan sukarela yang telah diatur dalam UU 12/2010 yang menyatakan bahwa gerakan Pramuka bersifat Mandiri, Sukarela dan non – politis.
“Sejalan dengan hal itu Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka bersifat sukarela,” jelasnya.

Pendidikan Kepramukaan sendiri dalam Sistem Pendidikan Nasional telah diperkaya dengan adanya pendidikan nilai – nilai gerakan Pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai – nilai luhur bangsa, serta memiliki kecakapan dalam hidup.
Hal inilah yang membuat anindito menekankan dengan tegas terkait pertimbangan – pertimbangan akan keberadaan Pramuka, karena setiap peserta akan memiliki keuntungan bagi diri mereka sehingga setiap peserta didik berhak untuk ikut serta dalam pendidikan Kepramukaan.
“Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” tutupnya
Penulis : Sean
Editor : Niken









