Pembalut Masih Kena PPN 11 Persen?, DJP Jelaskan Alasan Belum Bebas Pajak

- Redaksi

Minggu, 1 November 2026 - 13:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Produk pembalut yang masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen karena belum masuk daftar barang yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak. (AI)

Foto: Produk pembalut yang masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen karena belum masuk daftar barang yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak. (AI)

Lintasjejaring.com, Jakarta – Kebutuhan menstruasi perempuan masih masuk dalam daftar barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, produk pembalut yang beredar di Indonesia tetap dibebani PPN dengan tarif efektif 11 persen karena belum memperoleh fasilitas pembebasan pajak. Minggu (01/11/2026).

Ketentuan tersebut kembali menjadi perhatian setelah sejumlah masyarakat menyampaikan keberatan melalui media sosial. Mereka menilai pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan yang semestinya tidak dibebani pajak konsumsi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan pengenaan PPN terhadap pembalut mengikuti ketentuan perpajakan atas barang kena pajak. Artinya, produk tersebut masih diperlakukan sebagai barang konsumsi yang dikenakan pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan PMK Nomor 131 Tahun 2024, barang kena pajak nonmewah dikenakan tarif PPN 12 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual. Melalui skema tersebut, beban PPN yang ditanggung konsumen secara efektif tetap sebesar 11 persen dari harga jual,” kata Inge.

Sebagai gambaran, pembalut dengan harga sebelum pajak Rp20.000 dikenakan PPN sebesar Rp2.200. Dengan demikian, konsumen harus membayar Rp22.200 untuk setiap pembelian dengan asumsi harga tersebut belum termasuk PPN.

Baca Lainnya:  Dispora Kaltim Soroti Aspek Pengamanan Selama Penyelenggaraan Kejuaraan Sepakbola Piala Gubernur 2024

Pengenaan pajak terhadap produk menstruasi ini dikenal dengan istilah period tax. Istilah tersebut merujuk pada pajak konsumsi atas produk sanitasi menstruasi, termasuk pembalut dan tampon.

Pembalut Belum Masuk Daftar Barang Bebas PPN

Foto: Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti.

Persoalan utama yang disoroti masyarakat bukan hanya besaran pajak, tetapi juga belum masuknya pembalut dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

Baca Lainnya:  60 Kasus Hingga Januari 2024, Dinkes Berau Himbau Masyarakat Lebih Waspada

Dikutip dari detikFinance, Inge menjelaskan fasilitas pembebasan pajak hanya diberikan kepada jenis barang tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) huruf p dan ayat (2) huruf q Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.

Sementara itu, Pasal 7 ayat (2) merinci sejumlah barang kebutuhan pokok yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Di antaranya beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Pembalut belum tercantum dalam kelompok barang tersebut. Kondisi inilah yang membuat produk sanitasi menstruasi itu masih dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Belum Ada Kajian Resmi untuk Pembebasan Pajak

DJP juga menegaskan pengenaan PPN terhadap pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus ditujukan kepada perempuan ataupun aktivitas menstruasi.

Baca Lainnya:  Kantor DPRD Makassar Diserbu Massa, Si Jago Merah Menerangi Malam

Hingga saat ini, menurut Inge, belum ada kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah untuk memberikan fasilitas pembebasan PPN terhadap pembalut.

“Pembahasan mengenai kemungkinan pembebasan PPN untuk pembalut dan produk sanitasi menstruasi lainnya harus mempertimbangkan karakteristik produk, aturan perpajakan, serta dampaknya terhadap masyarakat,” ungkapnya.

Dengan demikian, polemik mengenai period tax tidak hanya berkaitan dengan aturan pemungutan pajak, tetapi juga menyentuh persoalan akses masyarakat terhadap kebutuhan sanitasi menstruasi.

Selama pembalut belum masuk dalam daftar barang yang memperoleh fasilitas pembebasan, konsumen tetap harus menanggung PPN efektif sebesar 11 persen setiap kali membeli produk tersebut.

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Presiden, Mantan Kapolri Ikut Terseret
Pajak Digital 9 November Bukan untuk Semua Transaksi, DJP Tegaskan Batas Pengenaan PPN
Babah Alun Pulang ke ‘Mahakam’: Pesan untuk Anak Muda Kaltim, Jangan Hanya Bersuara, tetapi Berkarya
Usai Pajak Digital Kini Qris Berpotensi Di Pertimbangkan, Menko Perekonomian: Nanti Kita Lihat
Ironi Kelistrikan Indonesia: Penghargaan Mengalir, Listrik Justru Masih Sering Padam
Pajak Pedagang Online Mulai November, Shopee hingga Tokopedia Jadi Pemungut PPh
Pemerintah Siapkan Pajak Digital 9 November, Bank Hingga Shopee Diminta Setor Pajak
Dinkes Samarinda Siagakan Puskesmas Palaran dan Makroman Hadapi Ancaman ISPA akibat Karhutla

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 23:42 WITA

Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Presiden, Mantan Kapolri Ikut Terseret

Selasa, 3 November 2026 - 17:21 WITA

Pajak Digital 9 November Bukan untuk Semua Transaksi, DJP Tegaskan Batas Pengenaan PPN

Selasa, 3 November 2026 - 15:43 WITA

Babah Alun Pulang ke ‘Mahakam’: Pesan untuk Anak Muda Kaltim, Jangan Hanya Bersuara, tetapi Berkarya

Selasa, 3 November 2026 - 14:22 WITA

Usai Pajak Digital Kini Qris Berpotensi Di Pertimbangkan, Menko Perekonomian: Nanti Kita Lihat

Senin, 2 November 2026 - 21:11 WITA

Ironi Kelistrikan Indonesia: Penghargaan Mengalir, Listrik Justru Masih Sering Padam

Berita Terbaru