Topik Inge Diana Rismawanti

Foto: Produk pembalut yang masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen karena belum masuk daftar barang yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak. (AI)

Nasional

Pembalut Masih Kena PPN 11 Persen?, DJP Jelaskan Alasan Belum Bebas Pajak

Nasional | Minggu, 1 November 2026 - 13:05 WITA

Minggu, 1 November 2026 - 13:05 WITA

Lintasjejaring.com, Jakarta – Kebutuhan menstruasi perempuan masih masuk dalam daftar barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, produk pembalut…