Lintasjejaring.com, Jakarta – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo memasuki babak serius. Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan resmi untuk memantau nomor telepon Presiden Prabowo Subianto hingga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, dan masyarakat sipil. Bahkan, para tersangka diduga sempat berupaya menghapus data hasil sadapan untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut. Selasa (03/11/2026).
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal (illegal access), dan penghapusan data elektronik. Ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH.
Nama Listyo Sigit Prabowo menjadi perhatian karena mantan Kapolri tersebut disebut sebagai salah satu tersangka. Dua nama lain yang turut disebut dalam perkembangan perkara adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan tersangka tersebut, diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Sistem Penyadapan Resmi Diduga Disalahgunakan
Penyidikan mengungkap dugaan aktivitas penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa melalui prosedur resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Aktivitas tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum yang sah.
“Para tersangka diduga memanfaatkan server Lawful Interception Management System (LiMS) untuk memasukkan sejumlah nomor telepon sebagai target penyadapan tanpa melalui prosedur verifikasi yang semestinya,” ungkap Asep.
Melalui sistem tersebut, sejumlah nomor telepon dimasukkan sebagai sasaran penyadapan tanpa proses verifikasi sebagaimana mestinya.
Sasarannya tidak terbatas pada satu atau dua pejabat. Nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, awak media, tokoh organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha disebut masuk dalam daftar target.
Kondisi ini memperlihatkan luasnya dugaan penyalahgunaan akses terhadap sistem penyadapan. Fasilitas yang semestinya digunakan berdasarkan kebutuhan dan prosedur hukum justru diduga dimanfaatkan untuk aktivitas di luar kewenangan.
Diduga Hapus Data Sadapan untuk Hilangkan Jejak
Persoalan semakin serius ketika penyidik menemukan dugaan upaya menghilangkan jejak digital.

“Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LiMS untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut,” ungkapnya.
Upaya tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan rekaman aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung.
Namun, tindakan penghapusan data itu akhirnya diketahui petugas. Temuan tersebut kemudian dilaporkan secara resmi pada 30 Oktober 2026 dan menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara.
Dugaan penghapusan data elektronik membuat perkara ini tidak hanya berkaitan dengan penyadapan tanpa prosedur, tetapi juga menyangkut upaya menghilangkan informasi digital yang berpotensi menjadi barang bukti.
Penyidik kini mendalami perintah, pelaksanaan, serta keterlibatan masing-masing tersangka dalam rangkaian aktivitas tersebut.
Sepuluh Saksi dan Tiga Ahli Diperiksa
Untuk membongkar konstruksi perkara, Bareskrim Polri menggunakan metode Scientific Crime Investigation atau penyidikan berbasis pendekatan ilmiah.
“Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli untuk mendalami perkara ini serta memperkuat alat bukti terkait dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan,” sambung Kabareskrim Polri.
Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik juga memeriksa satu orang saksi berinisial SU. Kini, tiga tersngka telah di tahan di Rutan Mako Brimob Polri.
Barang bukti elektronik turut diamankan. Penyidik menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Perangkat tersebut berpotensi membantu penyidik menelusuri komunikasi, akses sistem, hingga jejak digital yang berkaitan dengan dugaan penyadapan dan penghapusan data.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi pengawasan penggunaan teknologi penyadapan di lingkungan kepolisian. Sebab, dugaan penyalahgunaan tersebut bukan hanya menyangkut pelanggaran prosedur internal, melainkan juga menyentuh perlindungan privasi dan keamanan komunikasi pejabat negara serta masyarakat.
Penulis : Sull
Editor : Redaksi










