Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Presiden, Mantan Kapolri Ikut Terseret

- Redaksi

Selasa, 3 November 2026 - 23:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin.

Foto: Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin.

Lintasjejaring.com, Jakarta – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo memasuki babak serius. Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan resmi untuk memantau nomor telepon Presiden Prabowo Subianto hingga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, dan masyarakat sipil. Bahkan, para tersangka diduga sempat berupaya menghapus data hasil sadapan untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut. Selasa (03/11/2026).

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal (illegal access), dan penghapusan data elektronik. Ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH.

Nama Listyo Sigit Prabowo menjadi perhatian karena mantan Kapolri tersebut disebut sebagai salah satu tersangka. Dua nama lain yang turut disebut dalam perkembangan perkara adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka tersebut, diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Sistem Penyadapan Resmi Diduga Disalahgunakan

Penyidikan mengungkap dugaan aktivitas penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa melalui prosedur resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Baca Lainnya:  Keputusan Final Dari Erick Thohir, Shin Tae Yong Berpisah Dengan Timnas Indonesia
Foto: Mantan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.

Aktivitas tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum yang sah.

“Para tersangka diduga memanfaatkan server Lawful Interception Management System (LiMS) untuk memasukkan sejumlah nomor telepon sebagai target penyadapan tanpa melalui prosedur verifikasi yang semestinya,” ungkap Asep.

Melalui sistem tersebut, sejumlah nomor telepon dimasukkan sebagai sasaran penyadapan tanpa proses verifikasi sebagaimana mestinya.

Sasarannya tidak terbatas pada satu atau dua pejabat. Nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, awak media, tokoh organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha disebut masuk dalam daftar target.

Kondisi ini memperlihatkan luasnya dugaan penyalahgunaan akses terhadap sistem penyadapan. Fasilitas yang semestinya digunakan berdasarkan kebutuhan dan prosedur hukum justru diduga dimanfaatkan untuk aktivitas di luar kewenangan.

Baca Lainnya:  Kesal! Begini Respon Anak STY Pada Pemecatan Ayahnya

Diduga Hapus Data Sadapan untuk Hilangkan Jejak

Persoalan semakin serius ketika penyidik menemukan dugaan upaya menghilangkan jejak digital.

Foto: Siluet tiga tersangka penyadapan petinggi negara.

“Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LiMS untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut,” ungkapnya.

Upaya tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan rekaman aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung.

Namun, tindakan penghapusan data itu akhirnya diketahui petugas. Temuan tersebut kemudian dilaporkan secara resmi pada 30 Oktober 2026 dan menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara.

Dugaan penghapusan data elektronik membuat perkara ini tidak hanya berkaitan dengan penyadapan tanpa prosedur, tetapi juga menyangkut upaya menghilangkan informasi digital yang berpotensi menjadi barang bukti.

Penyidik kini mendalami perintah, pelaksanaan, serta keterlibatan masing-masing tersangka dalam rangkaian aktivitas tersebut.

Sepuluh Saksi dan Tiga Ahli Diperiksa

Untuk membongkar konstruksi perkara, Bareskrim Polri menggunakan metode Scientific Crime Investigation atau penyidikan berbasis pendekatan ilmiah.

“Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli untuk mendalami perkara ini serta memperkuat alat bukti terkait dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan,” sambung Kabareskrim Polri.

Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik juga memeriksa satu orang saksi berinisial SU. Kini, tiga tersngka telah di tahan di Rutan Mako Brimob Polri.

Baca Lainnya:  Resmi! Striker Legenda Eropa Menjadi Pelatih Timnas Indonesia

Barang bukti elektronik turut diamankan. Penyidik menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Perangkat tersebut berpotensi membantu penyidik menelusuri komunikasi, akses sistem, hingga jejak digital yang berkaitan dengan dugaan penyadapan dan penghapusan data.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi pengawasan penggunaan teknologi penyadapan di lingkungan kepolisian. Sebab, dugaan penyalahgunaan tersebut bukan hanya menyangkut pelanggaran prosedur internal, melainkan juga menyentuh perlindungan privasi dan keamanan komunikasi pejabat negara serta masyarakat.

Penulis : Sull

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pajak Digital 9 November Bukan untuk Semua Transaksi, DJP Tegaskan Batas Pengenaan PPN
Babah Alun Pulang ke ‘Mahakam’: Pesan untuk Anak Muda Kaltim, Jangan Hanya Bersuara, tetapi Berkarya
Usai Pajak Digital Kini Qris Berpotensi Di Pertimbangkan, Menko Perekonomian: Nanti Kita Lihat
Ironi Kelistrikan Indonesia: Penghargaan Mengalir, Listrik Justru Masih Sering Padam
Pajak Pedagang Online Mulai November, Shopee hingga Tokopedia Jadi Pemungut PPh
Pembalut Masih Kena PPN 11 Persen?, DJP Jelaskan Alasan Belum Bebas Pajak
Pemerintah Siapkan Pajak Digital 9 November, Bank Hingga Shopee Diminta Setor Pajak
Dinkes Samarinda Siagakan Puskesmas Palaran dan Makroman Hadapi Ancaman ISPA akibat Karhutla

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 23:42 WITA

Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Presiden, Mantan Kapolri Ikut Terseret

Selasa, 3 November 2026 - 17:21 WITA

Pajak Digital 9 November Bukan untuk Semua Transaksi, DJP Tegaskan Batas Pengenaan PPN

Selasa, 3 November 2026 - 15:43 WITA

Babah Alun Pulang ke ‘Mahakam’: Pesan untuk Anak Muda Kaltim, Jangan Hanya Bersuara, tetapi Berkarya

Selasa, 3 November 2026 - 14:22 WITA

Usai Pajak Digital Kini Qris Berpotensi Di Pertimbangkan, Menko Perekonomian: Nanti Kita Lihat

Senin, 2 November 2026 - 21:11 WITA

Ironi Kelistrikan Indonesia: Penghargaan Mengalir, Listrik Justru Masih Sering Padam

Berita Terbaru