Lintasjejaring.com, Kutai Kartanegara – Pengurusan dokumen bagi bayi baru lahir di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencakup sejumlah kebutuhan administrasi kependudukan, mulai dari surat keterangan lahir hingga akta kelahiran. Kamis (22/10/2026).
Kepala Dinas Kesehatan Kukar, Ismi Mufiddah, menjelaskan bahwa fasilitas kesehatan bekerja sama dengan Disdukcapil untuk mendukung proses tersebut.
Ismi menerangkan, pelayanan administrasi kelahiran tidak terbatas pada pencatatan awal dari rumah sakit. Prosesnya juga berkaitan dengan dokumen keluarga dan identitas kependudukan yang diperlukan setelah bayi lahir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain surat keterangan lahir, pengurusan KK, KTP, dan akta kelahirannya juga segera dilakukan,” ujar Ismi.
Dukungan fasilitas kesehatan dalam proses tersebut membantu menghubungkan pelayanan kelahiran dengan pengurusan administrasi kependudukan. Kerja sama dengan Disdukcapil menjadi bagian dari mekanisme yang diterapkan di rumah sakit Kukar.
“Memang Disdukcapil bekerja sama dengan fasilitas kesehatan supaya bayi yang baru lahir bisa segera diproses administrasinya,” tutup Ismi.
(Adv/Diskominfo Kukar)










