Lintasjejaring.com, Penajam – Kemudahan mengakses layanan ketenagakerjaan menjadi salah satu perhatian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Salah satu pelayanan yang mulai disiapkan untuk beralih ke sistem digital ialah penerbitan kartu tanda pencari kerja atau AK-1, yang selama ini dikenal masyarakat sebagai kartu kuning. Senin (26/10/2026).
Perubahan tersebut diharapkan memangkas kebutuhan pencari kerja untuk bolak-balik mendatangi kantor pelayanan. Nantinya, dokumen persyaratan dapat dikirim melalui aplikasi sehingga proses pengajuan lebih mudah dijangkau masyarakat, termasuk mereka yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan.
Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P2NAKERTRANS) Disnakertrans PPU, Eko Yulianto, mengatakan persiapan sistem pelayanan daring tengah dilakukan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, untuk saat ini masyarakat masih harus mengurus penerbitan kartu AK-1 secara langsung di kantor Disnakertrans dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.
“Untuk membuat kartu AK-1, pemohon cukup menyiapkan KTP, ijazah pendidikan terakhir, dan pas foto. Itu menjadi persyaratan utama yang harus dilengkapi,” kata Eko.
Pemohon yang memiliki sertifikat kompetensi maupun sertifikat keterampilan juga dapat melampirkannya sebagai dokumen pendukung. Kelengkapan tersebut membantu proses pendataan identitas sekaligus informasi kualifikasi pencari kerja.
“Yang jelas itu KTP, kemudian ijazah. Kalau dia punya sertifikat kompetensi, bisa dilampirkan. Sertifikat keterampilan juga bisa, sama pas foto,” ujarnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar memastikan kembali persyaratan sebelum mengajukan permohonan. Pemeriksaan dokumen sejak awal diperlukan untuk menghindari kekurangan administrasi yang dapat menghambat proses pelayanan.
“Pemohon kami sarankan untuk memastikan kembali daftar persyaratan resmi sebelum mengajukan permohonan. Dicek kembali sebelum pengajuan,” tuturnya.
Layanan Digital Masih Dipersiapkan
Disnakertrans PPU saat ini masih menerapkan mekanisme pelayanan langsung. Pemohon datang membawa berkas, kemudian petugas melakukan proses administrasi hingga pencetakan kartu.
Namun, pola pelayanan tersebut direncanakan berubah melalui pengembangan sistem berbasis digital. Disnakertrans bersama Diskominfo tengah menyiapkan mekanisme agar masyarakat nantinya dapat mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi.
“Kalau sekarang kan masih cetak di sini, masih mengeluarkan berkas. Tapi ke depannya tidak perlu lagi membawa berkas ke kantor,” jelasnya.
Melalui sistem tersebut, pencari kerja cukup menyiapkan dokumen dalam bentuk digital dan mengunggahnya sesuai petunjuk aplikasi. Dengan demikian, kebutuhan untuk datang langsung ke kantor diharapkan dapat dikurangi.
“Jadi cukup nanti diunggah melalui aplikasi. Tidak usah datang ke sini, tidak perlu lagi membawa berkas,” tambahnya.
Meski begitu, penerapan layanan daring belum diberlakukan karena masih dalam tahap persiapan. Masyarakat tetap dapat memanfaatkan pelayanan langsung di kantor Disnakertrans PPU sampai sistem baru siap digunakan.
Gratis dan Tetap Ada Pendampingan
Selain menyiapkan perubahan sistem pelayanan, Disnakertrans juga memastikan pengurusan kartu AK-1 pada prinsipnya tidak dipungut biaya. Artinya, masyarakat dapat mengakses layanan administrasi pencari kerja tanpa harus mengeluarkan biaya penerbitan kartu.
Eko juga menegaskan bahwa rencana digitalisasi tidak berarti seluruh masyarakat harus menguasai teknologi untuk memperoleh pelayanan. Disnakertrans tetap menyiapkan bantuan bagi pemohon yang mengalami kesulitan menggunakan aplikasi.
“Kalau memang tidak bisa, tetap kita bantu di sini. Ada masyarakat yang belum paham teknologi, jadi tetap kita layani,” pungkasnya.
Dengan persiapan tersebut, Disnakertrans PPU berharap pelayanan kartu kuning semakin mudah diakses tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat yang masih memerlukan pendampingan secara langsung.
Pencari kerja juga diimbau mengikuti informasi resmi mengenai persyaratan maupun perkembangan penerapan sistem digital agar tidak keliru dalam mempersiapkan dokumen.
(Mat/ADV)









