Lintasjejaring.com, SAMARINDA – Karang Taruna Samarinda Seberang menolak rencana pembangunan township seluas 100 hektare oleh PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), yang dianggap berpotensi menimbulkan risiko longsor dan dampak lingkungan serius bagi warga.
Karang Taruna Samarinda Seberang menolak rencana pembangunan township, seluas 100 hektare oleh PT Bumi Serpong Damai Tbk karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius, terutama terkait kontur tanah dan risiko longsor. Sekretaris Karang Taruna, Ahmad Naelul Abrori, menekankan pentingnya perencanaan matang dan pengawasan kolektif, agar pembangunan memberi manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan kerugian, termasuk masalah parit dan ruang terbuka hijau. Pemerintah Kecamatan Samarinda Seberang juga menyarankan pengembang menggunakan metode cut slope, untuk mengurangi risiko longsor sesuai analisis geologi UMKT.
Penolakan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Karang Taruna Samarinda Seberang, Ahmad Naelul Abrori, yang menilai proyek tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius bagi warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada 2023 lalu, terjadi longsor di Perumahan Keledang Mas. Meski sudah ada kesepakatan, pihak pengembang wanprestasi dalam penanganan. Hal ini menunjukkan bahwa pengembang lebih mementingkan bisnis, dibanding dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.
Abrori menekankan, ekspansi perumahan ke Samarinda Seberang berisiko tinggi karena pembangunan tidak mempertimbangkan kontur tanah. Jika dilanjutkan tanpa perencanaan matang, masyarakat setempat bisa menjadi korban proyek tersebut.
“Kita harus tegas. Pembangunan mesti relevan dengan kesejahteraan masyarakat. Wilayah sekitar harus merasakan manfaat pembangunan, baik secara materiel maupun imateriel, bukan justru sebaliknya,” lanjutnya.
Menurut informasi yang diterima, township tersebut direncanakan memiliki dua pintu masuk, yakni di Jalan Bung Tomo dan Jalan Harun Nafsi, yang melintasi dua kelurahan dan dua kecamatan. Hal ini menuntut pengawasan dan perencanaan yang cermat sebelum proses konstruksi.
Abrori menyoroti praktik pengembang yang cenderung mencari kemudahan, sehingga berpotensi mengabaikan kondisi warga sekitar, termasuk masalah parit dan ruang terbuka hijau (RTH).
“Kalau hujan, air bisa menggenang di jalan dan merembes ke wilayah warga. Kita tidak ingin kondisi ini semakin parah,” tegasnya.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Mulawarman ini juga mengajak seluruh pihak, mulai dari RT, kelurahan, kecamatan, hingga DPRD, untuk melakukan pengawasan kolektif dan memastikan perusahaan menerapkan Good Corporate Governance (GCG).
“Jika korporasi dijalankan sesuai regulasi, melibatkan semua pihak sebelum proyek dimulai, maka dampak negatif bisa diminimalkan. Kita mendorong semua pihak, termasuk wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dapil II, menjalankan fungsi kontrol secara serius dan transparan,” tutupnya.
(Kinka)









