Lintasjejaring.com, Samarinda – Persidangan perkara dugaan korupsi dana Desain Besar Olahraga Nasional Kalimantan Timur (DBON Kaltim) pada Selasa (24/02/2026) kemarin, kembali diwarnai perdebatan. Tim penasihat hukum terdakwa Agus Hari Kesuma (AHK) menilai sejumlah keterangan saksi yang disampaikan di ruang sidang tidak sepenuhnya sejalan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Rabu (25/02/2026).
Isu perbedaan keterangan antara BAP dan kesaksian di persidangan menjadi perhatian utama. Menurut pihak pembela, dinamika tersebut berpotensi memengaruhi pembuktian perkara, khususnya dalam menelusuri peran serta tanggung jawab masing-masing pihak pada tahapan pengusulan, pencairan, hingga pengelolaan dana DBON yang nilainya mencapai Rp100 miliar. Dengan jumlah saksi yang tercantum dalam berkas perkara mencapai puluhan orang dan pemeriksaan yang masih berjalan, konsistensi kesaksian dinilai menjadi kunci.
Kuasa hukum terdakwa, Hendrich Juk Abeth, menyatakan terdapat pergeseran keterangan saksi saat diperiksa di persidangan dibandingkan dengan BAP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada yang berubah, ada juga yang tetap. Bahkan sebagian keterangan terkesan ditambah-tambahkan. Itu terlihat jelas dalam sidang,” ujar Hendrich.
Ia menjelaskan, total saksi dalam berkas perkara berjumlah 88 orang, sementara yang telah diperiksa di hadapan majelis hakim masih sebagian kecil.
“Prosesnya masih panjang. Baru beberapa saksi yang didengar keterangannya,” katanya.
Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, antara lain Sekretaris DBON M. Fadli, Wakil Direktur Administrasi Bakri Rizal, Direktur Teknis Mastur Akbar, serta anggota tim audit DBON, Fatul Alim.
Berdasarkan fakta persidangan dan dokumen yang diajukan, Hendrich menegaskan kliennya tidak terlibat dalam tahapan awal pengusulan maupun pencairan dana Rp100 miliar tersebut.
Ia memaparkan bahwa proses pengajuan DBON dilakukan pada 2022, saat jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga masih dipegang pejabat sebelumnya. Sementara Agus Hari Kesuma baru menjabat pada 2023.
“Dana itu sudah ada sebelum klien kami menjabat. Pengusulannya dilakukan pada periode sebelumnya,” jelasnya.
Menurut Hendrich, peran Agus Hari Kesuma lebih berkaitan dengan penataan administrasi agar mekanisme hibah berjalan sesuai aturan, yakni penerima hibah harus berbentuk lembaga resmi sebagaimana diatur dalam peraturan gubernur.
“Yang dilakukan klien kami adalah penyesuaian administrasi. Hibah tidak boleh diberikan kepada tim, tapi kepada lembaga. Itu ketentuan yang jelas,” ujarnya.
Ia juga menegaskan meskipun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) berada di Dinas Pemuda dan Olahraga, mekanisme pencairan dana dilakukan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah selaku kuasa bendahara umum daerah.
“Dispora mengusulkan, tapi pencairan ada di BPKAD. Itu alur resminya,” katanya.
Dalam persidangan terungkap, dana Rp100 miliar tersebut masuk ke rekening Desain Besar Olahraga Nasional Kalimantan Timur dan dikelola oleh sekretariat DBON, yakni Zairin Zain, berdasarkan surat kuasa dari gubernur yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum DBON.
“Pengelolaan dana bukan dilakukan oleh klien kami. Itu fakta yang muncul di persidangan,” tegas Hendrich.
Terkait pasal yang dikenakan, ia menyebut Agus Hari Kesuma didakwa Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terbaru dengan ancaman pidana minimal dua tahun penjara. Jika menggunakan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebelumnya, ancaman minimalnya satu tahun.
Pihak pembela memastikan akan terus menguji seluruh keterangan saksi dan alat bukti pada sidang-sidang berikutnya.
“Kami ingin perkara ini dibuka seterang-terangnya. Jangan sampai ada pihak yang menanggung tanggung jawab yang bukan menjadi perannya,” pungkasnya.
(Kinka)









